AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Setiap individu penyandang disabilitas memiliki potensi dan perlu diperhatikan hak-haknya sebagai warga negara. Hak-hak ini meliputi kesempatan untuk maju dan berkembang dengan adil dan bermartabat, tanpa adanya pembatasan atau hambatan yang disebabkan oleh perlakuan diskriminatif dari pihak manapun. Menganggapi hal ini, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas), Wakil Ketua DPD RI menegaskan bahwa pemerintah perlu mewujudkan Pembangunan yang inklusif. Beliau terus mendorong berbagai upaya dan sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan mewujudkan pembangunan inklusif dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Ada beberapa hal penting untuk mewujudkan pembangungan yang inklusif, antara lain menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas,” jelasnya saat menghadiri acara Hanenda Disability Fest Tahun 2024 (05/12/2024). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa selain akses, pemerintah perlu menjamin ketersediaan layanan publik yang nyaman untuk semua serta menjamin keterbukaan dan kebebasan bagi seluruh warganya. Baik dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Apalagi, tema yang diangkat dalam acara memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung 3 Desember kemarin ialah “Batik dan Transisi Disabilitas dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja, Industri maupun Wirausaha”. “Tema yang cukup progresif,” imbuh GKR Hemas, Senator dari DIY. Menurutnya, panitia cukup kreatif dengan menjadikan batik sebagai medium pemberdayaan. Terutama bagi kelompok disabilitas. “Kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuan, kreativitas, dan potensi mereka yang luar biasa. Semoga kelompok disabilitas bisa memiliki kesempatan untuk melebarkan sayap dan memiliki jaringan,” jelasnya lagi. Bertempat di Omah Pakem, Sleman, Yogyakarta, acara ini menampilkan beberapa karya Karya Produk dan Seni Budaya Disabilitas, Bazar UMKM Warga Sekitar dan Disabilitas, Pameran Lukisan Disabilitas, Sosialisasi Lingkungan Ramah Disabilitas (JBI) dan kegiatan menarik lainnya. “Acara ini ialah lanjutan hasil audiensi dengan Ibu GKR Hemas pada bulan Juli lalu. Beliau memberikan masukan untuk kami tetap melangkah. “Sithik-sithik neng mlaku” (sedikit-sedikit yang penting jalan)” Jelas Hendri Hendradi selaku Kakanwil Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) DIY. Menurutnya acara ini merupakan upaya untuk menciptakan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. “Hari Disabilitas Internasional juga menjadi momentum untuk memperjuangkan kesetaraan hak dan peluang bagi penyandang disabilitas, mempertegas bahwa mereka memiliki potensi besar yang harus dihargai, diakui, dan dikembangkan di berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, seni, olahraga, dan banyak lainnya. Kami mohon dukungan Ibu GKR Hemas supaya yang kami lakukan lebih terarah kedepannya,” jelasnya. sumber : dpd.go.id
Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor kunci untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu organisasi yang memiliki peran strategis dalam mengawal Pilkada Serentak adalah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Dalam kesempatan audiensi beberapa waktu lalu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mendapatkan Laporan bahwa JaDI DIY akan terlibat langsung menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 di 5 Kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. “JaDI juga mendaftarkan diri ke badan pengawas Pemilu untuk turut serta memantau proses berjalannya Pilkada 2024 di 5 kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 13 November 2024. Dari 6000 TPS di DIY akan dilakukan pemantuan di 25 desa dengan mennerjunkan mahasiswa sebanyak 250 dari beberapa kampus,” ujar Farid selaku salah satu Presidium JaDI DIY. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mengapresiasi langkah JaDI untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. Namun, selain menjadi pengawas, GKR Hemas juga mengajak JaDI dan semua organisasi Advokasi dan Pendidikan Demokrasi di Yogyakarta untuk melakukan pendidikan politik kebangsaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Penting untuk mencapai demokrasi, kita tidak menempuh cara barat tetapi demokrasi yang berbasis budaya bangsa Indonesia. Perlu dilakukan kerjasama dalam hal pendidikan politik, seperti ketika DPD RI melakukan pendidikan politik untuk penyelenggaraan pemilu 2024, seharusnya sudah dilakukan lebih awal di tahun 2023,” jelasnya. Sebagai langkah visioner, GKR Hemas mengajak JaDI untuk melakukan pendidikan politik sejak sekarang untuk menghadapi Pemilu di tahun 2029 nanti. “Untuk itu, dalam rangka persiapan penyelenggaran Pemilu 2029, pendidikan politik sudah harus dilakukan dari sejak beberapa tahun sebelumnya. JaDI bisa melakukan banyak hal seperti pendidikan politik dan memberikan masukan saran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena sistem dan cara-cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus terus diperbaiki,” imbuhnya. Topik audiensi ini sesuai dengan tugas GKR Hemas di Komite I, yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, JaDI berharap ada kolaborasi dengan DPD RI dalam melakukan pendidikan politik. “Pendidikan politik yang tidak kalah penting untuk generasi muda terutama tentang kebangsaan dan idelogi Pancasila. Pendidikan politik ini, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana sosialisasi. Mari kita mulai tumbuhkan kesadaran politik ini dari gerakan akar rumput, dari bawah, dari desa-desa. Kita bisa mulai di DIY,” imbuhnya. Penulis: Tri Muryani, M.A. Staf Ahli B-53 Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Di tengah perkembangan perundang-undangan kita, masalah over-regulasi masih menjadi tantangan besar. Jumlah peraturan yang terlalu banyak dan sering kali tumpang tindih satu sama lain menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pelaksanaan kebijakan dan pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus juga menghadapi tantangan tidak sepenuhnya bisa mengimplementasikan berbagai peraturan perundangan dalam kondisi ideal. Misalnya konflik dalam pengelolaan lahan pertaniaan, yang mana regulasi pusat mengatur perlindungan lahan produktif berbenturan dengan kebijakan lokal terkait pembangunan kawasan perumahan dan infrastruktur. Demikian pengantar rapat yang disampaikan oleh Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara pada rapat kerja PPUU dengan Biro Hukum Setda DIY dan Sekretariat DPRD DIY di Kantor DPD RI DIY, Rabu (18/9) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). “Agar tidak terjadi ketidakharmonisan yang berdampak negatif pada pelaksanaan kebijakan di lapangan, Pemerintah DIY perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam penyusunan peraturan daerah,” ujar Dedi. Terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Dedi berharap Pemerintah DIY terus memperkuat kapasitas aparatur yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi, melakukan evaluasi berkala terhadap perda yang sudah diterbitkan untuk mengidentifikasi perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kebijakan pusat, serta perlu mengadopsi inovasi-inovasi terbaru dalam penyederhanaan peraturan. Menurut Dedi Iskandar, tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan adalah menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Untuk itu, DPD RI akan terus memantau pelaksanaan UU P3 di seluruh daerah, termasuk DIY, pertemuan ini merupakan upaya DPD RI untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam menerapkan UU P3,” tegasnya. Memberikan masukan terkait pemantauan dan peninjauan UU P3, Kepala Biro Hukum Setda DIY Hary Setiawan mengusulkan beberapa materi baru, antara lain: mekanisme pembahasan perpu, UU P3 sudah mengatur tentang UU, Permen, PP, Perda, tetapi pembahasan perpu masih minimalis sekali. Hary mencontohkan pada kasus Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dari aspek formil cacat hukum, perpu tersebut bisa dibatalkan oleh MK. Perpu diajukan oleh pemerintah ke DPR dan harus disahkan oleh DPR 1 kali masa sidang, sedangkan perpu tersebut melebihi 1 kali masa sidang. “Karena norma perpu hanya dari peraturan DPR soal tata tertib, kalau perpu diatur dalam UU P3, itu akan menjadi ketetapan hukum yang sangat kuat, dan harus dipatuhi oleh DPR,” jelasnya. Menurut Hary, banyak orang tidak mengetahui Perpu tentang Cipta Kerja ada pelaksanaan yang cacat formil yaitu pemerintah tidak dapat mengajukan perpu karena perpu adalah hal ihwal kegentingan yang memaksa, sedangkan materi muatan dalam Cipta Kerja sudah terencana, masuk dalam prolegnas prioritas dan prolegnas 5 tahunan (tahun 2020-2024). Hary menambahkan beberapa usulan antara lain: perlunya kriteria RUU yang bersifat carry over, pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan peraturan di bawah UU, serta corruption risk analysis perlu dimasukkan dalam perubahan UU P3 namun perlu didiskusikan lebih dalam karena konsep ini harus ada keterkaitannya dan harus menyempurnakan dengan konsep RIA dan ROCCIPI yang ada di dalam UU 13/2022.
Senator Indonesia asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan rapat Paripurna dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat yang hari ini masih terus bergema. Hal ini untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada Rabu (21/08/2024). Utamanya terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan rapat tersebut menimbulkan berbagai kekecewaan, kecaman, penolakan dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. yang meminya DPR RI untuk tidak terburu-buru membuat keputusan. DPR sebagai perwakilan rakyat, menurutnya harus mendengarkan suara rakyat demi menjaga kewarasan demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Banyak pihak yang kecewa dan menolak, ini harus menjadi alasan bagi DPR untuk menunda atau tidak terburu-buru untuk membuat keputusan. Mari dengarkan lebih banyak suara rakyat. Keputusan ini harus hati-hati betul, kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah-masalah baru dan bahkan kemungkinan sampai pada mendelegitimasi hasil pilkada,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis (22/08/2024). Selain itu, menurut Gus Hilmy, perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat yang lebih bawah. Menurutnya, kekacauan ini memberi contoh bagaimana mengutak-atik aturan seenaknya. “Sebagai lembaga negara, perlu ditampilkan keteladanan sebagai negarawan di tingkat nasional. Semangatnya bukan menjaga dan memelihara konstitusi buatan sendiri, tapi malah mengacaukan dan mengacak-acak. Ini menjadi keprihatinan luar biasa karena kemungkinan ditiru dan ngajari eksekutif dan legislatif di tingkat daerah untuk ngakali kebijakan dengan bertameng pada peraturan. Ini sungguh perilaku yang menyedihkan karena menunjukkan demokrasi kita yang tidak semakin maju, tapi malah semakin mundur. Pembajakan demokrasi dan pelanggaran konstitusi dipertontonkan demi mengamankan kekuasaan,” ujar pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut. Kekacauan ini, menurut Gus Hilmy, jelas akan berimbas pada proses pencalonan kepala daerah. Penyelenggara akan bingung sementara para parpol sebagai peserta pilkada juga bingung aturan mana yang harus dipakai. Menurutnya, di lapangan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berujung banyaknya gugatan sengketa proses pilkada maupun gugatan terhadap hasil pilkada nantinya. Ini jelas tidak baik bagi untuk perkembangan demokrasi ke depan. “Kami berharap KPU tidak hanya menyenangkan para politisi, tetapi harus berani mengambil sikap yang benar. Jika tidak, Pilkada rawan chaos karena proses pencalonan tak sesuai putusan MK. Bisa jadi KPU menggunakan putusan MK, tapi parpol menggugat dengan dalih UU yang diputuskan hari ini,” ungkap Gus Hilmy. Lebih lanjut, Gus Hilmy berharap partai politik bisa bersaing lebih sehat dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Lebih mengutamakan kader yang sudah dididik daripada yang karbitan. “Parpol itu kan memiliki sistem pendidikan yang tertata, memiliki kader yang sudah ditempa. Kami berharap mereka bisa bersaing secara demokratis dan dengan nalar yang sehat. Hindari mengorbitkan yang karbitan dengan mengubah aturan dan menghalalkan semua cara,” pungkas Gus Hilmy. sumber : dpd.go.id
Dalam rangka mempererat kolaborasi dan akselerasi transformasi digital di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen DPD RI), Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Biro Protokol, Humas, dan Media (Biro PHM) Setjen DPD RI melakukan serangkaian kunjungan kerja ke beberapa instansi di Yogyakarta pada tanggal 31 Juli s.d. 1 Agustus 2024. Rangkaian kegiatan ini dipimpin oleh Mahyu Darma, S.H., M.H., Kepala Biro PHM Setjen DPD RI, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Setjen DPD RI Taufik Jatmiko, S.E., M.M. beserta jajarannya. “Sekretariat Jenderal DPD RI ingin mempererat kolaborasi, sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi di Yogyakarta serta mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik dan layanan pengaduan,” jelas Mahyu. Pada hari pertama kunjungannya, Bagian Humas dan Layanan Pengaduan Biro PHM Setjen DPD RI mengunjungi PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Bandara YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta diterima secara langsung oleh General Manager Bandar Udara Internasional Yogyakarta Ruly Artha di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung Kantor PT. Angkasa Pura I - YIA. Ruly membuka acara dengan menyampaikan paparan terkait profil Bandara YIA dan berbagai inovasi dalam rangka optimalisasi sistem, sarana dan prasarana serta layanan terbaik bagi calon penumpang dan pengunjung Bandara YIA dalam rangka meningkatkan "traffic" kunjungan masyarakat ke Bandara YIA. “PT. Angkasa Pura I menyambut baik rencana kolaborasi dan koordinasi dengan pihak Setjen DPD RI, untuk bersama-sama menginformasikan tentang event-event yang ada di DIY, karena secara tidak langsung akan bisa meningkatkan traffic bandara serta traffic untuk orang datang ke DIY,” ujarnya. Menurut Ruly, saat ini konsep marketing yang diterapkan Bandara YIA sudah bergeser tidak lagi fokus untuk mempublikasikan bandara, tetapi fokus pada destinasi wisata serta event-event yang akan diselenggarakan di DIY, karena pihak Angkasa Pura berkeyakinan jika mereka ikut menyuarakan atau mempublikasikan melalui media Angkasa Pura, maka akan lebih banyak orang melihat event apa saja yang sedang atau akan diselenggarakan di DIY. Mahyu Darma menanggapi positif dan mengapresiasi berbagai inovasi dan gebrakan yang telah dilakukan di Bandara YIA. Hal ini sekaligus menjadi pengalaman benchmarking yang berharga bagi Biro PHM Setjen DPD RI. “Saya berharap kolaborasi dan kemitraan antara Setjen DPD RI dengan PT. Angkasa Pura I Bandara YIA dapat terjalin lebih erat lagi di masa yang akan datang terutama dalam menyosialisasikan DPD RI kepada masyarakat,” kata Mahyu Kegiatan hari kedua rangkaian kunjungan kerja Biro PHM ke DIY, Kamis (1/8), diawali dengan kunjungan ke Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY (Biro UHP Setda DIY). Delegasi Setjen DPD diterima oleh Kepala Biro UHP Setda DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si. dan Kepala Bagian Humas Ditya Nanaryo Aji, S.H., M.EC.DEV di Ruang Gandok Kiwo Kantor Setda DIY. “Kami menyambut baik kunjungan delegasi Setjen DPD RI ke Setda DIY dan Humas Jogja siap untuk berkolaborasi dengan Setjen DPD RI dalam hal kehumasan dan penayangan konten-konten daerah,” tegas Teguh Suhada. Pada sesi sharing knowledge, Biro UHP Setda DIY memaparkan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan media sosial oleh Humas Jogja, pengelolaan SDM kehumasan, kolaborasi publikasi konten, sarana dan prasarana, serta tantangan dan kendala yang dihadapi. Agenda terakhir, Biro PHM Setjen DPD RI melakukan kunjungannya ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta. Pada pertemuan dengan Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa saat ini platform digital resmi Pemerintah Kota Yogyakarta tersaji dalam suatu sistem terpadu bernama Jogja Smart Service (JSS). “JSS mengusung konsep sebagai sebuah Balaikota Virtual yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Kota Yogyakarta, kami juga mengelola layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Trihastono mengajak Mahyu Darma untuk menjadi narasumber podcast Diskominfosan Kota Yogyakarta dengan mengusung tema pengenalan DPD RI sebagai bagian dari upaya sosialisasi DPD RI kepada masyarakat Yogyakarta.
Setiap individu penyandang disabilitas memiliki potensi dan perlu diperhatikan hak-haknya sebagai warga negara. Hak-hak ini meliputi kesempatan untuk maju dan berkembang dengan adil dan bermartabat, tanpa adanya pembatasan atau hambatan yang disebabkan oleh perlakuan diskriminatif dari pihak manapun. Menganggapi hal ini, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas), Wakil Ketua DPD RI menegaskan bahwa pemerintah perlu mewujudkan Pembangunan yang inklusif. Beliau terus mendorong berbagai upaya dan sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan mewujudkan pembangunan inklusif dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Ada beberapa hal penting untuk mewujudkan pembangungan yang inklusif, antara lain menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas,” jelasnya saat menghadiri acara Hanenda Disability Fest Tahun 2024 (05/12/2024). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa selain akses, pemerintah perlu menjamin ketersediaan layanan publik yang nyaman untuk semua serta menjamin keterbukaan dan kebebasan bagi seluruh warganya. Baik dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Apalagi, tema yang diangkat dalam acara memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung 3 Desember kemarin ialah “Batik dan Transisi Disabilitas dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja, Industri maupun Wirausaha”. “Tema yang cukup progresif,” imbuh GKR Hemas, Senator dari DIY. Menurutnya, panitia cukup kreatif dengan menjadikan batik sebagai medium pemberdayaan. Terutama bagi kelompok disabilitas. “Kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuan, kreativitas, dan potensi mereka yang luar biasa. Semoga kelompok disabilitas bisa memiliki kesempatan untuk melebarkan sayap dan memiliki jaringan,” jelasnya lagi. Bertempat di Omah Pakem, Sleman, Yogyakarta, acara ini menampilkan beberapa karya Karya Produk dan Seni Budaya Disabilitas, Bazar UMKM Warga Sekitar dan Disabilitas, Pameran Lukisan Disabilitas, Sosialisasi Lingkungan Ramah Disabilitas (JBI) dan kegiatan menarik lainnya. “Acara ini ialah lanjutan hasil audiensi dengan Ibu GKR Hemas pada bulan Juli lalu. Beliau memberikan masukan untuk kami tetap melangkah. “Sithik-sithik neng mlaku” (sedikit-sedikit yang penting jalan)” Jelas Hendri Hendradi selaku Kakanwil Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) DIY. Menurutnya acara ini merupakan upaya untuk menciptakan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. “Hari Disabilitas Internasional juga menjadi momentum untuk memperjuangkan kesetaraan hak dan peluang bagi penyandang disabilitas, mempertegas bahwa mereka memiliki potensi besar yang harus dihargai, diakui, dan dikembangkan di berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, seni, olahraga, dan banyak lainnya. Kami mohon dukungan Ibu GKR Hemas supaya yang kami lakukan lebih terarah kedepannya,” jelasnya. sumber : dpd.go.id
Senator Indonesia asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan rapat Paripurna dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat yang hari ini masih terus bergema. Hal ini untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada Rabu (21/08/2024). Utamanya terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan rapat tersebut menimbulkan berbagai kekecewaan, kecaman, penolakan dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. yang meminya DPR RI untuk tidak terburu-buru membuat keputusan. DPR sebagai perwakilan rakyat, menurutnya harus mendengarkan suara rakyat demi menjaga kewarasan demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Banyak pihak yang kecewa dan menolak, ini harus menjadi alasan bagi DPR untuk menunda atau tidak terburu-buru untuk membuat keputusan. Mari dengarkan lebih banyak suara rakyat. Keputusan ini harus hati-hati betul, kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah-masalah baru dan bahkan kemungkinan sampai pada mendelegitimasi hasil pilkada,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis (22/08/2024). Selain itu, menurut Gus Hilmy, perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat yang lebih bawah. Menurutnya, kekacauan ini memberi contoh bagaimana mengutak-atik aturan seenaknya. “Sebagai lembaga negara, perlu ditampilkan keteladanan sebagai negarawan di tingkat nasional. Semangatnya bukan menjaga dan memelihara konstitusi buatan sendiri, tapi malah mengacaukan dan mengacak-acak. Ini menjadi keprihatinan luar biasa karena kemungkinan ditiru dan ngajari eksekutif dan legislatif di tingkat daerah untuk ngakali kebijakan dengan bertameng pada peraturan. Ini sungguh perilaku yang menyedihkan karena menunjukkan demokrasi kita yang tidak semakin maju, tapi malah semakin mundur. Pembajakan demokrasi dan pelanggaran konstitusi dipertontonkan demi mengamankan kekuasaan,” ujar pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut. Kekacauan ini, menurut Gus Hilmy, jelas akan berimbas pada proses pencalonan kepala daerah. Penyelenggara akan bingung sementara para parpol sebagai peserta pilkada juga bingung aturan mana yang harus dipakai. Menurutnya, di lapangan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berujung banyaknya gugatan sengketa proses pilkada maupun gugatan terhadap hasil pilkada nantinya. Ini jelas tidak baik bagi untuk perkembangan demokrasi ke depan. “Kami berharap KPU tidak hanya menyenangkan para politisi, tetapi harus berani mengambil sikap yang benar. Jika tidak, Pilkada rawan chaos karena proses pencalonan tak sesuai putusan MK. Bisa jadi KPU menggunakan putusan MK, tapi parpol menggugat dengan dalih UU yang diputuskan hari ini,” ungkap Gus Hilmy. Lebih lanjut, Gus Hilmy berharap partai politik bisa bersaing lebih sehat dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Lebih mengutamakan kader yang sudah dididik daripada yang karbitan. “Parpol itu kan memiliki sistem pendidikan yang tertata, memiliki kader yang sudah ditempa. Kami berharap mereka bisa bersaing secara demokratis dan dengan nalar yang sehat. Hindari mengorbitkan yang karbitan dengan mengubah aturan dan menghalalkan semua cara,” pungkas Gus Hilmy. sumber : dpd.go.id
Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor kunci untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu organisasi yang memiliki peran strategis dalam mengawal Pilkada Serentak adalah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Dalam kesempatan audiensi beberapa waktu lalu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mendapatkan Laporan bahwa JaDI DIY akan terlibat langsung menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 di 5 Kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. “JaDI juga mendaftarkan diri ke badan pengawas Pemilu untuk turut serta memantau proses berjalannya Pilkada 2024 di 5 kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 13 November 2024. Dari 6000 TPS di DIY akan dilakukan pemantuan di 25 desa dengan mennerjunkan mahasiswa sebanyak 250 dari beberapa kampus,” ujar Farid selaku salah satu Presidium JaDI DIY. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mengapresiasi langkah JaDI untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. Namun, selain menjadi pengawas, GKR Hemas juga mengajak JaDI dan semua organisasi Advokasi dan Pendidikan Demokrasi di Yogyakarta untuk melakukan pendidikan politik kebangsaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Penting untuk mencapai demokrasi, kita tidak menempuh cara barat tetapi demokrasi yang berbasis budaya bangsa Indonesia. Perlu dilakukan kerjasama dalam hal pendidikan politik, seperti ketika DPD RI melakukan pendidikan politik untuk penyelenggaraan pemilu 2024, seharusnya sudah dilakukan lebih awal di tahun 2023,” jelasnya. Sebagai langkah visioner, GKR Hemas mengajak JaDI untuk melakukan pendidikan politik sejak sekarang untuk menghadapi Pemilu di tahun 2029 nanti. “Untuk itu, dalam rangka persiapan penyelenggaran Pemilu 2029, pendidikan politik sudah harus dilakukan dari sejak beberapa tahun sebelumnya. JaDI bisa melakukan banyak hal seperti pendidikan politik dan memberikan masukan saran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena sistem dan cara-cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus terus diperbaiki,” imbuhnya. Topik audiensi ini sesuai dengan tugas GKR Hemas di Komite I, yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, JaDI berharap ada kolaborasi dengan DPD RI dalam melakukan pendidikan politik. “Pendidikan politik yang tidak kalah penting untuk generasi muda terutama tentang kebangsaan dan idelogi Pancasila. Pendidikan politik ini, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana sosialisasi. Mari kita mulai tumbuhkan kesadaran politik ini dari gerakan akar rumput, dari bawah, dari desa-desa. Kita bisa mulai di DIY,” imbuhnya. Penulis: Tri Muryani, M.A. Staf Ahli B-53 Gusti Kanjeng Ratu Hemas
LAPOR SENATOR
Lapor Senator Masyarakan Daerah
Ayo sampaikan aspirasi Anda secara langsung untuk memperjuangkan kepentiangan daerah Anda.
WEBSITE SATELIT DPD RI