AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh diy
Yogyakarta - Di era revolusi industri 4.0 saat ini, anggota DPD RI Perwakilan D.I Yogyakarta, GKR Hemas berharap adanya regulasi yang tak akan menghambat inovasi untuk penguatan invensi dan inovasi nasional. "Saya mengajak pada kita semua untuk memikirkan bahwa sudah saatnya memastikan bahwa regulasi nantinya tidak menghambat inovasi yang senantiasa selalu terus berkembang. Hendaknya hukum mampu memberikan penguatan invensi dan inovasi nasional pada era revolusi industri 4.0 ini," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9/2018).
Hal itu diungkapnya saat memenuhi undangan Pembicara Seminar Nasional 'Peran Hukum Dalam Penguatan Invensi Dan Inovasi Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0" dalam rangka Dies Natalis Universitas Atma Jaya Yogyakarta ke-53'. Hemas melanjutkan, saat ini masyarakat sedang berada pada masa revolusi industri di mana sektor teknologi dan hukum sangat memegang peranan penting di dalamnya. Pesatnya kemajuan teknologi di era ini, menurutnya, tidak semestinya disikapi sekadar perkembangan teknologi biasa, namun sebagai gelombang revolusi industri. Ia pun menuturkan, capaian teknologi saat ini telah mengubah cara hidup manusia mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja, mobilitas, hingga tatanan sosial. Termasuk tatanan hukum yang berlaku.
"Semua aktifitas berkaitan dengan teknologi ini akan mempengaruhi kebijakan publik dan regulasi yang akan mengarahkan kemajuan teknologi sebagai penunjang pembangunan. Upaya harmonisasi kebijakan dan regulasi pemerintah, produk legislatif, bahkan peradilan dengan revolusi teknologi harus dilihat sebagai strategi pembangunan jangka panjang," kata dia.
Di hadapan Rektor UAJY Gregorius Sri Nurhantanto dan peserta seminar yang memenuhi auditorium kampus, Hemas mengatakan, strategi pemerintah harus mampu mengelola penerapan kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan. Berbagai ide, produk, atau layanan berbasis teknologi diberikan ruang uji coba terbatas diiringi dengan pemikiran bagaimana membuat regulasinya. Pemerintah menurutnya, juga harus mampu mendorong prosedur pembuatan regulasi lebih cepat agar mampu mengejar perkembangan teknologi. Ia menilai, kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas dan bagaimana menciptakan regulasi yang mampu mengaturnya. Untuk itu ia menganggap, rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang responsif terhadap revolusi industri juga diperlukan desain ulang kurikulum yang memiliki pendekatan human digital dan keahlian berbasis digital serta relevansi hukum.
Ia pun berharap mahasiswa dan civitas Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) sebagai kaum akademisi dapat membantu pemerintah sebagai regulator untuk melihat dari sudut pandang berbeda terhadap perkembangan dunia hukum. Misalnya mulai dari basis data lengkap atas beragam regulasi yang diklasifikasikan berdasarkan saling keterkaitan satu sama lain, analisis profesional terhadap berbagai isu regulasi, hingga beragam produk berita hukum terkini. "Perguruan tinggi memiliki andil yang besar di dalam revolusi industri melalui berbagai macam riset yang mendalam dan berkesinambungan yang tentunya didukung dan diwadahi oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia," pungkas Hemas. (idr/idr)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Ada Revolusi Industri 4.0, DPD Harap Regulasi Tak Hambat Inovasi