AFNAN LAKUKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN UU P2SK KE OJK DIY

21 Februari 2024 oleh diy

Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anggota Komite IV Dapil DIY Drs. M. Afnan Hadikusumo bersama Staf Ahli dan Sekretariat Kantor DPD RI DIY melakukan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY pada Rabu (21/2), Delegasi DPD RI diterima langsung oleh Kepala OJK DIY Parjiman.

Menurut Afnan, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. UU P2SK mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan serta penguatan industri.

“UU ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan,” jelas Afnan.

Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi yang lebih baik.

“UU juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Mengawali paparannya, Kepala OJK DIY menjelaskan pertumbuhan ekonomi tahun 2023, secara umum DIY mengalami pertumbuhan ekonomi positif sebesar 5,07%. Pertumbuhan ini sedikit melambat dibandingkan Tahun 2022 yang tumbuh sebesar 5,15%, namun lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yakni 5,05% serta menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Jawa.

“Berdasarkan lapangan usaha, penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi DIY yaitu sebesar 0,79 %, serta 3 sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar di DIY Tahun 2023 yakni jasa keuangan, transportasi dan akomodasi makan minum,” ungkap Parjiman.

Dalam hal tingkat literasi dan inklusi keuangan, Parjiman mengatakan bahwa tahun 2022 Indeks literasi keuangan DIY adalah sebesar 54,55% dan indeks inklusi keuangan DIY adalah sebesar 82,08%. Untuk memperkecil rentang persentase antara literasi dan inklusi keuangan, OJK menerapkan beberapa langkah strategis, diantaranya dengan memperkuat peran TPKAD di masing-masing wilayah, melakukan edukasi kepada masyarakat, optimalisasi roadmap Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 melalui implementasi program strategi keuangan yang akan dijalankan secara berkesinambungan.

“OJK juga melakukan edukasi sasaran prioritas literasi dan inklusi keuangan, mendorong penggunaan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK sebagai media pembelajaran mandiri edukasi keuangan, memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait yaitu pemerintah daerah, akademisi, PUJK dan pihak lainnya,” ujar Parjiman.

Parjiman berpendapat gap/rentang persentase literasi dan inklusi keuangan harus diperhatikan dan diminimalkan. Gap ini mempengaruhi juga banyaknya pengaduan, tidak kurang dari 352 pengaduan telah diterima oleh OJK DIY selama tahun 2023 dengan persentase terbanyak adalah pengaduan perbankan sebesar 75% dan terendah adalah pengaduan Asuransi sebesar 2%.

“Pengaduan terbanyak ada di sektor perbankan sebanyak 263 laporan, Asuransi ada 8 laporan, pembiayaan 50 laporan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya sebanyak 19 laporan dan Non-LJK 12 laporan, hal-hal yang menjadi pengaduan, khususnya Non-LJK adalah fintech ilegal, penagihan tidak beretika dan penawaran investasi ilegal,” ungkap Parjiman.

Guna memberantas pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjalankan berbagai program antara lain melakukan kegiatan edukasi melalui media cetak, media elektronik , iklan layanan masyarakat, dan media sosial; menerima aduan/informasi dari masyarakat; melakukan cyber patrol; melakukan pemblokiran pinjol ilegal; menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online; dan melakukan proses hukum terhadap pinjol dan investigasi ilegal.

Menutup pertemuan pada kunjungan kerja hari ini Parjiman berpesan kepada masyarakat, menyikapi maraknya tawaran pinjol dan investasi ilegal, harus selalu mengingat prinsip 2 L yakni legal dan logis. Untuk penyampaian pengaduan, pemberian dan penerimaan informasi, dapat dilakukan secara langsung melalui hotline 157 maupun whatsapp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.