AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh diy
Yogyakarta, Sikaryo.info - Debat panjang seputar Perda bermasalah sudah sering dilakukan baik melalui forum-forum akademik, kajian-kajian di pelbagai lembaga pemerintahan maupun melalui buku-buku dan literatur, tetapi sayangnya Perda bermasalah masih saja muncul. Bahkan, data menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 3000-an perda bermasalah yang ada di Indonesia.
Persoalan inilah yang muncul dalam Lokakarya “Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Sebagai Upaya Mengurangi Banyaknya Perda Bermasalah” yang diadakan oleh Panlitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI yang bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) di Kantor Sekretariat DPD RI DIY, Jl. Kusumanegara No. 133, Yogyakarta, pada Hari Rabu, 28 November 2018. Q
Lokakarya yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Bapak Ahmad Muqowwam ini turut pula dihadiri oleh Pimpinan PULD DPD RI dan diikuti oleh Biro/Bagian Hukum dan wakil DPRD (Bapemperda) dari Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.
Agus Wijayanto, Perwakilan dari pihak WFD Indonesia menyatakan bahwa parlemen umumnya fokus pada pembentukan undang-undang tetapi seringkali mengesampingkan fungsi pemantauan dan evaluasi, oleh karena itu WFD sangat mendorong pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa aturan yang ada tetap selaras dengan kepentingan masyarakat secara luas.
Mendapat kesempatan membuka lokakarya tersebut, Muqowwam menyatakan bahwa gagasan pembentukan perda yang baik harus menjadikan hakikat dan fungsi peraturan perundang-undangan sebagai batu uji kritisnya, dimana tujuan akhir dari semua itu adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPD Bidang III tersebut ingin menegaskan bahwa posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi adalah dalam rangka menjaga kepastian hukum serta menjamin terselenggaranya pelaksanaan otonomi daerah.
"Saya kira posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi harus ditegaskan, yaitu menjaga kepastian hukum terutama menjamin terselenggaranya pelaksanaan otonomi daerah. "
Sementara itu, Shofwat Hadi, Pimpinan PULD DPD RI, dalam keynote speechnya menyatakan bahwa sesuai hierarki, sebuah peraturan perundang-undangan bisa terjadi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, hadirnya DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Perda dan Ranperda harus dikonstruksikan dalam kerangka menjaga kualitas legislasi demi mewujudkan kepentingan masyarakat serta kesejahteraan umum. (fia)