Gelar RDP, Afnan Hadikusumo melakukan Pengawasan Pengelolaan Aset Daerah

24 Oktober 2023 oleh diy

Setahun diterapkan, UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Untuk itu Komite IV DPD RI melakukan Pengawasan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong turunnya ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, karena setahun setelah diterapkan, UU HKPD belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat daerah.

Demikian disampaikan oleh Muhammad Afnan Hadikusumo Anggota DPD RI Dapil DIY dalam Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder dari perwakilan BPK RI DIY, KPKNL DIY, Kanwil DJPb DIY, BKAD DIY/kab/kota dan UMKM pada Selasa (24/10) di Ruang Serbaguna DPD RI DIY.

“UU HKPD juga mengatur pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi daerah yang mengamanatkan kebijakan-kebijakan baru berupa Peraturan Daerah, nah harapan dari masyarakat kalau daerah menyusun perda kontennya lebih mempermudah dan memberikan layanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya” kata Afnan.

RDP juga dimaksudkan untuk menginventarisasi berbagai masukan dan persoalan yang menjadi agenda pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang difokuskan pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah.

“Terkait aset daerah, ada beberapa temuan Komite IV berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD BPK, diantaranya terkait: penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah, aset dikuasai pihak lain, pembelian aset berstatus sengketa, aset tidak diketahui keberadaannya, pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat, dan sebagainya,“ jelas Afnan.

Sementara itu Widhi Widayat Kepala Perwakilan BPK DIY mengakui terkait pengelolaan aset di Indonesia banyak persoalan, namun demikian dalam konteks wilayah DIY, dari pemeriksaan tahun-tahun terakhir, BPK tidak menemukan persoalan aset di DIY.

“Terakhir tahun 2021, temuan oleh BPK di 3 entitas DIY adalah terkait aset tetap yang tidak ditemukan keberadaannya, yaitu di Kulon Progo senilai 100 juta, di Bantul terjadi di 2 OPD bernilai 41 juta, dan di Kota Yogya berupa peralatan dan mesin di UPT Lab Kesehatan dengan nilai sangat kecil yaitu 1 juta, memang aset tetapnya berupa barang yang mudah bergerak, jadi potensi untuk hilang sangat mudah,“ ungkapnya.

Menurut Widhi Widayat, potensi terkait sengketa aset daerah sangat besar terutama tanah dan bangunan, ada juga fenomena berupa aset-aset tempat pendidikan mulai banyak diklaim oleh ahli waris atau keturunan pemberi tanah yang awalnya adalah hibah, tetapi tanpa surat dan pemda tidak melakukan proses pengurusan kepemilikannnya. Sehingga ahli waris merasa berhak dan mengklaim.

“Secara garis besar persoalan aset daerah terjadi karena beberapa hal, seperti hak dan kewajiban pemda terkait barang kepemilikan belum menjadi perhatian utama; pemda menganggap pengelolaan aset masih berorientasi pada proses pengadaannya, dari proses lelang sampai dengan pengadaan, serta alokasi untuk sumber daya pemeliharaan dan sumber daya manusianya belum diperhatikan, imbuhnya.

Merangkum beberapa masukan, saran dan persoalan yang disampaikan stakeholder pada RDP, antara lain terkait: belum terbangunnya sistem informasi tentang pengelolaan aset daerah yang terintegrasi, SDM pengelolaan aset daerah tidak memadai, perlunya sinkronisasi peraturan terkait pengelolaan aset daerah, serta Pemda berharap DPD RI bisa mendorong percepatan proses raperda di Kemendagri.