Gus Hilmy Gelar Kunker Ke Pemda Bantul Untuk Penyusunan DIM RUU Revisi UU Pemda

09 Januari 2024 oleh diy

Anggota DPD RI DIY Hilmy Muhammad melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa (9/01) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kunjungan tersebut, Gus Hilmy diterima oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji dan Kepala Bappeda Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati di Ruang Kerja Bupati Bantul.

Menyampaikan maksud dan tujuan kunker, menurut Gus Hilmy saat ini DPD RI sedang melakukan penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPD RI sebagai lembaga yang menjembatani urusan daerah dengan pusat ingin mengetahui dinamika pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana hubungan Bupati dengan Gubernur dalam urusan pemerintahan, kendala-kendala dan kesulitan yang dihadapi oleh Pemda, bagaimana realisasi UU Pemda, serta hal-hal yang menjadi permasalahan dan kendala hubungan pemda kabupaten dengan pemda provinsi, terlebih DIY memiliki UU tentang Keistimewaan DIY,” tambahnya.

Selain itu, Gus Hilmy berharap aspirasi dari Pemda Bantul terkait dinamika implementasi UU Pemerintahan Daerah pasca terbitnya UU Cipta Kerja mengingat ada kecendungan resentralisasi kewenangan daerah ke Pemerintah pusat.

Menyambut baik usulan revisi UU Pemda dari DPD RI, Bupati Bantul Halim Muslim mengakui pada masa awal UU Pemda digulirkan, daerah menyambut gembira karena ada desentralisasi. Namun dengan terbitnya UU Cipta Kerja ada beberapa hal yang ditarik kembali kewenangannya ke pemerintah pusat sehingga mempengaruhi efektivitas dan kecepatan daerah dalam menyelenggarakan urusan daerah.

“Salah satunya kewenangan pengelolaan pantai, sekarang dari jarak 0 mil sampai berapa pun tidak ada kewenangan kabupaten untuk mengelola pantai, sementara ada peluang untuk mengembangkan energi terbarukan, salah satunya energi gelombang laut yang bisa menghasilkan listrik,” jelasnya.

Menurut Halim, kewenangan daerah hanya sebatas pembinaan nelayan di daratan serta memberikan fasilitasi peralatan nelayan, akan tetapi kewenangan pemanfaatan tidak bisa dilakukan oleh pemda. Sehingga pemda kehilangan peluang keuntungan untuk mengembangkan ekonomi kemaritiman di daerah. Sementara pemerintah pusat tidak mungkin menjangkau seluruh kawasan pantai di Indonesia mengingat rentang manajemen yang terlalu jauh.

“Terkait izin usaha dan izin AMDAL yang menjadi kewenangan pusat, beberapa waktu lalu izin usaha dari Bantul mendapatkan antrian ke 14.000, antrian panjang dan proses yang lama ini tentu menjadi hambatan investasi, karena proses sangat lama apakah tidak sebaiknya kewenangan izin usaha dan izin AMDAL dikembalikan ke pemda,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, melalui revisi UU Pemda oleh DPD RI, Pemda Bantul memberikan masukan diantaranya mengusulkan agar sejumlah kewenangan sebaiknya dikembalikan ke Pemda, seperti: kewenangan pengelolaan pantai, pemberian izin usaha, izin AMDAL, izin pengelolaan limbah, kewenangan di bidang tata ruang dan wilayah serta kewenangan lainnya. Selanjutnya, diperlukan juga pengaturan yang jelas terkait pembagian kewenangan dan kepastian kewenangan Pemda Kabupaten/Kota.