HAFIDH APRESIASI PELAKSANAAN PPDB DI DIY SEKALIGUS SERAP ASPIRASI PEMDA DAN PGRI TERKAIT PENERAPAN SISTEM ZONASI

29 Juli 2024 oleh diy

Tujuan utama sistem zonasi adalah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan, namun pada pelaksanaannya masih ditemui berbagai tantangan di lapangan. Kualitas sekolah dan sarana prasarana serta fasilitas penunjang pelaksana pendidikan yang belum merata menyebabkan sistem zonasi belum sepenuhnya berhasil mengubah persepsi masyarakat tentang sekolah favorit dan kualitas pendidikan yang setara.

Meskipun demikian, banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Tahun 2024 di DIY telah mengalami perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dapat berjalan dengan baik, dan kondusif. Untuk itu, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya mengenai pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi Tahun 2024, Anggota Komite III DPD RI Dapil DIY Drs. H.A Hafidh Asrom, M.M. menggelar rapat kerja dengan stakeholder terkait pada Senin (29/7).

Kepada peserta Rapat Kerja yang hadir di R. Rapat Lantai 3 Gedung DPD RI DI, antara lain dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, Hafidh Asrom menyampaikan apresiasi atas kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan PPDB di DIY tahun 2024 yang berlangsung dengan baik.

“Alhamdulillah saya lihat di Jogja ini, pelaksanaan PPDB cukup kondusif, semua pihak telah bekerja keras untuk memenuhi amanah melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY) Drs. Raden Suci Rohmadi, M.IP menyatakan bahwa Disdikpora akan terus melakukan evaluasi guna persiapan pelaksanaan PPDB mendatang. Disdikpora DIY mengakui bahwa pada proses PPDB tahun ini masih terdapat beberapa permasalahan teknis.

“Masih ada kesalahan penghitungan nilai gabungan secara sistem di awal dan kendala pada saat penarikan data dari server Dukcapil serta temuan modus kecurangan jalur zonasi yang dilakukan oleh pihak orang tua seperti penggunaan kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai untuk memperoleh akses ke sekolah yang diinginkan,” ungkapnya.

Dalam rangka pencegahan, Dinas Dikpora DIY memperketat persyaratan pada jalur zonasi sebagai berikut: pertama, calon peserta didik baru terdaftar dalam satu KK dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dengan ketentuan Status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yaitu anak atau cucu dan/atau nama orang tua/wali dan calon peserta didik baru tercantum sebagai anggota keluarga pada KK.

Kedua, dalam hal calon peserta didik baru tidak terdaftar dalam satu KK dengan orang tua/wali calon peserta didik maka KK calon peserta didik baru dapat digunakan jika orang tua calon peserta didik baru meningga/dunia, orang tua calon peserta didik baru bercerai, dan atau masuk dalam KK saudara kandung calon peserta didik baru. Ketiganya dengan disertai surat bukti dukung.

“Atas upaya pencegahan tersebut, pada pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di DIY, sejumlah 1.072 siswa dikembalikan ke domisili orang tua,” jelas Rohmadi.

Beberapa informasi, permasalahan, saran dan masukan dari stakeholders yang hadir pada kegiatan Rapat Kerja, antara lain: kesulitan Pemda untuk menemukan Sistem PPDB yang tepat dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Terkait sistem zonasi, Pemda dihadapkan pada regulasi pusat yang sering berubah-ubah.

Dalam rangka mempertahankan mutu Pendidikan di DIY, Pemda terpaksa melakukan diskresi dengan memodifikasi regulasi pusat pada proses PPDB DIY. Penerapan sistem PPDB zonasi juga perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola sekolah. Selain itu, sistem zonasi menjadi dilema dan tantangan tersendiri bagi calon orang tua murid di daerah perbatasan untuk menentukan sekolah yang tepat.

Peserta rapat kerja berharap aspirasi yang telah mereka sampaikan dapat diteruskan ke pemerintah pusat dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan regulasi nasional untuk meningkatkan efektivitas sistem zonasi PPDB serta memastikan pemerataan akses pendidikan khususnya di DIY. Kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai.