AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 November 2023 oleh diy
Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pusperjakum Setjen DPD RI) melakukan kegiatan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta pada hari Kamis (2/11), dalam rangka Inventarisasi Materi Kajian/Analisis Politik Hukum Legislasi DPD RI untuk Prolegnas Tahun 2025 – 2029.
Kepala Pusperjakum Andi Erham, S.E., M.M., Ph.D. beserta rombongan diterima oleh Hary Setiawan, S.H., M.H. Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta di ruang rapat A Biro Hukum Pemda DIY.
Menurut Andi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dalam rangka mewujudkan kewenangan konstitusional DPD RI di ranah legislasi, maka pada proses pembentukan UU, DPD RI dilibatkan mulai dari proses penyusunan prolegnas, mengusulkan serta membahas RUU bidang tertentu.
Guna memberikan masukan terkait usulan Prolegnas tersebut, Bidang Perancangan dan Pemantauan Perundang-undangan Pusperjakum melakukan Kajian Politik Hukum Legislasi yang dapat menguraikan secara teoritis dan empiris mengenai kebutuhan hukum (UU) untuk rencana legislasi Tahun 2025-2029.
“Salah satu metode inventarisasi materi usulan prolegnas yang dilakukan adalah dengan menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti hari ini kita melakukan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda DIY” katanya
Menyambut baik kegiatan Pusperjakum DPD RI, terkait usulan Prolegnas Tahun 2025-2029 Hary menyampaikan penjelasan meliputi 6 klaster yakni klaster hukum dan politik, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan, sosial dan budaya.
Lebih lanjut Hary, memaparkan dinamika peraturan perundang-undangan yang berkembang di lingkungan Pemda D.I. Yogyakarta, antara lain: