INVENTARISASI MATERI USUL PROLEGNAS TAHUN 2025-2029, PUSPERJAKUM STUDI PENDALAMAN KE DIY

02 November 2023 oleh diy

Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pusperjakum Setjen DPD RI) melakukan kegiatan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta pada hari Kamis (2/11), dalam rangka Inventarisasi Materi Kajian/Analisis Politik Hukum Legislasi DPD RI untuk Prolegnas Tahun 2025 – 2029.

Kepala Pusperjakum Andi Erham, S.E., M.M., Ph.D. beserta rombongan diterima oleh Hary Setiawan, S.H., M.H. Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta di ruang rapat A Biro Hukum Pemda DIY.

Menurut Andi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dalam rangka mewujudkan kewenangan konstitusional DPD RI di ranah legislasi, maka pada proses pembentukan UU, DPD RI dilibatkan mulai dari proses penyusunan prolegnas, mengusulkan serta membahas RUU bidang tertentu.

Guna memberikan masukan terkait usulan Prolegnas tersebut, Bidang Perancangan dan Pemantauan Perundang-undangan Pusperjakum melakukan Kajian Politik Hukum Legislasi yang dapat menguraikan secara teoritis dan empiris mengenai kebutuhan hukum (UU) untuk rencana legislasi Tahun 2025-2029.

“Salah satu metode inventarisasi materi usulan prolegnas yang dilakukan adalah dengan menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti hari ini kita melakukan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda DIY” katanya

Menyambut baik kegiatan Pusperjakum DPD RI, terkait usulan Prolegnas Tahun 2025-2029 Hary menyampaikan penjelasan meliputi 6 klaster yakni klaster hukum dan politik, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan, sosial dan budaya.

Lebih lanjut Hary, memaparkan dinamika peraturan perundang-undangan yang berkembang di lingkungan Pemda D.I. Yogyakarta, antara lain:

  1. Usulan agar pengaturan pengelolaan hutan di daerah istimewa dapat dimasukkan dalam penyusunan perubahan RUU tentang kehutanan;
  2. Permasalahan mengenai sampah telah menjadi isu utama di daerah sehingga politik hukumnya tidak hanya pengelolaan tetapi juga pemanfaatan, oleh karena itu penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menjadi penting dan mendesak;
  3. Usulan penyusunan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini agar program Corporate Social Resposibility (CSR) perusahaan tidak hanya menjadi syarat formil sehingga dapat tepat sasaran dan maksimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.