AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh diy
Jogja, Sikaryo.info- Anggota Komite IV DPD RI Dapil DIY, Ir. H. Cholid Mahmud, M.T., Kamis (8/11/2018) menggelar acara diskusi terbatas dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara 133, Kota Yogyakarta itu dihadiri oleh narasumber, Drs. H. Tavip Rayanto, M.Si. (Kepada Bappeda DIY) dan Prof. DR. Purwo Santoso (Akademisi UGM), dihadiri para Kepala Bappeda Kab/Kota, anggota DPRD dan para tokoh berbagai LSM.
Dalam diskusi tersebut ditemukan bahwa tidak jarang bahwa fokus dan rencana pembangunan daerah dan pembangunan nasional pada kenyataannya sangat berbeda (tidak sinkron). Hal ini disebabkan karena kadang-kadang di antara Gubernur, Bupati, dan Walikota memiliki visi dan arah pengembangan daerah yang berbeda sehingga apa yang menjadi prioritas pembangunan nasional tidak selalu menjadi prioritas daerah.
Sejak reformasi, Pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki dokumen perencanaan pembangunan nasional yang tunggal yang menjadi acuan bersama perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Perencanaan pembangunan nasional menjadi tugas Presiden dalam masa jabatannya sebagai penjabaran visi dan misi Presiden terpilih. Penjabaran visi dan misi Presiden inilah yang menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan nasional, khususnya RPJMN. Setiap periode presiden memiliki fokus perhatian yang berbeda, sehingga terdapat peluang program-program yang sudah ada tidak dilanjutkan oleh presiden yang terpilih selanjutnya.
"Permasalahan yang cukup serius adalah perbedaan periodisasi masa kepemimpinan antara presiden dan kepala daerah, sehingga dalam penyusunan RPJP sangat mungkin menjadi tidak sinkron. Misalnya Walikota/Bupati/Gubernur dipilih tahun 2013 sedangkan Presiden dilantik tahun 2014, maka secara otomatis acuan yang digunakan untuk penyusunan Dokumen RPJP Daerah menjadi berbeda", ungkap Cholid.
"Hal ini juga memungkinkan terjadi keterputusan fokus pembangunan dalam perencanaan jangka panjang nasional. Keberadaan Undang-undang nomor 17 th 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005–2025 menjadi sangat penting," Tambah Senator asal DIY tersebut.
Untuk itu menurutnya perlu koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan agar apa yang menjadi prioritas nasional & prioritas daerah terdefinisikan dengan baik dan tercapai tiap tahapannya.