Pimpinan PPUU Muhammad Afnan Hadikusumo Serap Aspirasi Ke Pemda Kota Yogyakarta Terkait Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

19 Januari 2024 oleh diy

Pimpinan PPUU sekaligus Anggota DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo melakukan kunjungan kerja ke Pemda Kota Yogyakarta dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) pada Jumat (19/1).

Rombongan PPUU diterima langsung oleh Pj. Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo beserta jajaran antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yunianto Dwi Sutono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dedi Budiono, Inspektur Inspektorat Fitri Paulina Andriani dan Kepala Bagian Hukum Rihari Wulandari di Ruang Rapat Yudistira, Komplek Balaikota Yogyakarta.

Dalam pengantarnya, Afnan Hadikusumo mengatakan PPUU pada tahun 2023 telah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU AP. Lahirnya UU tersebut. seyogyanya diperuntukan untuk menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada masyarakat, menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara oleh pejabat pemerintahan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sebagai upaya untuk mencegah KKN.

“Hasil pemantauan dan peninjauan atas UU AP oleh PPUU menunjukkan bahwa terdapat paradigma yang keliru mengenai keputusan dan tindakan yang disejajarkan, banyak kerancuan yang terjadi dalam menentukan perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu tindakan faktual ataukah merupakan tindakan hukum”, jelasnya.

Menyambut baik kunker Pimpinan PPUU, Pj. Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan terkait administrasi pemerintahan, masalah perijinan adalah masalah yang banyak dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa bulan terakhir.

“Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan gugatan dari pihak swasta di PTUN terkait perijinan, tapi sejauh ini permasalahan gugatan tersebut bisa diselesaikan dan dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kota Yogyakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Singgih juga mengatakan terbitnya NIB oleh aplikasi OSS banyak menimbulkan permasalahan, karena banyak yang menganggap bahwa terbitnya NIB sama dengan terbitnya ijin usaha. Padahal NIB ini merupakan salah satu bagian dari proses perijinan.

Sementara itu jajaran Pemda Kota Yogyakarta, menyampaikan aspirasi terkait masukan materi perubahan UU AP. Dalam hal penanganan pelanggaran disiplin pegawai di Lingkungan Pemda Kota Yogyakarta, BKPSDM Kota Yogyakarta telah membentuk 3 tim, meliputi: tim administrasi, tim etik, dan tim hukuman disiplin.

Menurut BKPSDM, penegakan Penegakan hukum dan disiplin kepada ASN telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian pelanggaran oleh ASN selama tidak berkaitan dengan kasus tipikor akan diberikan pendampingan hukum serta diharapkan bisa diselesaikan secara internal. BKPSDM mengusulkan agar dapat dipercepat proses penanganan disiplin pegawai kecuali kasus tipikor. UU AP diharapkan bisa memperkuat pengawasan internal yang berkaitan juga dengan citra ASN.

Sedangkan Inspektorat Kota Yogyakarta dalam rangka meminimalkan dan pencegahan tipikor menguatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Untuk penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, telah dilakukan Perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun demikian, selama ini yang berjalan adalah ketika ada aduan dari masyarakat, maka APH melakukan penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP mereka, baru kemudian APH berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Jika kasusnya bersifat administratif dan bukan tipikor maka kasus diselesaikan oleh Pemerintah Kota, sementara untuk kasus tipikor diselesaikan oleh APH. Sehingga sebagai usulan, diharapkan ada koordinasi berkala, supaya Pemerintah Kota tidak lagi menunggu dari APH dulu apabila ada pengaduan.

Dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta, memaparkan bahwa Bagian Hukum memberikan bantuan hukum kepada ASN baik untuk kasus perdata, pidana maupun TUN serta telah membuat kesepakatan dengan beberapa LBH untuk pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Terkait masalah perizinan, Bagian Hukum berharap perlu peninjauan ulang untuk lamanya proses terbit perijinan. Dalam UU Ciptaker ada ketentuan bahwa perijinan harus selesai dalam waktu 5 hari, sementara di lapangan dibutuhkan lebih dari 5 hari untuk pengkajiannya, sehingga yang terjadi banyak yang belum selesai proses pengkajiannya, namun dikarenakan ada batasan waktu 5 hari itu maka sering dianggap ijin telah disetujui.

Persoalan lainnya, Banyak aturan teknis (PP dan Permen) yang belum terbit sehingga sulit bagi daerah untuk membuat Perda turunannya.

Mengakhiri pertemuan dengan Pemda Kota Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo merangkum kesimpulan dan rekomedasi, sebagai berikut:

Pertama, aturan teknis PP ataupun Permen perlu didorong untuk segera diterbitkan agar Pemerintah Daerah bisa membuat aturan turunannya sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, penguatan SPI di lingkungan Pemeritah Daerah perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketiga, peninjauan batas waktu keluarnya perijinan agar ada waktu yang cukup untuk dilakukan pengkajian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.