Prolegnas Usul DPD Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat dan Daerah

30 Maret 2023 oleh diy

Prolegnas usul DPD tidak hanya berbicara tentang ranah kewenangan konstitusional DPD akan tetapi dapat dilihat sebagai “potret” kebutuhan hukum daerah yang dikemas dari sudut pandang DPD sebagai lembaga representasi daerah.

Demikan disampaikan oleh Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo, Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kegiatan Kunker ke Pemda DIY, Kamis (30/3) dalam rangka inventarisasi Prolegnas Prioritas 2024 dan Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

“DPD dalam penentuan agenda Perencanaan UU dalam bentuk Prolegnas sudah seharusnya dimanfaatkan secara optimal, DPD tidak hanya memperjuangkan RUU yang menjadi kewenangannya, tetapi juga memperjuangkan RUU yang ditarik pada konteks yang lebih fundamental yakni dilihat sebagai urgensi kebutuhan masyarakat dan daerah” ungkap Afnan.

Pada Desember 2022 DPR telah menetapkan 39 RUU sebagai Prolegnas Prioritas dan 259 RUU sebagai Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dari 39 RUU prolegnas Prioritas, 3 RUU merupakan inisiatif DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan RUU tentang Bahasa Daerah.

“Kami juga melakukan pemantauan dan peninjauan UU terkait dengan kewenangan DPD, ada 99 UU yang berkaitan erat dengan kewenangan DPD. Jika merujuk semangat pemerintah untuk melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, DPD perlu mengintegrasikan pengaturan UU yang existing dalam satu rumpun UU dengan mengunakan metode omnibus law sektor tertentu/satu tema dan membentuk UU baru yang memang dibutuhkan oleh daerah” jelas Afnan.

Sementara itu, Delegasi PPUU diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Menurut Wakil Gubernur DIY, mekanisme prolegnas merupkan instrumen penting dalam proses pembentukan UU, namun yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan prolegnas adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

“Para pemilik kewenangan membuat UU ini juga harus menjaga proses legislasi agar tidak bersifat elitis, yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu. Karena itu saya berterima kasih kepada DPD RI, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga dan mengembangkan sistem legislasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif”, ungkap Sri Paduka.

KGPAA Paku Alam X berharap, kunjungan kerja DPD RI kali ini dapat memperkuat kerja sama antara Pemda DIY dengan DPD RI dalam upaya memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Turut hadir pada rapat kerja, antara lain perwakilan dari: Forkopimda; Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono; Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie; Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY, Bayu Mukti Sasongka; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudhanegara; Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati; Kepala Biro Hukum, Adi Bayu Kristanto; LLDikti Wilayah V Yogyakarta; dan akademisi UGM.