AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
25 September 2023 oleh diy
Terapkan PKPT Berbasis Risiko, Inspektorat DPD RI Benchmarking Ke Inspektorat Kota Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan bahwa pengawasan intern adalah seluruh kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain yang dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern. Pelaksanaan tugas tersebut tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Inspektorat melalui penyusunan PKPT berbasis risiko dan Manajemen Risiko, Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI pada Senin (25/9) melakukan kunjungan kerja dalam rangka benchmarking dan bertukar pikiran ke Inspektorat Kota Yogyakarta.
Tim Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Dr. Sri Sundari, S.H., M.M., CGCAE Inspektur Setjen DPD RI bersama TRI WIDATI, S.IP., M.Si. Kepala Kantor DPD RI DIY berharap melalui kegiatan ini, menjadi sarana silaturahmi, memperkenalkan Lembaga DPD RI dan Kantor Perwakilan DPD RI DIY, serta menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Terkait tugas Inspektorat, semoga melalui pertemuan ini, kami bisa memperoleh hal-hal baru, pengetahuan baru, pengelolaan manajemen risiko, proses penyusunan PKPT serta pelaksanaan tugas lainnya di Inspektorat Kota Yogyakarta,” ungkap Sri Sundari.
Menyambut baik kunjungan Inspektorat Setjen DPD RI, Tugiyarta, S.IP, M.Si Sekretaris Inspektorat Kota Yogyakarta menjelaskan gambaran pelaksanaan tugas PKPT di Kota Yogyakarta. Menurut Tugiyarta, sebelum penerapan PKPT berbasis manajemen resiko, sebenarnya dahulu PKPT sudah mempertimbangkan faktor resiko.
“Misalnya, dalam menentukan objek pemeriksaan, sudah mempertimbangkan faktor besar kecilnya anggaran unit kerja, sudah mempertimbangkan tupoksi apakah sudah terkait dengan sasaran strategis Kota Yogya atau tidak, jadi semakin erat hubungan tupoksi dengan sasaran strategisnya maka mendapat penilaian tinggi,” ungkapnya.
Terkait manajemen resiko, Kota Yogyakarta sebenarnya sudah sejak lama menerapkan, namun demikian Peraturan Walikota tentang Manajemen Risiko baru diterbitkan pada tahun 2022 yaitu Perwali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko. Melalui Perwali ini, menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah Kota Yogyakarta dalam menyusun risk register dan rencana pengendalian dan seterusnya.
Tugiyarta menambahkan manajemen risiko bisa dilakukan secara berjenjang, bisa mulai dari level aktivitas dan bisa dilakukan di level sub kegiatan bahkan di level program dan strategis. Inspektorat Kota Yogyakarta rutin setiap tahun mengadakan evaluasi atas manajemen risiko semua perangkat daerah atas pelaksanaan mitigasi risiko yang telah dilakukan.
“Jadi risk register yang telah dibuat apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak, nanti akan dievaluasi inspektorat, kemudian perangkat daerah juga diminta menyusun laporan atas implementasi manajemen risikonya serta menyusun manajemen risiko tahun yang akan datang,” jelasnya.
Menurut Tugiyarta, peran inspektorat dalam mengevaluasi manajemen risiko meliputi manajemen risiko yang sudah berjalan, mereview manajemen risiko yang akan dilakukan, serta termasuk proses pendampingan dalam rangka perbaikan manajemen risiko.