Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Hadir dalam Acara Disability Fest, GKR Hemas: “Kita Harus Wujudkan Pembangunan yang Inklusif”

05 Desember 2024 oleh diy

Setiap individu penyandang disabilitas memiliki potensi dan perlu diperhatikan hak-haknya sebagai warga negara. Hak-hak ini meliputi kesempatan untuk maju dan berkembang dengan adil dan bermartabat, tanpa adanya pembatasan atau hambatan yang disebabkan oleh perlakuan diskriminatif dari pihak manapun. Menganggapi hal ini, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas), Wakil Ketua DPD RI menegaskan bahwa pemerintah perlu mewujudkan Pembangunan yang inklusif. Beliau terus mendorong berbagai upaya dan sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan mewujudkan pembangunan inklusif dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. “Ada beberapa hal penting untuk mewujudkan pembangungan yang inklusif, antara lain menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas,” jelasnya saat menghadiri acara Hanenda Disability Fest Tahun 2024 (05/12/2024). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa selain akses, pemerintah perlu menjamin ketersediaan layanan publik yang nyaman untuk semua serta menjamin keterbukaan dan kebebasan bagi seluruh warganya. Baik dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Apalagi, tema yang diangkat dalam acara memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung 3 Desember kemarin ialah “Batik dan Transisi Disabilitas dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja, Industri maupun Wirausaha”. “Tema yang cukup progresif,” imbuh GKR Hemas, Senator dari DIY. Menurutnya, panitia cukup kreatif dengan menjadikan batik sebagai medium pemberdayaan. Terutama bagi kelompok disabilitas. “Kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuan, kreativitas, dan potensi mereka yang luar biasa. Semoga kelompok disabilitas bisa memiliki kesempatan untuk melebarkan sayap dan memiliki jaringan,” jelasnya lagi. Bertempat di Omah Pakem, Sleman, Yogyakarta, acara ini menampilkan beberapa karya Karya Produk dan Seni Budaya Disabilitas, Bazar UMKM Warga Sekitar dan Disabilitas, Pameran Lukisan Disabilitas, Sosialisasi Lingkungan Ramah Disabilitas (JBI) dan kegiatan menarik lainnya. “Acara ini ialah lanjutan hasil audiensi dengan Ibu GKR Hemas pada bulan Juli lalu. Beliau memberikan masukan untuk kami tetap melangkah. “Sithik-sithik neng mlaku” (sedikit-sedikit yang penting jalan)” Jelas Hendri Hendradi selaku Kakanwil Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) DIY. Menurutnya acara ini merupakan upaya untuk menciptakan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. “Hari Disabilitas Internasional juga menjadi momentum untuk memperjuangkan kesetaraan hak dan peluang bagi penyandang disabilitas, mempertegas bahwa mereka memiliki potensi besar yang harus dihargai, diakui, dan dikembangkan di berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, seni, olahraga, dan banyak lainnya. Kami mohon dukungan Ibu GKR Hemas supaya yang kami lakukan lebih terarah kedepannya,” jelasnya. sumber : dpd.go.id

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

14 November 2024 oleh diy

Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor kunci untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu organisasi yang memiliki peran strategis dalam mengawal Pilkada Serentak adalah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Dalam kesempatan audiensi beberapa waktu lalu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mendapatkan Laporan bahwa JaDI DIY akan terlibat langsung menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 di 5 Kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. “JaDI juga mendaftarkan diri ke badan pengawas Pemilu untuk turut serta memantau proses berjalannya Pilkada 2024 di 5 kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 13 November 2024. Dari 6000 TPS di DIY akan dilakukan pemantuan di 25 desa dengan mennerjunkan mahasiswa sebanyak 250 dari beberapa kampus,” ujar Farid selaku salah satu Presidium JaDI DIY. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mengapresiasi langkah JaDI untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. Namun, selain menjadi pengawas, GKR Hemas juga mengajak JaDI dan semua organisasi Advokasi dan Pendidikan Demokrasi di Yogyakarta untuk melakukan pendidikan politik kebangsaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Penting untuk mencapai demokrasi, kita tidak menempuh cara barat tetapi demokrasi yang berbasis budaya bangsa Indonesia. Perlu dilakukan kerjasama dalam hal pendidikan politik, seperti ketika DPD RI melakukan pendidikan politik untuk penyelenggaraan pemilu 2024, seharusnya sudah dilakukan lebih awal di tahun 2023,” jelasnya. Sebagai langkah visioner, GKR Hemas mengajak JaDI untuk melakukan pendidikan politik sejak sekarang untuk menghadapi Pemilu di tahun 2029 nanti. “Untuk itu, dalam rangka persiapan penyelenggaran Pemilu 2029, pendidikan politik sudah harus dilakukan dari sejak beberapa tahun sebelumnya. JaDI bisa melakukan banyak hal seperti pendidikan politik dan memberikan masukan saran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena sistem dan cara-cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus terus diperbaiki,” imbuhnya. Topik audiensi ini sesuai dengan tugas GKR Hemas di Komite I, yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, JaDI berharap ada kolaborasi dengan DPD RI dalam melakukan pendidikan politik. “Pendidikan politik yang tidak kalah penting untuk generasi muda terutama tentang kebangsaan dan idelogi Pancasila. Pendidikan politik ini, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana sosialisasi. Mari kita mulai tumbuhkan kesadaran politik ini dari gerakan akar rumput, dari bawah, dari desa-desa. Kita bisa mulai di DIY,” imbuhnya. Penulis: Tri Muryani, M.A. Staf Ahli B-53 Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Menelisik Efektifitas Pelaksanaan di Daerah, PPUU Melakukan Pemantauan dan Peninjauan UU P3 ke DIY

18 September 2024 oleh diy

Di tengah perkembangan perundang-undangan kita, masalah over-regulasi masih menjadi tantangan besar. Jumlah peraturan yang terlalu banyak dan sering kali tumpang tindih satu sama lain menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pelaksanaan kebijakan dan pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY sebagai daerah yang memiliki status otonomi khusus juga menghadapi tantangan tidak sepenuhnya bisa mengimplementasikan berbagai peraturan perundangan dalam kondisi ideal. Misalnya konflik dalam pengelolaan lahan pertaniaan, yang mana regulasi pusat mengatur perlindungan lahan produktif berbenturan dengan kebijakan lokal terkait pembangunan kawasan perumahan dan infrastruktur. Demikian pengantar rapat yang disampaikan oleh Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara pada rapat kerja PPUU dengan Biro Hukum Setda DIY dan Sekretariat DPRD DIY di Kantor DPD RI DIY, Rabu (18/9) dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). “Agar tidak terjadi ketidakharmonisan yang berdampak negatif pada pelaksanaan kebijakan di lapangan, Pemerintah DIY perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam penyusunan peraturan daerah,” ujar Dedi. Terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Dedi berharap Pemerintah DIY terus memperkuat kapasitas aparatur yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi, melakukan evaluasi berkala terhadap perda yang sudah diterbitkan untuk mengidentifikasi perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kebijakan pusat, serta perlu mengadopsi inovasi-inovasi terbaru dalam penyederhanaan peraturan. Menurut Dedi Iskandar, tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan adalah menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Untuk itu, DPD RI akan terus memantau pelaksanaan UU P3 di seluruh daerah, termasuk DIY, pertemuan ini merupakan upaya DPD RI untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam menerapkan UU P3,” tegasnya. Memberikan masukan terkait pemantauan dan peninjauan UU P3, Kepala Biro Hukum Setda DIY Hary Setiawan mengusulkan beberapa materi baru, antara lain: mekanisme pembahasan perpu, UU P3 sudah mengatur tentang UU, Permen, PP, Perda, tetapi pembahasan perpu masih minimalis sekali. Hary mencontohkan pada kasus Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dari aspek formil cacat hukum, perpu tersebut bisa dibatalkan oleh MK. Perpu diajukan oleh pemerintah ke DPR dan harus disahkan oleh DPR 1 kali masa sidang, sedangkan perpu tersebut melebihi 1 kali masa sidang. “Karena norma perpu hanya dari peraturan DPR soal tata tertib, kalau perpu diatur dalam UU P3, itu akan menjadi ketetapan hukum yang sangat kuat, dan harus dipatuhi oleh DPR,” jelasnya. Menurut Hary, banyak orang tidak mengetahui Perpu tentang Cipta Kerja ada pelaksanaan yang cacat formil yaitu pemerintah tidak dapat mengajukan perpu karena perpu adalah hal ihwal kegentingan yang memaksa, sedangkan materi muatan dalam Cipta Kerja sudah terencana, masuk dalam prolegnas prioritas dan prolegnas 5 tahunan (tahun 2020-2024). Hary menambahkan beberapa usulan antara lain: perlunya kriteria RUU yang bersifat carry over, pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan peraturan di bawah UU, serta corruption risk analysis perlu dimasukkan dalam perubahan UU P3 namun perlu didiskusikan lebih dalam karena konsep ini harus ada keterkaitannya dan harus menyempurnakan dengan konsep RIA dan ROCCIPI yang ada di dalam UU 13/2022.

Konstitusi Dikebiri, DPD RI: Tunda Paripurna dan Dengarkan Lebih Banyak Suara Rakyat

22 Agustus 2024 oleh diy

Senator Indonesia asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan rapat Paripurna dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat yang hari ini masih terus bergema. Hal ini untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada Rabu (21/08/2024). Utamanya terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan rapat tersebut menimbulkan berbagai kekecewaan, kecaman, penolakan dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. yang meminya DPR RI untuk tidak terburu-buru membuat keputusan. DPR sebagai perwakilan rakyat, menurutnya harus mendengarkan suara rakyat demi menjaga kewarasan demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Banyak pihak yang kecewa dan menolak, ini harus menjadi alasan bagi DPR untuk menunda atau tidak terburu-buru untuk membuat keputusan. Mari dengarkan lebih banyak suara rakyat. Keputusan ini harus hati-hati betul, kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah-masalah baru dan bahkan kemungkinan sampai pada mendelegitimasi hasil pilkada,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Kamis (22/08/2024). Selain itu, menurut Gus Hilmy, perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat yang lebih bawah. Menurutnya, kekacauan ini memberi contoh bagaimana mengutak-atik aturan seenaknya. “Sebagai lembaga negara, perlu ditampilkan keteladanan sebagai negarawan di tingkat nasional. Semangatnya bukan menjaga dan memelihara konstitusi buatan sendiri, tapi malah mengacaukan dan mengacak-acak. Ini menjadi keprihatinan luar biasa karena kemungkinan ditiru dan ngajari eksekutif dan legislatif di tingkat daerah untuk ngakali kebijakan dengan bertameng pada peraturan. Ini sungguh perilaku yang menyedihkan karena menunjukkan demokrasi kita yang tidak semakin maju, tapi malah semakin mundur. Pembajakan demokrasi dan pelanggaran konstitusi dipertontonkan demi mengamankan kekuasaan,” ujar pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut. Kekacauan ini, menurut Gus Hilmy, jelas akan berimbas pada proses pencalonan kepala daerah. Penyelenggara akan bingung sementara para parpol sebagai peserta pilkada juga bingung aturan mana yang harus dipakai. Menurutnya, di lapangan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berujung banyaknya gugatan sengketa proses pilkada maupun gugatan terhadap hasil pilkada nantinya. Ini jelas tidak baik bagi untuk perkembangan demokrasi ke depan. “Kami berharap KPU tidak hanya menyenangkan para politisi, tetapi harus berani mengambil sikap yang benar. Jika tidak, Pilkada rawan chaos karena proses pencalonan tak sesuai putusan MK. Bisa jadi KPU menggunakan putusan MK, tapi parpol menggugat dengan dalih UU yang diputuskan hari ini,” ungkap Gus Hilmy. Lebih lanjut, Gus Hilmy berharap partai politik bisa bersaing lebih sehat dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Lebih mengutamakan kader yang sudah dididik daripada yang karbitan. “Parpol itu kan memiliki sistem pendidikan yang tertata, memiliki kader yang sudah ditempa. Kami berharap mereka bisa bersaing secara demokratis dan dengan nalar yang sehat. Hindari mengorbitkan yang karbitan dengan mengubah aturan dan menghalalkan semua cara,” pungkas Gus Hilmy. sumber : dpd.go.id

Kunjungan kerja Bagian Humas dan Layanan Pengaduan Biro PHM Setjen DPD RI: Upaya Memperat Kolaborasi dan Akselerasi Transformasi Digital Setjen DPD RI

02 Agustus 2024 oleh diy

Dalam rangka mempererat kolaborasi dan akselerasi transformasi digital di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen DPD RI), Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Biro Protokol, Humas, dan Media (Biro PHM) Setjen DPD RI melakukan serangkaian kunjungan kerja ke beberapa instansi di Yogyakarta pada tanggal 31 Juli s.d. 1 Agustus 2024. Rangkaian kegiatan ini dipimpin oleh Mahyu Darma, S.H., M.H., Kepala Biro PHM Setjen DPD RI, didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Setjen DPD RI Taufik Jatmiko, S.E., M.M. beserta jajarannya. “Sekretariat Jenderal DPD RI ingin mempererat kolaborasi, sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi di Yogyakarta serta mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik dan layanan pengaduan,” jelas Mahyu. Pada hari pertama kunjungannya, Bagian Humas dan Layanan Pengaduan Biro PHM Setjen DPD RI mengunjungi PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Bandara YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta diterima secara langsung oleh General Manager Bandar Udara Internasional Yogyakarta Ruly Artha di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung Kantor PT. Angkasa Pura I - YIA. Ruly membuka acara dengan menyampaikan paparan terkait profil Bandara YIA dan berbagai inovasi dalam rangka optimalisasi sistem, sarana dan prasarana serta layanan terbaik bagi calon penumpang dan pengunjung Bandara YIA dalam rangka meningkatkan "traffic" kunjungan masyarakat ke Bandara YIA. “PT. Angkasa Pura I menyambut baik rencana kolaborasi dan koordinasi dengan pihak Setjen DPD RI, untuk bersama-sama menginformasikan tentang event-event yang ada di DIY, karena secara tidak langsung akan bisa meningkatkan traffic bandara serta traffic untuk orang datang ke DIY,” ujarnya. Menurut Ruly, saat ini konsep marketing yang diterapkan Bandara YIA sudah bergeser tidak lagi fokus untuk mempublikasikan bandara, tetapi fokus pada destinasi wisata serta event-event yang akan diselenggarakan di DIY, karena pihak Angkasa Pura berkeyakinan jika mereka ikut menyuarakan atau mempublikasikan melalui media Angkasa Pura, maka akan lebih banyak orang melihat event apa saja yang sedang atau akan diselenggarakan di DIY. Mahyu Darma menanggapi positif dan mengapresiasi berbagai inovasi dan gebrakan yang telah dilakukan di Bandara YIA. Hal ini sekaligus menjadi pengalaman benchmarking yang berharga bagi Biro PHM Setjen DPD RI. “Saya berharap kolaborasi dan kemitraan antara Setjen DPD RI dengan PT. Angkasa Pura I Bandara YIA dapat terjalin lebih erat lagi di masa yang akan datang terutama dalam menyosialisasikan DPD RI kepada masyarakat,” kata Mahyu Kegiatan hari kedua rangkaian kunjungan kerja Biro PHM ke DIY, Kamis (1/8), diawali dengan kunjungan ke Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY (Biro UHP Setda DIY). Delegasi Setjen DPD diterima oleh Kepala Biro UHP Setda DIY Drs. Teguh Suhada, M.Si. dan Kepala Bagian Humas Ditya Nanaryo Aji, S.H., M.EC.DEV di Ruang Gandok Kiwo Kantor Setda DIY. “Kami menyambut baik kunjungan delegasi Setjen DPD RI ke Setda DIY dan Humas Jogja siap untuk berkolaborasi dengan Setjen DPD RI dalam hal kehumasan dan penayangan konten-konten daerah,” tegas Teguh Suhada. Pada sesi sharing knowledge, Biro UHP Setda DIY memaparkan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan media sosial oleh Humas Jogja, pengelolaan SDM kehumasan, kolaborasi publikasi konten, sarana dan prasarana, serta tantangan dan kendala yang dihadapi. Agenda terakhir, Biro PHM Setjen DPD RI melakukan kunjungannya ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta. Pada pertemuan dengan Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa saat ini platform digital resmi Pemerintah Kota Yogyakarta tersaji dalam suatu sistem terpadu bernama Jogja Smart Service (JSS). “JSS mengusung konsep sebagai sebuah Balaikota Virtual yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja dalam rangka memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Kota Yogyakarta, kami juga mengelola layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi,” ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Trihastono mengajak Mahyu Darma untuk menjadi narasumber podcast Diskominfosan Kota Yogyakarta dengan mengusung tema pengenalan DPD RI sebagai bagian dari upaya sosialisasi DPD RI kepada masyarakat Yogyakarta.

HAFIDH APRESIASI PELAKSANAAN PPDB DI DIY SEKALIGUS SERAP ASPIRASI PEMDA DAN PGRI TERKAIT PENERAPAN SISTEM ZONASI

29 Juli 2024 oleh diy

Tujuan utama sistem zonasi adalah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan, namun pada pelaksanaannya masih ditemui berbagai tantangan di lapangan. Kualitas sekolah dan sarana prasarana serta fasilitas penunjang pelaksana pendidikan yang belum merata menyebabkan sistem zonasi belum sepenuhnya berhasil mengubah persepsi masyarakat tentang sekolah favorit dan kualitas pendidikan yang setara. Meskipun demikian, banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Tahun 2024 di DIY telah mengalami perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dapat berjalan dengan baik, dan kondusif. Untuk itu, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya mengenai pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi Tahun 2024, Anggota Komite III DPD RI Dapil DIY Drs. H.A Hafidh Asrom, M.M. menggelar rapat kerja dengan stakeholder terkait pada Senin (29/7). Kepada peserta Rapat Kerja yang hadir di R. Rapat Lantai 3 Gedung DPD RI DI, antara lain dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, Hafidh Asrom menyampaikan apresiasi atas kinerja Diskpora DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan PPDB di DIY tahun 2024 yang berlangsung dengan baik. “Alhamdulillah saya lihat di Jogja ini, pelaksanaan PPDB cukup kondusif, semua pihak telah bekerja keras untuk memenuhi amanah melaksanakan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY) Drs. Raden Suci Rohmadi, M.IP menyatakan bahwa Disdikpora akan terus melakukan evaluasi guna persiapan pelaksanaan PPDB mendatang. Disdikpora DIY mengakui bahwa pada proses PPDB tahun ini masih terdapat beberapa permasalahan teknis. “Masih ada kesalahan penghitungan nilai gabungan secara sistem di awal dan kendala pada saat penarikan data dari server Dukcapil serta temuan modus kecurangan jalur zonasi yang dilakukan oleh pihak orang tua seperti penggunaan kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai untuk memperoleh akses ke sekolah yang diinginkan,” ungkapnya. Dalam rangka pencegahan, Dinas Dikpora DIY memperketat persyaratan pada jalur zonasi sebagai berikut: pertama, calon peserta didik baru terdaftar dalam satu KK dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dengan ketentuan Status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yaitu anak atau cucu dan/atau nama orang tua/wali dan calon peserta didik baru tercantum sebagai anggota keluarga pada KK. Kedua, dalam hal calon peserta didik baru tidak terdaftar dalam satu KK dengan orang tua/wali calon peserta didik maka KK calon peserta didik baru dapat digunakan jika orang tua calon peserta didik baru meningga/dunia, orang tua calon peserta didik baru bercerai, dan atau masuk dalam KK saudara kandung calon peserta didik baru. Ketiganya dengan disertai surat bukti dukung. “Atas upaya pencegahan tersebut, pada pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di DIY, sejumlah 1.072 siswa dikembalikan ke domisili orang tua,” jelas Rohmadi. Beberapa informasi, permasalahan, saran dan masukan dari stakeholders yang hadir pada kegiatan Rapat Kerja, antara lain: kesulitan Pemda untuk menemukan Sistem PPDB yang tepat dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Terkait sistem zonasi, Pemda dihadapkan pada regulasi pusat yang sering berubah-ubah. Dalam rangka mempertahankan mutu Pendidikan di DIY, Pemda terpaksa melakukan diskresi dengan memodifikasi regulasi pusat pada proses PPDB DIY. Penerapan sistem PPDB zonasi juga perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola sekolah. Selain itu, sistem zonasi menjadi dilema dan tantangan tersendiri bagi calon orang tua murid di daerah perbatasan untuk menentukan sekolah yang tepat. Peserta rapat kerja berharap aspirasi yang telah mereka sampaikan dapat diteruskan ke pemerintah pusat dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan regulasi nasional untuk meningkatkan efektivitas sistem zonasi PPDB serta memastikan pemerataan akses pendidikan khususnya di DIY. Kerja sama yang baik antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai.

HAFIDH ASROM KUNJUNGI DP3AP2 DIY BAHAS PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN KEKERASAN BERBASIS GENDER (KBG) TERHADAP PEREMPUAN

29 Juli 2024 oleh diy

Sejak 2014 Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat tren kenaikan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 3.303 aduan/laporan terkait KBG terhadap perempuan. Sementara data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara nasional di tahun 2024 mencatat ada 11.829 kasus kekerasan dan sekitar 50%-nya (5.474 kasus) merupakan kekerasan seksual. Jumlah kasus tersebut didominasi oleh korban perempuan sebanyak 10.287 orang, dan sisanya korban laki-laki. Demikian disampaikan oleh Anggota Komite III DPD RI Dapil DIY Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. pada kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berkaitan dengan penanganan dan perlindungan KBG terhadap perempuan, Senin (29/7). “Semakin luasnya jangkauan internet dan perkembangan teknologi informasi, termasuk populernya penggunaan media sosial, telah menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender yakni Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), KBGO bisa menyerang siapa saja, bahkan yang terdidik sekalipun”, tambahnya. Kedatangan rombongan DPD RI DIY diterima oleh Sekretaris DP3AP2 DIY Tisna Sari Atmikawati beserta jajaran di R. Nyi Ageng Serang I Lantai 2 Kantor DP3AP2 DIY. Turut hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Konselor Hukum Rifka Annisa Women’s Crisis Center, perwakilan dari Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, serta Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami. Memaparkan data jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di DIY, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas DP3AP2 DIY Hera Aprilia S.Kom., M.Eng menyampaikan bahwa perbandingan data Tahun 2022 dan 2023 menunjukkan tren penurunan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, namun kasus kekerasan terhadap anak justru menunjukkan kenaikan. “Jika dibandingkan data di tahun 2022 dengan 2023, terdapat penurunan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dari 1.282 kasus menjadi 1.187 kasus. Namun untuk kasus kekerasan terhadap anak justru cenderung naik dari 347 menjadi 414 kasus’” ungkap Hera. Lebih lanjut, dari data kekerasan tahun 2024 (Januari-Juni) juga diketahui bahwa pelajar adalah yang paling banyak mengalami kekerasan yaitu sebanyak sebanyak 221 orang dan paling tinggi adalah bentuk kekerasan seksual sebanyak 93 orang. “Dalam rangka pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak, DP3AP2 DIY membangun sinergi pentahelix dengan melibatkan pemerintah, media, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat serta melakukan kerja sama dengan berbagai mitra kerja,” jelasnya. Para pemangku kepentingan yang hadir juga menyampaikan beberapa masukan dan aspirasi. Lisa Oktaviani Konselor Hukum Rifka Annisa Women’s Crisis Center menjelaskan tantangan di lapangan terkait pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), seperti: belum ada persamaan persepsi mengenai periode waktu pada kasus penelantaran ekonomi (tidak memberi nafkah) serta perbedaan pendapat tentang KDRT sebagai delik aduan atau delik biasa. “Persoalan lain tentang perintah perlindungan sementara bagi korban yang mengalami kekerasan, Rifka Anisa menemukan ada beberapa korban yang memang membutuhkan tempat perlindungan sementara, namun sejauh ini belum ada yang menerapkan agar korban dilindungi, tetap aman tinggal di rumahnya sendiri dan tidak dibawa pindah kemana-mana,” tambahnya. Sementara pihak Pihak P2TPAKK Rekso Dyah Utami menyinggung masalah layanan bagi ODGJ, penderita HIV/AIDS dan penyandang disabilitas korban kekerasan karena saat ini P2TPAKK belum memiliki standar layanan dan sumber daya manusia yang memadai, disamping kondisi sarana prasarana di P2TPAKK yang belum ramah disabilitas. Menanggapi berbagai masukan dan saran dari para stakeholders, Hafidh Asrom menegaskan bahwasanya pemberantasan KBG yang terjadi di DIY adalah tanggungjawab semua pihak. Seluruh elemen masyarakat yang ada di Yogyakarta harus bekerja sama dan berkomitmen agar kejadian KBG tidak terus berulang dan bertambah sehingga Jogja dapat lebih baik lagi kedepannya.

HAFIDH ASROM PANTAU KESIAPAN KONI DIY HADAPI PON KE-XXI DI ACEH DAN SUMATERA UTARA

25 Juli 2024 oleh diy

Anggota Komite III DPD RI Dapil DIY Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) pada Kamis (25/7) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya mengenai persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XXI tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kedatangan Hafidh Asrom disambut hangat oleh Ketua Umum KONI DIY Prof. Dr. Djoko Pekik Irianto, M.Kes., AIFO didampingi jajaran pengurus KONI DIY dan perwakilan dari KONI Kab/Kota se-DIY, kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung KONI DIY. Dalam paparannya, Hafidh Asrom menekankan pentingnya persiapan dan monitoring KONI DIY untuk PON 2024. Beliau juga mendorong KONI DIY untuk memanfaatkan teknologi dalam pelatihan dan pengelolaan data atlet serta menyoroti ketidakseimbangan alokasi dana keistimewaan yang perlu diatur lebih proporsional, termasuk dukungan beasiswa bagi atlet berprestasi dan fasilitas pendidikan khusus olahraga. Hafidh Asrom juga mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah kesempatan bagi anggota DPD untuk mendengarkan aspirasi dan memantau persiapan KONI DIY. "Saya sebagai Komite memanfaatkan kesempatan ini untuk mendengarkan aspirasi dan melakukan monitoring persiapan KONI DIY dalam rangka PON ke-XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Beserta mendengarkan masalah yang ada. Barangkali ada masalah yang bisa dibantu, kita sebagai DPD bisa memfasilitasi dan mengkomunikasikan," tambahnya. Dalam rapat tersebut, Hafidh Asrom juga menyinggung pentingnya penggunaan dana keistimewaan Yogyakarta untuk pendidikan, termasuk pendidikan bagi atlet. Pemanfaatan dana keistimewaan dalam bentuk Program "Beasiswa Istimewa", diharapkan dapat membantu anak-anak berbakat untuk melanjutkan pendidikan mereka. "DPD RI DIY mengusulkan agar sebagian dana keistimewaan digunakan untuk beasiswa pendidikan bagi atlet-atlet berprestasi," ungkapnya. Menanggapi paparan yang telah disampaikan, Djoko Pekik Irianto menyampaikan bahwa persiapan kontingen DIY untuk PON Aceh dan Sumatera Utara sudah dimulai sejak April 2022 dengan dukungan anggaran dari APBD DIY sebesar 29 Miliar dan bantuan dana keistimewaan untuk pembuatan kostum kontingen sebesar 1,4 Miliar. “Peningkatan kesejahteraan atlet dan pelatih melalui honorarium serta bonus juga menjadi perhatian KONI DIY selain komitmen untuk mengembangkan sekolah khusus keolahragawanan, KONI DIY juga menyatakan dukungannya atas usulan program Beasiswa Istimewa bagi para atlet berprestasi,” ujarnya. Menambahkan, Ketua Satuan tugas (Satgas) Puslatda PON KONI DIY Ir. Pramana menyampaikan bahwa KONI DIY sudah siap memberangkatkan kontingen DIY untuk bertanding pada perhelatan PON ke-XXI dengan mengirimkan 442 atlet dan 130 pelatih, dengan kemungkinan tambahan dua atlet dari cabang olahraga voli indoor. Dalam rapat tersebut, berbagai aspirasi disampaikan oleh jajaran pengurus KONI DIY dan perwakilan dari KONI Kab/Kota se-DIY diantaranya yakni terkait kesejahteraan atlet dan pelatih, alokasi anggaran, ketersediaan dan kondisi sarana prasarana latihan atlet, koordinasi antara KONI daerah dan pemerintah, implementasi regulasi, mutasi atlet serta pemanfaatan teknologi dalam proses pelatihan dan pembinaan atlet. Rapat kerja kemudian ditutup dengan harapan dapat memperkuat sinergi antara DPD RI dan KONI DIY dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan PON ke-XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta peningkatan prestasi olahraga DIY di tingkat nasional.

LAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, GUS HILMY KUNJUNGI KANTOR BNNP DIY

23 Juli 2024 oleh diy

Hari Selasa (23/7), Anggota Komite I DPD RI dari Dapil DIY Dr. Hilmy Muhammad, M.A (Gus Hilmy) didampingi Staf Ahli dan Sekretariat Kantor DPD RI DIY mengunjungi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta (BNNP DIY). Kehadiran Gus Hilmy ke Kantor BNNP DIY disambut hangat oleh Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan S.I.K., M.S.M. didampingi Kepala BNN Kota Yogyakarta Kombes Pol Eko Kurniawan, S.I.K., Kepala BNN Kab. Sleman Kombes Pol Teguh Tri Prasetya, S.I.K, M.H. dan Kepala BNN Kab. Bantul Irfin Munajah S.E, M.M.. Kunjungan kerja dilaksanakan Gus Hilmy dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta guna mendapatkan aspirasi, masukan, dan informasi yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan terkait narkotika dan penanganannya. “Kita ingin tahu bagaimana cara BNNP DIY ini bisa meminimalisir dan upaya-upaya pencegahan dalam hal narkotika agar kita bisa share kepada teman-teman di provinsi daerah-daerah yang lain, kita juga ingin mendapatkan pandangan pendapat dan saran terkait rencana penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika”, ucap Gus Hilmy. Masalah narkotika ini bukan hanya menjadi masalah dan urusan BNN serta polisi saja namun menjadi masalah bersama. Gus Hilmy mengajak masyarakat untuk peduli sekelilingnya, apakah keluarga dan lingkungan sudah aman dan terlindungi dari bahaya narkoba. Menyampaikan paparannya, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan S.I.K., M.S.M. menjelaskan saat ini BNNP DIY dan BNNK Wilayah DIY telah menjalin kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan 216 lembaga mitra dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), rehabilitasi serta membangun kerjasama dengan berbagai instansi melalui sharing informasi dan operasi bersama (joint operation). “Upaya pencegahan oleh BNNP DIY melalui berbagai program kegiatan, seperti program edukasi masyarakat (program desa bersinar, program pencegahan melalui metode softpower approach, program kampus bersinar dan sekolah bersinar, dan program Lapas bersinar), layanan sosialisasi di mall pelayanan terpadu, tes urin, rehabilitasi rawat jalan, penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaaan Hasil Narkotika (SKHPN) dan aduan masyarakat”, jelasnya Mendukung rencana penggabungan Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Kepala BNNP DIY menyampaikan saran dan masukan, sebagai berikut: Pertama, saat ini proses penyidikan kasus narkotika ditangani oleh BNN, sedangkan kasus psikotropika ditangani oleh penyidik POLRI, meskipun sebenarnya baik narkotika maupun psikotropika memberikan dampak negatif yang sama. Dengan penggabungan kedua Undang-Undang ini, maka diharapkan BNN dapat melakukan penyidikan terhadap narkotika maupun psikotropika. Kedua, penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebagai gerbang terdepan untuk memberikan rekomendasi penanganan yang tepat atas penyalahgunaan narkotika, dengan cara memasukkan dasar hukum pembentukan TAT di dalam Undang-Undang. Rekomendasi yang tepat dari TAT akan secara tidak langsung membantu memecahkan masalah overcrowding Rutan/Lapas. Ketiga, menyikapi kecepatan perkembangan varian narkotika/psikotropika saat ini hingga terkesan mendahului hukum dan menghindari ancaman, BNN mengusulkan apabila didapati narkotika jenis baru dimana jenis narkotika tersebut belum disebutkan dalam regulasi (Undang-Undang) yang berlaku, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap zat temuan tersebut terdeteksi sebagai bahan narkotika/psikotropika, untuk mengisi kekosongan regulasinya maka diusulkan untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan Kepala BNN. Surat Keputusan Kepala BNN tersebut sebagai acuan agar proses hukumnya dapat tetap berjalan, sembari menunggu terbitnya Surat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa zat tersebut adalah termasuk dalam golongan narkotika/psikotropika. Pada saat surat dari Kementerian Kesehatan terbit, maka Surat Keputusan Kepala BNN akan otomatis gugur.

Anggota DPD RI Minta Tapera Dikaji Ulang, Tawarkan Beberapa Opsi Agar Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Terwujud

30 Mei 2024 oleh diy

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum lama ini diterbitkan oleh pemerintah. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. Perusahaan menanggung 0,5%, dan sisanya dipotong dari gaji pekerja. Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. Misalnya evaluasi dari program yang sudah berjalan, tingkat kepuasan, dan lain sebagainya. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, kebijakan Tapera akan cukup memberatkan, terutama bagi daerah dengan UMK kecil. “Kebijakan itu memang bagus, mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat, tapi menurut kami caranya kurang tepat. Perlu dievaluasi dulu yang sebelumnya sudah dijalankan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada media pada Rabu, 29 Mei 2024. Pihaknya mengaku menerima keluhan, ada masyarakat yang tidak puas dengan rumah yang didapatkan. "Makanya kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang. Kalau itu diterapkan di daerah dengan UMK kecil seperti Yogyakarta, akan sangat memberatkan. UMK Yogyakarta itu nggak sampai 2.5jt, lho,” terang Gus Hilmy. Gus Hilmy juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah mengenai program tersebut, lamanya masa pemotongan, apakah ada subsidinya dan berapa, termasuk siapa yang akan mengelola dana tersebut dan bagaimana caranya? “Pemerintah tentu punya berbagai pertimbangan, dan itulah yang perlu rakyat tahu. Kita ingin tahu, apakah tidak terlalu lama jika 30 tahun, apakah pemerintah akan memberikan subsidi, berapa persen subsidinya, serta siapa dan bagaimana cara mengelolanya. Keterbukaan ini akan menjadi alasan penerimaan masyarakat terhadap program tersebut” katanya. Kendati demikian, Gus Hilmy menyambut baik niat pemerintah untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Menurutnya, ada beberapa skema yang bisa ditawarkan agar kebijakan kesejahteraan rakyat, utamanya kepemilikan rumah dapat terwujud. “Ini kan program bagus. Tapi jangan dipaksakan. Kita bisa membuat opsi, misalnya bagi pekerja yang siap, dipersilakan mendaftar ke perusahaan masing-masing. Nanti autodebit dari gajinya. Ini menjadi pilihan setiap pekerja. Atau pemerintah pusat bisa menyerahkan ke pemerintah daerah yang sudah siap dengan kebijakan ini. Kan bisa menggunakan lahan milik pemda,” kata anggota Komite I DPD RI tersebut. Opsi lain menurut Gus Hilmy adalah pemerintah membangun sebanyak-banyaknya perumahan, bila perlu di setiap kementerian ada program pembangunan rumah rakyat. Mengenai pembayarannya, ada pilihan-pilihan sesuai kemampuan masing-masing. “Opsi lainnya, perbanyak pembangunan perumahan rakyat dan persilakan untuk memilih cara nyicilnya. Bila perlu setiap kementerian punya program perumahan rakyat. Misalnya Kementerian Agama untuk guru madrasah, guru ngaji, penyuluh, yang mereka itu menjadi tanggung jawab Kemenag. Kementerian Pertanian punya program perumahan untuk para petani, Kemdikbud untuk para guru, dan sebagainya,” pungkas Gus Hilmy.*** sumber : yogyaupdate.com