Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Anggota Komite III DPD RI, Bapak Cholid Mahmud Melakukan Pengawasan UU Terkait Pembelajaran di Era Pandemi Covid 19

oleh diy

Hampir 2 tahun pembelajaran sekolah tidak berjalan normal karena Pandemi Covid 19. Hal ini menjadi perhatian yang sangat serius oleh DPD RI. Saat ini Komite III DPD RI tengah melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya terkait Pembelajaran di Era Pandemi Covid 19. Hal ini disampaikan oleh Bapak Cholid Mahmud, Anggota Komite III DPD RI, Selasa (07/9) pada Rapat Kerja secara virtual bersama Disdikpora DIY dan Kab/Kota, PGRI DIY, Kanwil Kemenag DIY, PWNU DIY, PWM Muhammadiyah DIY serta JSIT DIY. Kakanwil Kemenag DIY Dr. H. Masmin Afif, M.Ag memaparkan bahwa di DIY sebagian besar madrasah melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan sebagian kecil dengan sistem Pembelajaran Bauran, tetapi tidak ada yang melalukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) murni. Proses pembelajaran tersebut dengan fasilitas IT yakni dengan menerapkan ELearning Madrasah. “Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan ELearning Madrasah, diantaranya keterbatasan kemampuan orang tua serta persoalan keterbatasan jaringan internet karena ada beberapa wilayah yang masih sulit mengakses internet,” ungkapnya. Namun tetap dilakukan pola-pola pendekatan agar anak tetap mendapatkan pembelajaran. Menurut Ketua Majelis Dikdasmen PWM DIY Achmad Muhamad, M.Ag, Sekolah Madrasah Muhammadiyah telah konsisten menerapkan PJJ, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keselamatan dan kesehatan warga madrasah baik siswa maupun guru, kesiapan siswa dan daya dukung dari orang tua, serta aspek ketahanan operasional pendidikan di sekolah. “Dari hasil evaluasi pelaksanaan PJJ di madrasah Muhammadiyah, lebih dari 75% sudah berjalan dengan baik. Pada penguasaan literasi digital oleh guru dan tenaga kependidikan, sudah dilakukan upaya-upaya peningkatan melalui pendidikan pelatihan maupun lomba pembelajaran inovatif di skala DIY maupun nasional” jelasnya. Sedangkan, Lembaga Pendidikian Maarif NU DIY Rahmat Raharja mengungkapkan guna percepatan PTMT, sudah dilakukan dan terus berjalan program vaksinasi siswa Maarif NU bahkan juga diberikan kepada wali murid. LP Maarif NU DIY juga menyoroti persoalan bantuan pemerintah berupa dana bos. “Kami berharap DPD RI dapat menjembatani pendistribusian dana bos tidak hanya diperuntukan bagi sekolah yang memiliki 60 siswa ke atas, karena banyak orang tua yang menyekolahkan di madrasah atau di sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60, memang secara kemampuan ekonomi tidak mampu menyekolahkan di sekolah-sekolah bergengsi,” ujarnya. Lebih lanjut, Disdikpora DIY Suherman mengakui bahwa terkait pelaksanaan PJJ dan Pembelajaran Bauran, ada beberapa sekolah di DIY yang sudah memiliki perangkat yang bagus tetapi ada sebagian sekolah belum memiliki perangkat yang memadai. Untuk itu, Disdikpora DIY sudah menyampaikan ke Kominfo beberapa wilayah blankspot dan merekap beberapa sekolah yang belum memiliki perangkat bagus, serta membantu beberapa sekolah melalui pemasangan stick penguat sinyal. Suherman menyatakan terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di DIY, saat ini program vaksinasi para pelajar di SMU/SMK di Kab/Kota wilayah DIY sudah mencapai 51%. “Disdikpora juga sudah melakukan uji percontohan PTMT di 9 sekolah dan sudah berencana menambah ujicoba PTMT menjadi 25 sekolah tetapi terkendala PPKM level 4. Ke depan akan dilakukan kajian bagi sekolah-sekolah yang sudah melakukan program vaksinasi sampai tahap 2 untuk ujicoba PTMT,” jelasnya. Kisworo dari Disdikpora Gunungkidul menambahkan terkait rencana pemerintah memberikan bantuan laptop guna mendukung pembelajaran sekolah berbasis digital. Hendaknya pemberian bantuan mempertimbangkan 3 aspek yaitu distribusi, kuantitas dan kualitas. Aspek distribusi mempertimbangkan peta sebaran yang dimiliki Pemda, aspek kuantitas terkait jumlah bantuan laptop sebanding dengan jumlah siswa, dan aspek kualitas terkait kemampuan mengakses dan menjangkau pembelajaran digital. Sedangkan Harman, S.Pd, MM dari Jaringan Sekolah Islam Terpadu DIY mengusulkan beberapa kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pembelajaran di era pandemi, seperti: perlu ada regulasi yang memayungi sekolah dalam melaksanakan PTMT, Pemda DIY perlu membuat aplikasi di platform pendidikan untuk memudahkan pembelajaran, Pemda DIY membuat titik-titik hotspot internet sampai RT/RW, serta DPD RI dapat berperan menggandeng mitra atau perusahaan-perusahaan untuk melakukan program CSR di bidang pendidikan. Mengakhiri Raker DPD RI, Sudiyo, M.Pd dari PGRI DIY menjelaskan bahwa hasil PJJ masih banyak menyentuh sisi knowledge saja, kurang menyentuh dari sisi ketrampilan dan perilaku anak didik. Kultur belajar siswa juga mengkhawatirkan, karena ada kemalasan siswa untuk belajar dan ketergantungan menggunakan gadget untuk bermain game dan lainnya. Sehingga ke depan harus ada peningkatan dalam pembelajaran anak didik (dsa)

Menuju 1 Abad Taman Siswa, Gus Hilmy: Konsep Taman Siswa Masih Kontekstual

oleh diy

Jakarta, dpd.go.id - Usia yang hampir 1 Abad bagi Taman Siswa menandakan bahwa konsep dan keberadaannya diterima oleh masyarakat Indonesia. Konsep-konsep pendidikannya jelas masih kontekstual hingga saat ini. Di antaranya adalah yang kini kita kenal dengan konsep Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang dibesut oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang mungkin terinspirasi dari salah satu Panca Dharma Taman Siswa, yaitu kodrat alam dan kemerdekaan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Dialog Pendidikan Menuju Satu Abad Taman Siswa dengan tema Pendidikan dan Implementasi Sila Keempat yang diselenggarakan oleh Institute Kahade dan Buletin Neng Ning Nung Nang pada Selasa (24/08) malam. “Kami sepakat dengan nilai-nilai pendidikan yang diusung oleh Taman Siswa, bahwa anak memiliki memiliki kodratnya sendiri. Pendidikan tidak boleh memaksa siswa untuk menjadi A atau B. Pendidikan menjadi sarana pembimbing atau jalan penunjuk, selebihnya adalah siswa itu sendiri yang menentukan,” kata Senator asal Yogyakarta tersebut. Menurut pria yang juga akrab disapa Gus Hilmy tersebut, ada kemiripan konsep Ki Hajar Dewantara dalam mewujudkan Taman Siswa dengan konsep pondok pesantren. Di antaranya adalah konsep among. “Konsep among dalam konsep pesantren diartikulasikan sebagai asah asih asuh, baik dalam pikiran, fisik, maupun psikologis. Pesantren dengan basis asrama memungkinkan transfer of knowledge dan transfer of value. Di pesantren tidak hanya mengajar, melainkan juga mendidik secara intens sepanjang 24 jam. Konsep ini juga kita kenal dalam tradisi Jawa dengan ilmu iku dilakoni,” kata salah satu pengasuh Pesantren Krapyak tersebut. Kaitannya pendidikan dengan Sila ke-4 dalam Pancasila, Wakil Rais Syuriah PWNU DIY ini menyatakan bahwa keduanya memiliki hubungan yang kuat. Di antaranya karena terdapat diksi hikmah. “Hikmah kita baca sebagai pengetahuan. Dengan pengetahuan ini, orang bisa bermusyawarah untuk menemukan solusi dan mengkompromikan masalah di antara kita. Sila ke-4 tidak akan ada tanpa hikmah, yaitu pengetahuan. Dalam musyawarah, kepentingan bersama menjadi yang diutamakan. Musyawarah mengharuskan orang untuk toleran terhadap pendapat orang lain. Harus juga menjunjung tinggi keputusan yang sudah disepakati, meskipun tidak sesuai dg kehendak sendiri. Ini karena ada ilmu pengetahuan di dalamnya,” ujar anggota MUI Pusat tersebut. Hadir juga dalam kesempatan tersebut sebagai pembicara adalah Dr. Sugeng Bayu Wahyono, M.Si (Dosen Pedagogi Kritis Universitas Negeri Yogyakarta) dan Dr. Y. Agus Tridiatno, M.A. (Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta). Bayu mengemukakan nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara yang dikontekstualisasikan hingga zaman siber. Menurutnya, secara paradigmatik, Ki Hajar menganut multi paradigma. “Nilai dalam konsep pendidikan Ki Hajar itu di antaranya adalah subjek aktif untuk negosiasi dan resistensi (humanistik dan mandiri), keseimbangan otak kanan dan kiri (pintar saja tidak cukup, tapi harus bijaksana), tumoto (demokrasi tertata dan berdaya),” katanya. Sementara Agus secara reflektif memaknai pendidikan sebagai suatu fasilitas. “Hakikat pendidikan adalah fasilitas. Pendidikan harus menarik, menghasilkan pengetahuan, menjadi keyakinan dan nilai, lalu berimplikasi dalam perubahan sikap, dan pada akhirnya melahirkan keterampilan,” ujarnya. Sumber : [https://dpd.go.id/artikel-detail/menuju-1-abad-taman-siswa-gus-hilmy-konsep-taman-siswa-masih-kontekstual](https://)

Anggota DPD: Vaksin Garda Terdepan Penangkal COVID-19

oleh diy

Jakarta - Anggota DPD RI dari Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan kegiatan vaksinasi merupakan cara paling ampuh untuk melawan persebaran COVID-19. Oleh karenanya, ia mengimbau untuk terus memperluas jangkauan vaksinasi. "Kita harus yakin, vaksin itu garda terdepan menangkal COVID-19. Semakin banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin, semakin cepat kita bisa keluar dari kondisi saat ini," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021). Hal ini dia ungkapkan dalam roadshow Vaksinasi Merdeka yang diselenggarakan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) DIY di Sleman City Hall (SCH) untuk menyasar masyarakat yang berdomisili di Sleman, pada Selasa (17/08). Sementara itu, Anggota DPD RI Hilmy Muhammad menambahkan kegiatan vaksinasi harus dilaksanakan di tempat-tempat umum dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, vaksinasi di puskesmas dan rumah sakit kurang mendapatkan apresiasi masyarakat dan terlalu sektoral. Di fasilitas kesehatan tersebut, biasanya hanya melayani warga ber-KTP lokal. "Ini kan program nasional. Mestinya tidak perlu lagi melihat alamat dalam KTP. Setiap yang ber-NIK, wajib mendapatkan vaksin. Karena capaian kita akan dihitung secara nasional. Logikanya kalau yang divaksin hanya KTP Jogja, sementara nonlokal susah mendapatkan vaksin padahal dia hidup di Jogja, nantinya akan merepotkan juga. Maka tidak perlu pilih-pilih KTP, cus aja," jelasnya. Menurut anggota Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan tersebut, pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu memberi kepercayaan dan mempermudah pihak swasta yang ingin membantu program pemerintah. "Kami sudah melakukan di beberapa tempat, dan nyatanya, alhamdulillah mendapatkan sambutan yang luar biasa dari masyarakat. Beberapa pihak lain juga ingin menyelenggarakan vaksinasi. Bila perlu, Dinkes menawarkan kepada lembaga atau ormas yang sekiranya siap mengadakan vaksin, seperti juga sekolah, pesantren, dan lain sebagainya. Dibantu nakes dan anggarannya, sehingga sasarannya makin meluas," ungkapnya. Ketua penyelenggara Ali Machfud juga menyatakan bahwa peminat di Sleman sangat luar biasa. Dosis yang disediakan tidak sebanding dengan pendaftar. Beruntung mendapatkan dosis tambahan ketika vaksinasi berlangsung dari Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta. "Total semua jadi 3.000 dosis vaksin. Alhamdulillah masih lancar dan resmi ditutup jam 14.00. Terima kasih masyarakat Sleman dan DIY," ujar pria yang juga ketua LKNU tersebut. Dia juga menyebutkan Vaksinasi Merdeka akan dilanjutkan untuk menyasar masyarakat di Gunungkidul dan Kulonprogo. Ia berharap pemerintah kabupaten dan dinas setempat turut mendukung kegiatan vaksinasi ini karena antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sumber : [https://news.detik.com/berita/d-5690708/anggota-dpd-vaksin-garda-terdepan-penangkal-covid-19](https://)

RESES BERSAMA 4 ANGGOTA DPD RI DARI DIY DAN FGD DALAM RANGKA PENGAWASAN PELAKSANAAN UU NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN SERTA PERUBAHANNYA DALAM UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

oleh diy

Yogyakarta - DPD RI D.I. Yogyakarta, Senin, 1/03/2021 menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadir pada kesempatan tersebut stakeholder terkait di antaranya PT. PLN Persero Area DIY, Bappeda DIY, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA DIY, Biro Hukum DIY, Dinas PUP dan Kawasan Permukiman Kab/Kota, AKLI DIY, Lembaga Ombudsman DIY, Lembaga Konsumen Yogyakata, KADINDA DIY, PT. Konsuil Wilayah Yogyakarta, PWNU DIY dan PWM Muhammadiyah DIY. Dalam paparannya, Muhammad Afnan Hadikusumo Anggota DPD RI DIY yang bertugas di Komite II menegaskan pentingnya verikasi data Rasio Elektrifikasi (RE). Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi Rasio RE nasional tahun 2019 sebesar 98,89% dan tahun 2020 sebesar 99,20%. RE untuk DIY sendiri pada tahun 2019 telah mencapai 99,99% dimana menurut BPS, dari 1.316.882 Rumah Tangga (RT) yang telah menggunakan listrik PLN sebanyak 1.152.414 RT dan yang menggunakan listrik non PLN sebanyak 164.338 RT. Ada sejumlah 164.338 RT yang diklaim menggunakan listrik non PLN. Jika yang dihitung hanya RT yang menggunakan listrik PLN, maka RE DIY hanya sebesar 87,51%. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang sejumlah 164.338 RT yang diklaim menggunakan listrik non PLN. Apakah mereka menggunakan listrik sendiri atau ada badan usaha penyedia tenaga listrik yang beroperasi di DIY selain PLN. Afnan menambahkan bahwa di bidang pembangkit, DIY belum memiliki pembangkit sendiri untuk mensuplai kebutuhan listrik masyarakat. DIY masih mengandalkan pasokan listrik dari jaringan interkoneksi Jawa-Madura-Bali (JAMALI) ditambah dari PLTU/PLTGU Tambaklorok, PLTA Mrica, PLTU Cilacap, dan PLTP Dieng. Padahal DIY memiliki potensi EBT yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi primer seperti tenaga angin, tenaga air, gelombang laut dan tenaga surya. Berdasarkan data pada RUPTL 2018-2027, DIY memiliki potensi panas bumi yang diperkirakan mencapai 10 MWe di lokasi Parangtritis dan Gunung Kidul. Selain itu juga terdapat potensi energi angin sebesar 50 MW di Wates dan di Bantul sebesar 70 MW. Menurut Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang bertugas di Komite I, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang 2009 telah mengatur kewenangan kelistrikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/kab/kota. Namun regulasi kelistrikan mengalami perubahan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja penuh dengan ide sentralisasi sehingga semuanya bisa dianggap dikendalikan dari Jakarta. Bertugas di Komite III, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A menyampaikan aspirasi dari pegiat wisata/Pokdarwis terkait listrik di pinggir pantai gunungkidul, listrik dan akses internet masih terbatas, dan keluhan Listrik padam di malam hari, sehingga perlu pengembangan listrik lebih lanjut. Namun demikian Hilmy mengapresiasi peningkatan kinerja PLN, pemulihan pemadaman tidak terlalu lama dan pada saat pemadaman sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut Hilmy, PLN juga perlu mempersiapkan diri menghadapi booming kebutuhan listrik bandara YIA dan rencana Aerotropolis atau kawasan ekonomi sekitar bandara serta meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat DIY. Kelistrikan juga menjadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan, sehingga PLN perlu memenuhi listrik di pedesaan yg terpencil, seperti di Kulon Progo atau Gunungkidul. Ustad Cholid Mahmud, M. T. sebagai Anggota Komite IV memaparkan bahwa alokasi APBN 2021 sebesar 2750 triliun dan yang berasal dari hutang sebesar 1006 triliun. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan parlemen, alokasi APBN 2021 terdiri dari pendidikan 550 triliun; kesehatan 169,7 triliun; perlindungan sosial 421 triliun, infrastruktur 413 triliun, ketahanan pangan 104,2 triliun; pariwisata 15,7 tiliun; dan ICT 29,6 triliun. Alokasi Perlindungan sosial termasuk didalamnya adalah alokasi anggaran untuk subsidi listrik. Alokasi subsidi listrik sebesar 110,5 triliun naik dari 108 triliun di tahun 2020. Dalam konteks perlindungan sosial yaitu memberikan subsidi kepada pengguna listrik 450 VA dengan menggratiskan biaya listrik dan untuk pengguna listrik 900 VA dikenakan biaya listrik sebanyak 50%. Menurut Ustad Cholid, angka kelistrikan di yogya sangat tinggi yaitu 99,99 %. Maka perlu didorong Pembangunan Pembangkit Listrik Terbarukan, seperti pemanfaatan energi angin di pantai selatan. Untuk itu perlu ada kerjasama antar Pemda dan Akedimisi. Nantinya EBT bisa membantu pasokan energi PLN. Ir. Pramuji Ruswandono, M.Si, Kabid ESDM PUP ESDM DIY menegaskan ada beberapa permasalahan ketenagalistrikan di DIY, meliputi: Data dari Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K kurang sesuai di lapangan, verifikasi data N-1 saat pelaksanaan konstruksi kondisi sudah berubah, perbedaan NIK serta alamat antara KTP dengan BDT TNP2K, kondisi topografi wilayah sehingga pembangunan jaringan listrik menghadapi medan yang berat seperti di Kulon Progo dan Gunungkidul, serta persoalan sebaran penduduk yaitu jarak rumah dengan jaringan PLN (Pal tiang) terakhir 60 m. Terkait EBT di DIY relatif terbatas seperti Hidro Skala Kecil, Surya, Angin, Biogas dan Biomasa. Saat ini jenis pembangkit yang dikembangkan antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Hibrid Surya-Bayu (PLTH) di Pantai Baru dan Sanden, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Biogas yang memanfaatkan limbah ternak seperti di Gunungkidul. Pembiayan EBT menggunakan APBD dan DAK dan partisipasi swasta. Pemda DIY mengapresiasi upaya menggunakan energi yang terbarukan dengan diterbitkannya Perwal Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2019 tentang Batasan Usaha dan Pesyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan yang mensyaratkan usaha hotel menggunakan energi yang terbarukan. Menurut Dr. Rachmawan Budiarto, S.T., M.T., G.P. dari Pusat Studi Energi UGM, peran EBT semakin terdesentralisasi, aliran listrik di masa depan tidak akan hanya satu arah dari PLN atau vendor besar saja, suatu saat aliran listrik bisa menjadi dua arah yaitu masyarakat bisa menjadi produsen dan PLN bisa menjadi konsumen. Meskipun ada permasalahan terkait EBT seperti; instalasi ETB masih ada dan tercatat di statistik tetapi kemampuan instalasi untuk energi sudah tidak mencukupi secara ekonomi. Namun EBT tetap menjanjikan, aliran dana ke Indonesia sampai dengan 2015 kurang lebih 38 milyar dolar, ini memperlihatkan market Indonesia sangat besar. Melalu FGD ini, Eric Rossi Priyo Nugroho Manajer PLN Wilayah DIY menjelaskan Ketenagalistrikan di DIY. Listrik di DIY merupakan salah satu Sub Sistem Direktorat Kelistrikan Jawa Madura dan Bali, saat ini disuplay dari Sub Sistem Ungaran dan mempunyai backup Subsistem Medan, jika kedua Sub Sistem tersebut mengalami gangguan masih ada backup dari Sub Sistem Kesugihan. Saat ini kesiapan daya listrik di DIY sebanyak 1800 MVA tetapi kondisi listrik yang digunakan saat ini maksimal sebesar 550 MVA. Secara khusus persiapan listrik di Kulon Progo dengan menyediakan 1 gardu induk di Wates yang disuplay dari 3 travo total daya sebesar 150 MVA. Kondisi ini untuk mengantisipasi beban listrik dan Bandara Yogyakarta Internasional Airport sebesar 8,6 MVA dan untuk mendukung pasokan di aerothopolis sebesar 70 MPA. Terkait EBT, Rossi menambahkan saat ini PLN telah bekerjasama dengan PLTMH Semawung dengan menghasilkan daya sebesar 600 KW di Kulon Progo. Daya tersebut relatif kecil dengan pemasangan jaringan PLN di Kulon Progo sebesar 1080 MPA. Kondisi PLTMH sangat bergantung pada cuaca, jika kondisi kering dan banyak sedimen, PLTMH harus berhenti beroperasi untuk pemeliharaan. Namun EBT yang tidak dijual ke PLN atau yang digunakan masyarakat jumlahnya sudah banyak, ada lebih 30 pelanggan. Karena belum dijual ke PLN jadi sifatnya untuk mengurangi tagihan PLN. RE di daerah kota menjadi sangat rendah, menurut Rossi karena penghitungan rasio RE menggunakan dasar Rumah tangga. Di lapangan terkadang 2-3 rumah menggunakan 1 aliran listrik induk. Persoalan lainnya adalah dalam hal pemasangan jaringan listrik baru. Aplikasi PLN hanya mendata 1 NIK untuk pemasangan instalasi baru. PLN juga tidak mempunyai kewenangan dalam hal menentukan subsidi bagi warga karena tugas PLN hanya sebatas mensurvei. Suryawan Raharjo Ketua Lembaga Ombusman DIY mengapresiasi penggratisan biaya tenaga listrik untuk masyarakat tidak mampu pada masa pandemi. Namun harus tetap ada komitmen PLN untuk memberikan kepastian tegangan listrik pelanggan sebesar 220 V. Hal ini sebagai pertanggungjawaban PLN selaku penyedia layanan. Sayangnya masyarakat kurang memperhatikan. Dalam konteks konsumen, hak konsumen harus diperhatikan oleh PLN. Persoalan lainnya adalah kalibrasi meteran konsumen, karena sudah digunakan selama jangka waktu yang lama tingkat akurasi menjadi berkurang. Beberapa kasus tagihan yang melebihi kewajaran dan konsumen wajib bayar meskipun dapat dinogosiasikan jumlah pembayarannya. Meskipun demikian, perlu diatur terkait kalibrasi meteran. Menurut Suryawan, call center PLN sangat membantu, dalam konsidi normal petugas teknis datang dan bertindak cepat, namun perlu ada SOP PLN yang jelas supaya hubungan petugas teknis dan masyarakat terjalin baik. Menutup rangkaian acara, GKR Hemas menyampaikan beberapa kesimpulan FGD sebagai berikut: Pertama, permasalahan pemasangan listrik rumah tangga bagi warga kurang mampu di DIY meliputi: Data dari Basis Data Terpadu (BDT) TNP2K kurang sesuai kondisi lapangan, verifikasi data N-1 saat pelaksanaan konstruksi kondisi sudah berubah, perbedaan NIK serta alamat antara KTP dengan BDT TNP2K, kondisi topografi wilayah, jarak rumah dengan jaringan PLN (Pal tiang) terakhir 60 m dan NIK sudah dipergunakan orang lain (saudara, anak dan lain-lain). Kedua, masih ada permasalahan terkait pengembangan EBT antara lain potensi EBT DIY masih relatif terbatas, penggunaan EBT yang sudah ada belum maksimal, biaya perawatan EBT relatif mahal, kemampuan SDM kurang, belum adanya subsidi untuk pemanfaatan EBT, penelitian dan pengembangan teknologi masih terbatas, koordinasi lebih lanjut dengan PT. PLN akses jaringan on grid pada sumber pembangkit EBT. Ketiga, Penerbitan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja seperti PP dan Peraturan Menteri sebagai acuan regulasi ketenagalistrikan hendaknya dipercepat agar dalam tataran pelaksanaannya tidak mengalami kendala. Keempat, dalam rangka mempercepat elektrifikasi DIY dan guna menjamin pemerataan energi listrik bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, perlu memperbesar alokasi DAK bagi daerah. Kelima, PLN harus bisa memastikan kualitas tegangan listrik yang sampai kepada masyarakat sesuai dengan tegangan yang disyaratkan yaitu sebesar 220volt. Begitupun dengan kalibrasi meteran pelanggan, hendaknya dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratannya. Keenam, kampanye penggunaan energi terbarukan dan hemat listrik hendaknya dapat dimulai dari penggunaan energi listrik pada gedung-gedung pemerintahan sebagai contoh kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota dapat memasukan hal ini pada RPJMD 2021-2025. Ketujuh, Perlindungan hak konsumen listrik berupa hak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat listrik yang berkualitas dan harga yang wajar serta hak mendapatkan ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian operasional oleh PLN.

Focus Group Discussion dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

oleh diy

Senin (21/12) bertempat di Ruang Serbaguna Gedung DPD RI DIY, Anggota DPD RI DIY Muhammad Afnan Hadikusumo menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Dalam pengantarnya, Muhammad Afnan Hadikusumo menyampaikan beberapa persoalan terkait pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2006, antara lain: secara kuantitatif jumlah tenaga penyuluh masih belum memadai jika dilihat dari prospek geografis dan areal pertanian di Indonesia. Dari 73.000 desa di negara kita hanya ada 55.000 tenaga penyuluh yang terdiri dari 24.755 tenaga kontrak dan sisanya dari PNS. Banyak dari tenaga penyuluh belum memiliki kemampuan yang memadai sesuai dengan agenda penting di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan juga kurang berkoordinasi dengan pihak lain seperti Litbang Pertanian, Perguruan Tinggi, dan LSM. Padahal dengan melibatkan hasil penelitian lembaga lain, diharapkan tenaga penyuluh dapat meningkatkan produktivitas. Tugas utama penyuluh adalah membantu petani dalam pengambilan keputusan dari berbagai alternatif pemecahan masalah. Masalah penyuluhan saat ini adalah kegiatan penyuluhan lebih banyak pada proses pelayanan, misalnya; pengawasan kredit dan pendistribusian sarana produksi. “Dan bukan mendidik petani untuk mampu mengambil keputusan sendiri.”, ungkapnya. Muhammad Afnan juga menambahkan keadaan petani yang menghambat kegiatan penyuluhan yakni sebagian petani tidak mempunyai pengetahuan dan waawasan yang memadai untuk dapat memahami permasalahan mereka. Untuk lebih memahami berbagai persoalan dalam pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2006, dengan dipandu Moderator oleh Bambang Farid, FGD menghadirkan 3 narasumber yaitu Ir. Syam Arjayanti, MPA (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY), Ir. Bambang Suwignyo, S.PT., M.P., Ph.D., IPM, ASEAN.Eng (Ketua Divisi Pertanian MPM PP Muhammadiyah) dan Dr. Fajar Junaidi, S.Sos., M.Si. (Akademisi Ilmu Komunikasi UMY). Turut mengundang peserta dari Dinas Pertanian Prov/Kab/Kota, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PWM DIY dan PDM Kab/Kota, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PWA dan PDA Kab/Kota, Kelompok Tani, Pemerhati Pertanian, dan pelaku usaha swasta yang bergerak di bidang pertanian.

Hafidh Asrom Fasilitasi PKL Malioboro dalam Diskusi Terbatas "Meretas Jalan baru Malioboro Indah Tanpa Memindah"

oleh diy

Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Lintas Komunitas Malioboro (PLKM), Yogyakarta, sepakat berinisiatif untuk memperindah tampilan Malioboro dengan merumuskan desain dan tampilan secara parsipatoris. Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas bertajuk "Meretas Jalan baru Malioboro Indah Tanpa Memindah" yang difasilitasi oleh Anggota DPD RI asal DIY, Bapak Drs. H. A. Hafidh Asrom, M.M., di Kantor DPD RI D.I. Yogyakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Sebelumnya, Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) menuntut kepada pemerintah agar area depan toko mereka harus bebas pedagang kaki lima. Pemerintah Kota Yogyakarta yang berwenang terhadap hal ini menyatakan bahwa kemungkinan para PKL ini akan direlokasi ke beberapa tempat, salah satunya adalah eks Bioskop Indra. Polemik ini kemudian disikapi oleh para PKL dengan sebuah inisiatif untuk mau ditata dan menata diri. Lebih jauh, inisiatif tersebut menjadi semacam dorongan untuk mempercantik tampilan lapak dan tempat berjualan mereka agar selaras dengan desain yang sudah ada, serta tidak mengganggu pemilik gedung yang di depannya mereka jadikan lokasi untuk berjualan. Dalam forum tersebut, salah seorang peserta diskusi, Yati menyampaikan bahwa keberadaan pedagang merupakan bagian yang tak terpisahkan dan ciri unik dari malioboro. "Keberadaan kami merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keunikan, daya tarik dan keindahan Malioboro," ujar Yati yang merupakan wakil dari salah satu asosiasi pedagang. Desain yang menampilkan salah satu tipe lapak kuliner yang dibuat narasumber dari Universitas Islam Indonesia mendapat sambutan positif dari peserta diskusi dan rata-rata menginginkan agar desain tersebut segera dapat diimplementasikan. Diharapkan, desain-desain dengan jenis lapak berbeda dapat segera dibuat dan diusulkan kepada pemerintah Kota Yogyakarta, agar penataan berjalan dengan baik dan mewujudkan Malioboro yang Indah Tanpa Memindah.

Cholid Mahmud: Aktivis Mahasiswa Harus Punya IPK di Atas 3

oleh diy

Jogja-DPD RI DIY. Pada era sekarang ini, selain harus memiliki integritas moral yang baik serta kemampuan manajerial yang mumpuni, seorang aktivis mahasiswa juga diharapkan memiliki kapasitas profesional yang baik, dan ini salah satunya dapat dibuktikan dengan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang baik. Demikian disampaikan oleh Ir. Cholid Mahmud MT, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan D.I. Yogyakarta, pada acara Stadium General yang bertema "Regenerasi Pemimpin yang Cerdas Berinegritas dan Berlandaskan Pancasila" yang diadakan dalam rangka Kongres Mahasiswa Instiper XVI, Senin, 18 februari 2019, di Grha Instiper Yogyakarta. Senator Asal Yogyakarta ini menyampaikan bahwa gerakan pemuda dan mahasiswa senantiasa menjadi agen perubahan, dan peran ini telah dibuktikan di berbagai belahan dunia, baik di Indonesia sendiri dalam peristiwa Sumpah Pemuda dan Reformasi 1998, maupun di berbagai negara lain. "Peran pemuda dan mahasiswa sangat penting artinya dalam kehidupan bernegara. Hal ini tampak dalam peristiwa Sumpah Pemuda, yang di antara sebagian inisiatornya adalah para mahasiswa. Peran mahasiswa juga tampak dalam peristiwa Reformasi 1998 yang menjatuhkan pemerintahan Orde Baru dan memulai babak baru Reformasi," ungkap Cholid Mahmud. Oleh karena itu, Cholid Mahmud berpesan kepada para mahasiswa agar senantiasa menjaga, baik integritas moral, melatih kemampuan manajerial serta meningkatkan kapasitas profesional, agar kelak ketika menjadi pemimpin tidak mudah gamang mengambil keputusan atau dibohongi oleh bawahannya, karena di samping memiliki kemampuan manajerial juga memiliki kapasitas profesional di bidangnya. (fia)

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI DIY ke Polda DIY dalam rangka Penyerapan Aspirasi Masyarakat

oleh diy

DIY, Sikaryo.info - Empat Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kamis, 3 Januari 2019. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Kehadiran kami sebagai Anggota DPD RI di sini adalah dalam rangka pengawasan Undang-Undang, khususnya yang menyangkut UU tentang Kepolisian, UU tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU tentang Terorisme. Di samping itu, pada kunjungan kami juga ingin mengetahui sejauh mana persiapan Polda DIY dalam pengamanan pemilu,” ujar Senator DIY, GKR Hemas. Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI DIY, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud, dan Hafidh Asrom juga menyampaikan selamat kepada Kapolda DIY yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), serta kenaikan tingkat Polda DIY dari tipe B menjadi tipe A. Didampingi oleh Wakapolda beserta jajaran Kapolres dan Kapolresta se Provinsi DIY, Kapolda DIY, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., menyatakan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI ke Polda DIY dan memaparkan bahwa misi kehadiran Polda DIY ini salah satu poin pentingnya adalah menjaga keamanan wilayah D.I.Yogyakarta sebagai kota budaya, kota pelajar kota wisata dan kota perjuangan serta mendorong terciptnya Jogja Istimewa. Berkaitan dengan gangguan keamanan, Kapolda DIY menyatakan kepada Anggota DPD RI DIY, bahwa secara umum pada periode Desember 2017-Desember 2018 kejahatan konvensional seperti curas, curat, curanmor dan lain-lain mencapai 4.522 kasus, sedangkan kejahatan transnasional seperti narkoba mencapai total 430 kasus, sedangkan kasus terorisme dan trafficking tidak ada kasus sama sekali. Sementara itu, kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti korupsi, illegal mining, illegal logging/fishing terdapat total 12 kasus, Kasus Sara ada 2 kasus, dan pelanggaran HAM nihil. Disampaikan bahwa DIY meskipun secara wilayah tidak terlalu luas, tetapi dinamika permasalahannya sangat kompleks sehingga memerlukan penanganan khusus. Hal ini misalnya ditandai dengan beberapa fenomena yang paradoks, misalnya DIY sebagai kota pelajar dan kota pendidikan tetapi pada saat yang sama marak kasus klitih (tawuran pelajar) dan tawuran antar supporter. Juga di satu sisi sebagai kota budaya dan pariwisata tetapi di sisi lain marak vandalisme, parkir liar, kemacetan dan permasalahan terkait perhotelan. Terkait dengan kasus klitih, disampaikan bahwa Polda DIY sudah melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui penempatan personel kepolisian di sekolah rawan tawuran pelajar serta supervisi ke sekolah-sekolah. “Kami menugaskan 2 orang personel polisi di sekolah-sekolah rawan tawuran pelajar, sehingga diharapkan tawuran pelajar atau klitih dapat dicegah,” ungkap Kapolda DIY. Menyoroti tentang persiapan pemilu 2019, Kapolda DIY menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan operasi “MANTAP BRATA PROGO” yang berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 1 Oktober 2019. Operasi ini akan lebih intensif pada masa pencoblosan yaitu dengan menerjunkan personel polisi ke TPS-TPS yang dikategorikan rawan. Anggota DPD RI Hafidh Asrom dalam sesi diskusi menanyakan bagaimana perkembangan penanganan cybercrime di DIY, serta mengantisipasi mulai dibukanya bandara baru tahun 2019 ini baik terkait dengan masuknya narkoba maupun kehadiran wisatawan yang semakin banyak. Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY menyatakan bahwa terkait cybercrime, saat ini di Polda DIY sudah dibentuk kasubdit cybercrime. Dengan adanya kasubdit ini diharapkan kasus-kasus cybercrime dapat tertangani lebih baik. Terkait dengan narkoba, prosentase pengedar dan pemakai di DIY lebih banyak pemakai, sehingga saat ini focus perhatian kami adalah rehabilitasi. Terkait dengan pariwisata, kami telah mengusulkan ke pusat agar di DIY ditambahkan struktur pengamanan obyek wisata. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo menekankan bahwa klitih ini bukan soal ideologi. Afnan yang juga Ketua Umum Tapak suci mengusulkan agar dibentuk semacam ronda yang melibatkan perguruan-perguruan silat di bawah koordinasi Polda DIY untuk mengatasi maraknya kasus klitih. Sementara itu, Cholid Mahmud menyoroti bahwa terdapat permasalahan kompleks dalam kasus klitih. Di satu sisi, peran keluarga yang kurang menjadi masalah pokok penyebab kenakalan remaja. Di sisi lain, guru tidak berani menindak tegas para siswanya pada kasus kenakalan remaja karena takut melanggar undang-undang perlindungan anak. Sehingga, kasus klitih ini perlu ditangani secara menyeluruh oleh semua pihak yang berwenang.

DPD RI: Pemantauan dan Evaluasi Perda-Ranperda Harus Dalam Rangka Menjaga Kepastian Hukum dan Pelaksanaan Otonomi Daerah

oleh diy

Yogyakarta, Sikaryo.info - Debat panjang seputar Perda bermasalah sudah sering dilakukan baik melalui forum-forum akademik, kajian-kajian di pelbagai lembaga pemerintahan maupun melalui buku-buku dan literatur, tetapi sayangnya Perda bermasalah masih saja muncul. Bahkan, data menunjukkan bahwa terdapat kurang lebih 3000-an perda bermasalah yang ada di Indonesia. Persoalan inilah yang muncul dalam Lokakarya “Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Sebagai Upaya Mengurangi Banyaknya Perda Bermasalah” yang diadakan oleh Panlitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI yang bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) di Kantor Sekretariat DPD RI DIY, Jl. Kusumanegara No. 133, Yogyakarta, pada Hari Rabu, 28 November 2018. Q Lokakarya yang dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Bapak Ahmad Muqowwam ini turut pula dihadiri oleh Pimpinan PULD DPD RI dan diikuti oleh Biro/Bagian Hukum dan wakil DPRD (Bapemperda) dari Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia. Agus Wijayanto, Perwakilan dari pihak WFD Indonesia menyatakan bahwa parlemen umumnya fokus pada pembentukan undang-undang tetapi seringkali mengesampingkan fungsi pemantauan dan evaluasi, oleh karena itu WFD sangat mendorong pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa aturan yang ada tetap selaras dengan kepentingan masyarakat secara luas. Mendapat kesempatan membuka lokakarya tersebut, Muqowwam menyatakan bahwa gagasan pembentukan perda yang baik harus menjadikan hakikat dan fungsi peraturan perundang-undangan sebagai batu uji kritisnya, dimana tujuan akhir dari semua itu adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Lebih jauh, Wakil Ketua DPD Bidang III tersebut ingin menegaskan bahwa posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi adalah dalam rangka menjaga kepastian hukum serta menjamin terselenggaranya pelaksanaan otonomi daerah. "Saya kira posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi harus ditegaskan, yaitu menjaga kepastian hukum terutama menjamin terselenggaranya pelaksanaan otonomi daerah. " Sementara itu, Shofwat Hadi, Pimpinan PULD DPD RI, dalam keynote speechnya menyatakan bahwa sesuai hierarki, sebuah peraturan perundang-undangan bisa terjadi tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, hadirnya DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Perda dan Ranperda harus dikonstruksikan dalam kerangka menjaga kualitas legislasi demi mewujudkan kepentingan masyarakat serta kesejahteraan umum. (fia)

Afnan Hadikusumo: Era Disrupsi Menuntut Hadirnya Generasi Milenial yang Berkarakter

oleh diy

Yogyakarta, Sikaryo.info -Yayasan Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI) menggelar seminar nasional bertajuk "Penguatan Pendidikan Karakter berbasis Budaya Lokal untuk Generasi Milenial" (22/11) di Aula DPD RI perwakilan DIY. Turut Hadir sebagai pembicara kunci Drs. M. Afnan Hadikusumo, MM,. (Anggota DPD RI); Drs. M. Saleh Tjan (ketua FOKAL IMM DIY); Ir. Syauqi Soekarno, MM,. (Wakil MEK PP Muhammadiyah); Iman Sumarlan, M.H.I,. (Direktur PUNDI) dan Hatib Rahmawan, S.Ag,. M.Hum,. (Owner Penerbitan Semesta Ilmu). Di era Disrupsi, Generasi Milenial dituntut untuk belajar dengan cepat membaca kemajuan zaman. Perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh generasi milenial. Jika abai atas kemajuan teknologi, maka siap tergilas zaman. "Kemajuan teknologi informasi telah mengefisienkan tugas-tugas manusia dalam bekerja. Generasi milenial harus mampu memanfaatkan teknologi secara bijak. Sebab kalau kita cuek akan hadirnya kemajuan itu, tentu kita akan ketinggalan" Tutur Afnan Hadikusumo saat menjadi pembicara seminar pendidikan karakter. Penggunaan teknologi yang tidak bijak tentu akan menggerus tatanan sosial, kebudayaan, tatanan bisnis serta hilangnya karakter bangsa. Dibutuhkan kematangan emosional di tengah arus kemajuan teknologi informasi. Budaya lokal harus dihidupkan, agar gangguan tidak terjadi. "Era Disrupsi ini, butuh generasi Milenial yang berkarakter kuat. Dengan budaya lokal misalnya, nilai budaya lokal mampu menjadi energi penguatan karakter generasi milenial." Ujar Afnan Hadikusumo dalam pidato kuncinya. Direktur PUNDI dalam pidato kuncinya menyampaikan perlunya karakter kuat yang melekat pada generasi milenial agar mampu menjawab kehadiran zaman yang cepat berubah ini, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi. Sementara itu, M. Saleh Tjan menambahkan bahwa generasi milenial harus memiliki dua karakter agar tidak ketinggalan zaman yaitu idealisme moralitas dan intelektualitas.