Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Gelar Raker, Ustadz Cholid Mahmud Inventarisasi Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H

11 Mei 2023 oleh diy

Berdasarkan undang-undang dan praktek Haji dan Umrah, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dari segi regulasi dan tata kelola kebijakan, bimbingan, perawatan, dan perlindungan dari perakitan, serta pengawasan pelaksanaan Haji dan Umrah. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan aturan dan perbaikan dalam praktek pelaksanaannya, sehingga Haji dan Umrah dapat dirasakan oleh jamaah dengan baik, aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan syari’ah. Kepada peserta rapat kerja yang hadir di Ruang Serbaguna DPD RI DIY Kamis (11/5), Anggota DPD RI DIY Ustadz Cholid Mahmud menjelaskan, saat ini Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan yang membidangi agama tengah melakukan pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Pada masa sidang ini, Komite III sedang fokus pada pengawasan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di segala aspek, baik di dalam negeri dan di luar negeri atau persiapan di tanah suci”, ungkapnya. Lebih lanjut menurut Ustadz Cholid, pengawasan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di dalam negeri salah satunya DPD RI menugaskan seluruh Anggota untuk melakukan penyerapan aspirasi di provinsi masing-masing melalui agenda reses. “Untuk itu kami mengundang perwakilan dari Kanwil Kemenag DIY, Kemenag Kab/Kota, DPW Forkom KBIHU DIY, dan KBIHU di wilayah DIY agar memperoleh masukan materi dan menginventarisasi permasalahan yang masih terjadi”, harapnya. Menyampaikan perkembangan dan informasi terkini penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444 H untuk wilayah DIY, perwakilan dari Kemenag DIY Ahmad Fauzi memaparkan berbagai permasalahan persiapan haji baik menyangkut kelengkapan dokumen, paspor, pengkloteran, pelunasan biaya dan sebagainya. “Untuk pelunasan biaya haji di DIY terakhir tanggal 5 Mei 2023, jumlah kuota haji yang diberikan pemerintah pusat untuk DIY sebanyak 3.109 jamaah, 295 jamaah cadangan, 11 pembimbing, dan 27 petugas daerah atau jumlah keseluruhan sebanyak 3.147 jamaah. Sementara kondisi saat ini jumlah kuota tersebut belum terpenuhi, padahal pelunasan sudah diperpanjang sampai tanggal 12 Mei”, ungkapnya. Menurut Fauzi, salah satu alasan jamaah tidak melakukan pelunasan biaya haji karena tidak ada mahram dan pendampingan lansia. Bahkan ada jamaah yang sudah melakukan pelunasan, karena tidak ada mahram atau terpisah baik suami, istri, anak atau orang tua, akhirnya pelunasan ditarik atau tidak berangkat haji. Persoalan lainnya, mulai tahun ini Kementerian Agama Arab Saudi memberlakukan visa bio untuk semua jamaah. Data per April visa bio sudah mencapai 2.518 jamaah, belum memiliki bio visa 609 jamaah dan yang terkendala sebanyak 20 jamaah. Kemenag DIY juga merangkum permasalahan lainnya dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H, antara lain: tidak ada pendampingan Lansia & mahram (Pendampingan lansia masih dalam usulan}; tidak adanya mahram juga berdampak pada pemenuhan kuota haji, meskipun cadangan sudah masuk jumlah kuota belum terpenuhi; proses visa baru mulai tanggal 10 Mei; pendistribusian koper jamaah di DIY sebagian besar sudah sampai kepada jamaah; penambahan kuota 8.000 secara nasional, di DIY juga mendapatkan tambahan padahal kuota awal saja belum terpenuhi.

Prolegnas Usul DPD Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat dan Daerah

30 Maret 2023 oleh diy

Prolegnas usul DPD tidak hanya berbicara tentang ranah kewenangan konstitusional DPD akan tetapi dapat dilihat sebagai “potret” kebutuhan hukum daerah yang dikemas dari sudut pandang DPD sebagai lembaga representasi daerah. Demikan disampaikan oleh Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo, Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Kegiatan Kunker ke Pemda DIY, Kamis (30/3) dalam rangka inventarisasi Prolegnas Prioritas 2024 dan Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. “DPD dalam penentuan agenda Perencanaan UU dalam bentuk Prolegnas sudah seharusnya dimanfaatkan secara optimal, DPD tidak hanya memperjuangkan RUU yang menjadi kewenangannya, tetapi juga memperjuangkan RUU yang ditarik pada konteks yang lebih fundamental yakni dilihat sebagai urgensi kebutuhan masyarakat dan daerah” ungkap Afnan. Pada Desember 2022 DPR telah menetapkan 39 RUU sebagai Prolegnas Prioritas dan 259 RUU sebagai Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dari 39 RUU prolegnas Prioritas, 3 RUU merupakan inisiatif DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan RUU tentang Bahasa Daerah. “Kami juga melakukan pemantauan dan peninjauan UU terkait dengan kewenangan DPD, ada 99 UU yang berkaitan erat dengan kewenangan DPD. Jika merujuk semangat pemerintah untuk melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan, DPD perlu mengintegrasikan pengaturan UU yang existing dalam satu rumpun UU dengan mengunakan metode omnibus law sektor tertentu/satu tema dan membentuk UU baru yang memang dibutuhkan oleh daerah” jelas Afnan. Sementara itu, Delegasi PPUU diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Menurut Wakil Gubernur DIY, mekanisme prolegnas merupkan instrumen penting dalam proses pembentukan UU, namun yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan prolegnas adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat. “Para pemilik kewenangan membuat UU ini juga harus menjaga proses legislasi agar tidak bersifat elitis, yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu. Karena itu saya berterima kasih kepada DPD RI, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga dan mengembangkan sistem legislasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif”, ungkap Sri Paduka. KGPAA Paku Alam X berharap, kunjungan kerja DPD RI kali ini dapat memperkuat kerja sama antara Pemda DIY dengan DPD RI dalam upaya memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Turut hadir pada rapat kerja, antara lain perwakilan dari: Forkopimda; Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono; Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie; Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY, Bayu Mukti Sasongka; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudhanegara; Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati; Kepala Biro Hukum, Adi Bayu Kristanto; LLDikti Wilayah V Yogyakarta; dan akademisi UGM.

Apresiasi Pulangkan WNI dari Sudan, Senator Gus Hilmy: Pemerintah Masih Punya PR

01 Mei 2023 oleh diy

Kabar baik dari proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Sudan mendapatkan apresiasi dari Senator RI asal Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Menurutnya, dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah Indonesia bersama Tim Evakuasi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah berhasil memulangkan WNI yang tengah berada dalam situasi peperangan di Sudan. “Alhamdulillah, saudara-saudara kita yang berada di Sudan sudah tiba di Jakarta. Kita patut bersyukur atas kabar baik ini. Seluruh tim yang telah bekerja keras, seperti Kemenlu dan TNI, patut kita beri apresiasi yang tinggi. Waktunya sangat singkat tetapi mampu mengangkut dan menjamin keselamatan WNI yang jumlahnya hampir seribu. Ini menunjukkan profesionalisme pemerintah kita dalam merencanakan, mengelola, dan memiliki kemampuan diplomasi yang baik, serta eksekusi lapangan yang baik oleh TNI. Namun demikian, Pemerintah masih punya PR,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin (01/05) pagi. Gus Hilmy menegaskan bahwa Pemerintah masih memiliki kewajiban selanjutnya. Di antaranya adalah tuntutan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian di Sudan. “PR Pemerintah selanjutnya adalah aktif dalam mewujudkan perdamaian. Ini amanat konstitusi kita untuk menjaga perdamaian dunia. Kita tidak boleh abai, terlebih kita memiliki hubungan yang baik dengan Sudan,” kata anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut. Selain itu, menurut pria yang juga alumni Khartoum International Institute for Arabic Language Sudan tersebut, PR selanjutnya adalah Pemerintah harus ikut memikirkan bagaimana mengevakuasi kelanjutan pendidikan mereka, usaha dan pekerjaan mereka, termasuk kepada anggota keluarga mereka. “Bagaimana mereka yang sudah hampir selesai S1 atau S2-nya diberi kesempatan melanjutkan pendidikannya di sekolah atau perguruan tinggi di Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Kemenlu dan Kemendikbud perlu mengkoordinasikan keberadaan dan keberlanjutan studi serta memudahkan program akselerasi agar dapat terserap di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi-perguruan tinggi,” kata anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut. Di sisi lain, Gus Hilmy juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memberi mereka insentif modal agar bisa kembali membuka usahanya. “Skema UMKM mungkin bisa diberikan. Tidak semua yang bekerja di luar negeri adalah orang-orang yang mampu secara ekonomi. Bahkan mungkin banyak yang sebaliknya. Untuk itu, Kemenaker dan pemda perlu berkoordinasi,” ujar Gus Hilmy. Lebih lanjut, Gus Hilmy juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang juga membantu pemulangan para WNI tersebut dari penampungan setelah tiba di Indonesia sampai ke daerahnya. “Terima kasih juga patut kita sampaikan kepada kepala daerah yang bersedia menjemput warganya hingga sampai ke kampung halamannya. Seperti Gubernur Khofifah di Jawa Timur, menjemput dan menyambut warganya. Juga beberapa daerah lain, seperti Sulawesi Selatan, Aceh, dan beberapa daerah lainnya. Ini bentuk kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang bisa dilanjutkan untuk menuntaskan PR-PR selanjutnya,” ujar Gus Hilmy.

Kasus PMK di Sleman Tinggi, Komite II DPD RI Mengelar Kunker Pengawasan UU ke DIY

oleh diy

Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tim Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. mengadakan kunjungan kerja ke Pemda Kabupaten Sleman pada Jumat (12/8). Menurut Puteh, Komite II menyepakati melakukan kunjungan kerja ke 2 daerah yaitu Kabupaten Sleman DIY dan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dikarenakan kedua daerah tersebut memiliki angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tinggi. “Saya harap berbagai permasalahan, masukan atau pandangan dari peserta pertemuan hari ini bisa menjadi bahan pengawasan DPD RI, jika ada hal-hal yang perlu untuk ditindak-lanjuti, Komite II akan mengundang mitra kerja terkait, untuk melakukan pembahasan terhadap permasalahan tersebut,”tegasnya. Sementara itu Bupati Sleman Dra. Kustini Sri Purnomo mengakui kasus Penyakit PMK sempat meresahkan warga Sleman, khususnya para peternak. Total kasus PMK di Sleman mencapai 6.515 kasus, terdiri dari 3.510 kasus aktif, 2.483 kasus sembuh, 322 mati dan 200 potong. “Untuk menanggulangi PMK, Pemda Sleman sudah menempuh langkah-langkah strategis, diantaranya menerbitkan sejumlah regulasi untuk pencegahan dan pengendalian PMK serta pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK,”jelasnya. Kepada Tim Kunker Komite II DPD RI, Kustini juga melaporkan beberapa kegiatan yang sudah ditempuh, seperti: melakukan sosialisasi, informasi dan edukasi terkait PMK dan respon cepat kepada masyarakat; memastikan ketersediaan obat disinfektan, alat pelindung diri, serta sarana lainnya; pelayanan pengobatan ternak; vaksinasi ternak; pembentukan posko PMK tingkat kabupaten dan kapanewon; serta pemberian bantuan kepada peternak baik ternak mati maupun potong bersyarat. Lebih lanjut Pimpinan Komite II DPD RI lainnya Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. mengungkapkan, kunjungan kerja kali lebih difokuskan untuk mendengar, menyerap, menghimpun dan mengumpulkan asmas untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah mendapatkan data cukup banyak dari Kunker, ini menjadi bahan untuk melakukan rapat kerja maupun rapat dengan pendapat dengan Kementerian terkait. Ada beberapa kesimpulan penting pertemuan hari ini, seperti: vaksinasi harus segera dilaksanakan, bantuan untuk peternak, maupun terkait Pos Pelabuhan dengan banyak pintu yang belum terdata oleh pemerintah,” ujarnya. Pertemuan turut dihadiri beberapa stakehoder antara lain: Bupati Sleman dan jajaran OPD, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (Sugeng Purwanto), BPBD DIY, Pejabat Kementerian Pertanian yaitu Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nur Saptahidhayat), Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (Wisnu Wasesa Putra), Kepala Balai Veteriner Wates (Hendra Wibawa), serta Tim Satgas PMK Pusat. (dsa)

Anggota DPD RI DIY Menerima Audiensi Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DIY

oleh diy

Sejumlah penyandang disabilitas atau difabel mengadu ke Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kantor DPD RI Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Rabu (20/7/2022). Mereka mengeluhkan hak-haknya belum terpenuhi. Keberadaan Perda yang diharapkan memberikan dukungan ke difabel justru sejumlah itemnya terganjal aturan Pemerintah Pusat. Permaisuri Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Hemas mengatakan dalam pertemuan selama dua jam itu ia mendapatkan banyak masukan dari para perwakilan difabel terkait belum terpenuhinya hak-hak mereka. Di satu sisi pemerintah sudah berusaha menyiapkan fasilitas dan regulasi namun masyarakat umum belum menyadari pentingnya fasilitas untuk difabel. “Kalau difabel saya tadi mengumpamakan seperti yang dulu sudah disiapkan Pemda Jalan Malioboro disiapkan untuk tuna netra ternyata di atasnya pedagang kaki lima, itu salah satu sudah difasilitasi tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” katanya di sela-sela pertemuan di Kantor DPD RI, Rabu (20/7/2022). Selain itu, ada usulan terkait adanya sertifikasi bagi pemijat dan penyandang tuna rungu untuk kebutuhan mereka dalam bekerja. Mereka mengeluhkan difabel kesulitan dalam mencari pekerjaan sebagai PNS karena tidak ada persyaratan khusus bagi difabel tanpa harus menggunakan jenjang pendidikan. “Karena ada beberapa persyaratan PNS tidak ada khusus para difabel, harus D3, S1 mereka banyak yang tidak mencapai sekolah itu. Kalau PNS tergantung dari pendidikan difabel karena kita tidak bisa mengatakan mereka harus D3 atau S1,” ujarnya. Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DIY Farid Bambang Siswantoro menyatakan para difabel telah berusaha maksimal dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun sampai saat ini belum terpenuhi bahkan pada skala kecil seperti akses jalan sekalipun. Para difabel DIY berusaha memasukkan pasal khusus tentang pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Pada draf Raperda usulan itu dimasukkan, akan tetapi kemudian dicoret setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat. Padahal komite ini penting untuk meneguhkan pemenuhan dan perlindungan hak difabel. “Item itu dicoret oleh pusat sehingga tidak bisa masuk ke Perda, setidaknya ada empat item usulan yang dicoret. Padahal itu merupakan kebutuhan para difabel. Pencoretan ini karena memang pusat tidak memperbolehkan, kalau dipaksakan nanti bertentangan dengan aturan atasnya,” ujarnya. Saat ini regulasi tersebut telah disahkan menjadi Perda No.5/2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Terkait komite disabilitas itu hanya disinggung sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam menyusun rencana induk perlindungan dan pemenuhan hak difabel tercantum dalam Pasal 92 ayat 4. “Alasan pusat karena kalau di undang-undang tidak menyatakan dibentuk maka provinsi tidak boleh membentuk, ini kami kritik dan kami sampaikan ke DPD ,” katanya. Terkait hal itu GKR Hemas akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk meneruskan aspirasi penyandang disabilitas di DIY. “Ini banyak sekali usulan yang khususnya untuk pertama bagaimana Perda [Penyandang Disabilitas] yang sekarang sebagian [kewenangan] diambil ke pusat dan mereka [organisasi difabel] ada beberapa terseok-seok untuk masalah itu,” katanya. ___ sumber : harianjogja.com

Wakil Ketua DPD RI: Kesuksesan Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif Bantul Bisa Menjadi Contoh Daerah Lain

oleh diy

Bermaksud mengetahui peluang, tantangan, hambatan dalam rangka pembangunan di Kabupaten Bantul, Delegasi DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bantul Jumat (1/7). Turut hadir pada kunjungan kerja Delegasi DPD RI, antara lain: Anggota DPD RI DIY Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dan H. Cholid Mahmud, M.T, Anggota DPD RI Prov. Jakarta Fahira Idris, S.E., M.H., Anggota DPD RI Prov. Riau Edwin Pratama Putra, S.H., Serta Anggota DPD RI Prov. Kalimantan Utara Fernando Sinaga, S.Th. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. mengungkapkan disparitas atau kesenjangan daerah yang satu dengan yang lain, atau antara daerah dengan pusat terkadang menimbulkan kecemburuan, dengan SDA yang melimpah tetapi daerahnya masih terbelakang. “Kehadiran DPD RI mencoba mengkompilasi agar disparitas semakin rendah serta tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga tidak ada lagi daerah yang merasa ditinggalkan,” tegasnya. Mahyudin menilai Bantul memiliki kesejahteraan yang bagus, tercatat IPM Bantul melebihi dari IPM Provinsi. Hal bagus dari Bantul seperti potensi pariwisata dan potensi ekonomi kreatifnya bisa kita tularkan ke daerah lain. “Jadi kunjungan kerja ke Bantul ini tidak semata-mata mencari kelemahan dan kekurangan saja, tetapi kesuksesan dari Bantul bisa menjadi contoh dan dikembangkan oleh daerah lain,”ujarnya. Secara umum ekonomi Bantul sudah bagus, meskipun angka kemiskinan di Bantul juga cukup tinggi karena Pasca pandemi Covid 19 ada kenaikan jumlah penggangguran. Sehingga UMKM perlu didorong agar semakin maju untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Kepada Bupati Bantul, OPD, tokoh masyarakat, akademisi dan peserta lainya yang hadir pada pertemuan di Ruang Mandhala Saba Madya, Mahyudin juga berharap dan berpesan, masyarakat bisa mengoptimalkan fungsi DPD RI untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memajukan daerah. Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslim menjelaskan visi Bantul sebagaimana ditetapkan pada RPJMD tahun 2021-2026 adalah “Mewujudkan Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang berbhineka tunggal ika”. “Untuk merealisasikan visi tersebut, Kabupaten Bantul memiliki misi pembangunan ekonomi untuk mewujudkan misi yang ketiga yaitu pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi inklusif”, ungkapnya. Menurut Abdul Halim, salah satu strateginya, Pemda Bantul telah menetapkan sektor strategis yang menjadi unggulan Bantul, salah satunya yaitu sektor industri kreatif. Sejak tahun 2017 Badan Ekonomi Kreatif Nasional (BEKN) telah menetapkan Bantul sebagai salah satu Kabupaten Kreatif Kriya terkuat di Indonesia. Kepada Delegasi DPD RI, Abdul Halim juga meminta doa dan dukungan untuk membawa industri kreatif Bantul ke tingkat dunia yakni berencana mendaftarkan Bantul sebagai salah satu anggota UNESCO Creative Cities Network (UCCN). Di Indonesia baru ada 4 kab/kota yang terdaftar sebagai Anggota UCCN, antaralain: Jakarta bidang kebudayaan, Bandung creative design, Pekalongan Kota Creative Batik, dan Ambon untuk folksong/musik rakyat. (dsa)

KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024, Termasuk Penomoran Calon Anggota DPD

oleh diy

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilu serentak yang akan diselenggarapan pada 2024 mendatang. Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuannya semestinya tidak dibedakan dengan lembaga lainnya, bahkan dimulai sejak proses pemilihan anggotanya. “Mengapa untuk penomoran partai politik dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, sedang DPD diberi nomor 21, 22, 23. Kebetulan Pemilu tahun 2019 partai politik berjumlah 20, kalau misalnya nanti jumlah partai yang terverifikasi menjadi 26, berarti calon anggota DPD akan dimulai dari angka 27. Padahal pada Pemilihan Presiden diberi nomor 01 dan 02. Hal ini menunjukkan perlakuan yang tidak setara DPD dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Untuk itu, soal penomoran calon anggota DPD mohon dipikirkan kembali,” ujar Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/05) siang. Hal lain yang dituntut oleh DPD dalam Pemilu Serentak mendatang adalah proses verifikasi. Jika partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold. bisa hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, hal tersebut mestinya bisa juga dilakukan untuk calon anggota DPD RI. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hal itu merupakan ketentuan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya hanya bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017. “Kalau DPD ingin mendapatkan kesetaraan dengan lembaga lainnya, bisa mengajukan judicial review karena kami hanya bekerja sesuai UU. Karena ada perubahan-perubahan akan kami ikuti. Kami tidak bisa apa-apa karena in di level UU,” kata mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah tersebut. Penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa secara faktual belum pernah ada calon anggota DPD yang menggugat nomor urut, tetapi ada yang pernah menggugat soal urutan pencalonan berdasarkan urut abjad. Terkait verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa hal itu merupakan amanat undang-undang. Kalau partai politik ya tetap daftar sesuai UU, hanya saja verifikasinya hanya administrasi, faktualnya tidak perlu. Aturannya, DPD berbeda dengan partai politik. Meski demikian, Komite I DPD RI menyatakan, tidak ada aturan dalam UU bahwa nomor urut calon anggota DPD RI harus dimulai setelah urutan partai politik. Oleh sebab itu, bisa dirumuskan alternatifnya. Sesuai dengan kesimpulan raker yang ditandatangi oleh Ketua Komite I DPD RI, KPU, dan Bawaslu, Hasyim menyatakan akan mengkaji ulang dan dalam penomoran surat suara akan berkonsultasi dengan DPD RI. Hal ini diharapkan secepatnya, sebelum tahapan Pemilu dimulai. Hal selanjutnya yang menjadi tuntutan DPD RI adalah tidak ada lagi korban petugas KPPS seperti pemilu sebelumnya yang menewaskan 894 petugas. Untuk itu, KPU diminta untuk betul-betul melakukan antisipasi agar tidak lagi terulang. Selain itu, DPD RI juga mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengupayakan kenaikan besaran honor dan santunan bagi badan AdHoc penyelenggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih transparan dan efesien serta lebih mudah diakses, dan menyusun regulasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di daerah-daerah khusus dengan memperhatikan kekhususan yang diatur oleh UU kekhususannya. Senator asal Yogyakarta yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut juga menegaskan agar KPU dan Bawaslu menjaga independensinya, tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk soal penundaan pemilu. Diharapkan, Pemilu 2024 tetap sesuai dengan konsitusi dan undang-undang. KPU dan Bawaslu perlu menjamin Pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. “Ini penting saya tegaskan karena kapasitas politik bergantung pada proses politik. Kegagalan kita mendapatkan calon-calon pemimpin yang baik sesungguhnya adalah kegagalan KPU dan Bawaslu, yang berarti KPU dan Bawaslu ikut berperan serta menyumbang proses demokrasi kita tidak sehat dan tidak bermartabat,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Katib Syuriah PBNU tersebut.

Pemuda dan Penegakkan Moral Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa Serta Bernegara

oleh diy

Kekuatan sebuah bangsa terletak di tangan para pemudanya. Karena merekalah yang akan menunjukkan wajah kehormatan suatu bangsa dalam segala kontes kehidupan. Jika para pemuda dalam suatu negara mengalami kerusakan moral dan agama, maka sangat disayangkan nasib bangsa itu nantinya. “Karena bagaimana pun, pemuda adalah kader bangsa yang harus terbina dengan segala bentuk pendidika,” kata anggota DPD RI, Cholid Mahmud dalam sosialisasi MPR RI di kantor DPD RI Yogyakarta yang dihadir Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi,, Sabtu (16/04/2022). Ia menyatakan diperlukan semua macam pendidikan yang rentangnya dari pendidikan kejiwaan sampai pendidikan politik. Cholid Mahmud mengatakan jangan sampai pendidikan yang dirancang dan dilaksanakan oleh negara tidak memperhatikan masa depan para pemudanya, apalagi hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan saja. “Tanpa adanya peranan generasi muda atau pemuda Indonesia maka bangsa kita pastinya akan sulit mengalami perubahan dan akan mudah pula kehilangan identitas bangsa,” tegasnya. Peran pemuda semakin penting dan strategis mengingat Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2030an. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada tahun 2019 lalu, penduduk usia produktif masih mendominasi. Persentase laki-laki dan perempuan di usia produktif (15-64 tahun) sekitar 67,6 %. Sedangkan penduduk usia belum produktif hanya sekitar 26-27 %. Menjadi tantangan tersendiri bagi Indoensia dalam menegakkan moral Pancasila di kalangan pemuda milleneal ini. Pemuda ‘jaman now’ memiliki kekhasan tersendiri dan karakter yang lebih terbuka. Era informasi dan abad 21 ditandai dengan kelimpahan informasi yang tidak terbendung lingkupnya. “Di sinilah peran Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara, dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara,” imbuhnya Etika moral sosial budaya ini, kata Cholid Mahmud sekarang teruji dengan interkasi-interkasi yang semakin terbuka dengan kemajuan teknologi. “Kemajuan ini diharapkan menguatkan nilai etika moral bukan menggerus nilai-nilai luhur ini,” pungkasnya. (*)

Rasio Timpang, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Menambah SDM Dokter

oleh diy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbud Ristek untuk menambah SDM dokter serta memperbanyak fakultas kedokteran. Menurut LaNyalla saat ini kondisi rasio dokter dengan masyarakat tidak ideal. Apalagi jumlah dokter saat ini semakin berkurang akibat banyak yang berguguran karena menjadi korban pandemi Covid-19. "Kondisi saat ini sudah tak ideal. Untuk itu dalam satu dekade ke depan kita memerlukan banyak tenaga dokter. Karena itu sejak sekarang harus dialokasikan dengan memperbanyak fakultas kedokteran," ujar LaNyalla, Selasa (21/9/2021). Sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) rasio dokter umum dan penduduk idealnya 1:1000. Sedangkan menurut data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2020, rasio dokter umum di Indonesia 1:1400 penduduk, serta persebarannya tidak merata. Sementara itu Perhimpunan Dokter Spesialis Paru (PDPI) pada 2020 silam mengatakan dalam satu daerah, 1 dokter paru harus melayani 100 ribu penduduk. Padahal idealnya rasio dokter spesialis 2:100 ribu penduduk. "Memang fakta dan kita saksikan hari ini kekurangan tenaga dokter di RS daerah-daerah sangat terasa. Ini tentunya berdampak pada dan minimnya akses dan pelayanan kesehatan. Untuk dokter spesialis, banyak RS yang harus menunggu dokter spesialis yang sedang bertugas di RS yang lain. Dokter spesialis bertugas di tiga RS dalam waktu sehari sudah sangat umum terjadi mengingat minimnya tenaga dokter tersebut," sambungnya. Ditambahkan LaNyalla, jika hari ini saja jumlah dokter umum dan dokter spesialis tak ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka dapat dibayangkan seandainya para dokter memasuki masa pensiun. "Kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang kondisi ini akan lebih parah dan kita bisa memasuki masa defisit dokter dan kolapsnya pelayanan kesehatan," lengkapnya. LaNyalla juga meminta pemerintah berkaca pada kasus lonjakan Covid-19 pada Juli lalu, di mana dokter dan tenaga kesehatan kewalahan menghadapi pasien. Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan seiring perlunya pembaharuan dan peningkatan kualitas lulusan dokter sehingga lebih kompetitif harus diikuti dengan skema biaya studi yang bisa terjangkau. "Harus dipikirkan adalah soal pendanaan bagi calon dokter. Karena bukan rahasia jika fakultas kedokteran selain susah masuk juga mahal biaya studinya. Perlu normalisasi biaya agar menumbuhkan minat calon mahasiswa masuk fakultas kedokteran. Juga agar dokter umum banyak yang kemudian mengambil spesialisasi," tuturnya. Sumber : [https://www.tribunnews.com/dpd-ri/2021/09/21/rasio-timpang-ketua-dpd-ri-minta-pemerintah-menambah-sdm-dokter](https://)

Amandemen UUD 1945: Dewan Guru Besar UGM nyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara dan keterlibatan DPD RI

oleh diy

Rencana Amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada. Mereka menyatakan pentingnya dibentuk kembali garis-garis besar haluan negara sebagai pedoman pembangunan negara. Dewan Guru Besar UGM juga menyepakati agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terlibat aktif dalam penyusunan garis-garis besar Haluan negara sebagai implementasi dari kepentingan daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pokok-pokok Haluan negara dan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 di Gedung rektorat (1/4). Guru Besar Filsafat UGM, Prof Kaelan mengatakan bahwa GBHN diperlukan untuk menghindari kemungkinan inkonsistensi rencana pembangunan agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antar jengjang nasional dan daerah. Selain itu aspek positif GBHN juga akan membuat kesinambungan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, jelasnya. Konsekuensi terhadap kedudukan hukum GBHN juga disampaikan oleh Prof Kaelan. “Jika GBHN diletakan dalam UUD Negara 1945 akan memiliki dasar hukum yang kuat. Sedangkan jika GBHN diletakan dalam Ketetapan MPR akan memiliki potensi untuk bertentangan dengan UUD Negara 1945,” tandas Prof Kaelan. Andi Omara dari Fakultas Hukum UGM sebagai salah satu peserta FGD juga menyampaikan bahwa Haluan negara sangat penting untuk menentukan arah pembangunan. “Dengan diadopsinya sistem presidensial maka Presidenlah penentu haluan negara. Namun untuk memastikan agar pembentukan Haluan negara itu berkesimnambungan maka keterlibatan lembaga demokratis seperti DPR dan DPD sangatlah penting untuk dilibatkan,” jelas Omara. Instiawaty Ayus selaku ketua Kelompok DPD di MPR mengatakan bahwa sejak reformasi pembangunan nasional yang berlandaskan kepada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah terjadi kekacauan, tidak ada arah yang jelas, dan saling berbenturan antara pembangunan pusat dan daerah. “Selain itu, permasalahan pembangunan nasional saat ini juga terjadinya ketidaksinambungan program-program pembangunan yang malah menciptakan keterputusan program pembangunan ketika terjadi penggantian pemerintahan baik pusat dan daerah,” papar Anggota DPD Riau itu. Terkait dengan kewenangan DPD, para peserta FGD sepakat agar dilakukan penataan terhdapa kewenangan DPD agar terwujud cek and balance yang seimbang. Kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah harus seimbang dengan kewenangan DPR sebagai lembagai perwakilan politik khususnya dalam pelaksanaan tugas keparlemenan.