Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Gelar RDP, Afnan Hadikusumo melakukan Pengawasan Pengelolaan Aset Daerah

24 Oktober 2023 oleh diy

Setahun diterapkan, UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Untuk itu Komite IV DPD RI melakukan Pengawasan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD khususnya terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong turunnya ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, karena setahun setelah diterapkan, UU HKPD belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Demikian disampaikan oleh Muhammad Afnan Hadikusumo Anggota DPD RI Dapil DIY dalam Rapat Dengar Pendapat bersama stakeholder dari perwakilan BPK RI DIY, KPKNL DIY, Kanwil DJPb DIY, BKAD DIY/kab/kota dan UMKM pada Selasa (24/10) di Ruang Serbaguna DPD RI DIY. “UU HKPD juga mengatur pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi daerah yang mengamanatkan kebijakan-kebijakan baru berupa Peraturan Daerah, nah harapan dari masyarakat kalau daerah menyusun perda kontennya lebih mempermudah dan memberikan layanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya” kata Afnan. RDP juga dimaksudkan untuk menginventarisasi berbagai masukan dan persoalan yang menjadi agenda pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang difokuskan pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah dan UU Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah. “Terkait aset daerah, ada beberapa temuan Komite IV berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD BPK, diantaranya terkait: penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah, aset dikuasai pihak lain, pembelian aset berstatus sengketa, aset tidak diketahui keberadaannya, pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat, dan sebagainya,“ jelas Afnan. Sementara itu Widhi Widayat Kepala Perwakilan BPK DIY mengakui terkait pengelolaan aset di Indonesia banyak persoalan, namun demikian dalam konteks wilayah DIY, dari pemeriksaan tahun-tahun terakhir, BPK tidak menemukan persoalan aset di DIY. “Terakhir tahun 2021, temuan oleh BPK di 3 entitas DIY adalah terkait aset tetap yang tidak ditemukan keberadaannya, yaitu di Kulon Progo senilai 100 juta, di Bantul terjadi di 2 OPD bernilai 41 juta, dan di Kota Yogya berupa peralatan dan mesin di UPT Lab Kesehatan dengan nilai sangat kecil yaitu 1 juta, memang aset tetapnya berupa barang yang mudah bergerak, jadi potensi untuk hilang sangat mudah,“ ungkapnya. Menurut Widhi Widayat, potensi terkait sengketa aset daerah sangat besar terutama tanah dan bangunan, ada juga fenomena berupa aset-aset tempat pendidikan mulai banyak diklaim oleh ahli waris atau keturunan pemberi tanah yang awalnya adalah hibah, tetapi tanpa surat dan pemda tidak melakukan proses pengurusan kepemilikannnya. Sehingga ahli waris merasa berhak dan mengklaim. “Secara garis besar persoalan aset daerah terjadi karena beberapa hal, seperti hak dan kewajiban pemda terkait barang kepemilikan belum menjadi perhatian utama; pemda menganggap pengelolaan aset masih berorientasi pada proses pengadaannya, dari proses lelang sampai dengan pengadaan, serta alokasi untuk sumber daya pemeliharaan dan sumber daya manusianya belum diperhatikan, imbuhnya. Merangkum beberapa masukan, saran dan persoalan yang disampaikan stakeholder pada RDP, antara lain terkait: belum terbangunnya sistem informasi tentang pengelolaan aset daerah yang terintegrasi, SDM pengelolaan aset daerah tidak memadai, perlunya sinkronisasi peraturan terkait pengelolaan aset daerah, serta Pemda berharap DPD RI bisa mendorong percepatan proses raperda di Kemendagri.

Putusan MK Berubah, Gus Hilmy: Benar tapi Tidak Pas

17 Oktober 2023 oleh diy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain. Keputusan MK ini mendapatkan respon negatif dari berbagai pihak. Pasalnya, ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda. Respon tersebut di antaranya dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa dengan putusan MK karena memiliki motif yang berbeda. "Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," terang anggota Komite I DPD RI tersebut. Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK. "Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy. Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran. "Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy. Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.

Afnan Hadikusumo Soroti Maraknya Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah

14 Oktober 2023 oleh diy

Maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah belakangan ini mendapat sorotan tajam dari Anggota DPD RI, M Afnan Hadikusumo. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, selama Januari-Agustus 2023. Kasus perundungab paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25 persen dari total kasus. Kemudian, di lingkungan Sekolah Menengah Akhir (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), sama-sama mendapatkan persentase sebesar 18,75 persen. Sementara, di lingkungan Madrasah Tsanawiyah dan pondok pesantren, masing-masing dengan persentase sebesar 6,25 persen. "Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan bersama, mengingat negara ini sangat menghormati HAM, yang tertuang dalam pembukaan konstitusi kita," urai Afnan, di sela Penyerapan Aspirasi Masyarakat 4 Pilar Bernegara di Yogyakarta, Jumat (13/10/2023) malam. Konsekuensinya, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, bahkan moral, politik, pemerintahan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kebebasan dan hak asasi warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai Pancasila. "Kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain," katanya. "Yang terpenting saat ini bagi aparatur penegak hukum adalah melakukan tindakan tegas bagi siapapun warga negara yang secara nyata melanggar HAM baik berat maupun ringan," lanjut senator asal Yogyakarta itu. Sementara, Suwandi DS, yang didapuk sebagai pembicara, mengatakan, pada 6 November 2000 silam, perlindungan HAM di Indonesia mengalami perkembangan Hal itu dibuktikan dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 yang berisikan pernyataan tegas akan mengadili pelanggar HAM berat. "Sebagai warga negara, kita harus sadar akan pentingnya HAM, agar supaya HAM di Indonesia dapat ditegakkan dengan maksimal," katanya. (aka) sumber : https://jogja.tribunnews.com/2023/10/14/dpd-ri-soroti-maraknya-kasus-perundungan-di-lingkungan-sekolah

Terapkan PKPT Berbasis Risiko, Inspektorat DPD RI Benchmarking Ke Inspektorat Kota Yogyakarta

25 September 2023 oleh diy

Terapkan PKPT Berbasis Risiko, Inspektorat DPD RI Benchmarking Ke Inspektorat Kota Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan bahwa pengawasan intern adalah seluruh kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain yang dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern. Pelaksanaan tugas tersebut tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Inspektorat melalui penyusunan PKPT berbasis risiko dan Manajemen Risiko, Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI pada Senin (25/9) melakukan kunjungan kerja dalam rangka benchmarking dan bertukar pikiran ke Inspektorat Kota Yogyakarta. Tim Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Dr. Sri Sundari, S.H., M.M., CGCAE Inspektur Setjen DPD RI bersama TRI WIDATI, S.IP., M.Si. Kepala Kantor DPD RI DIY berharap melalui kegiatan ini, menjadi sarana silaturahmi, memperkenalkan Lembaga DPD RI dan Kantor Perwakilan DPD RI DIY, serta menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan pemerintah daerah. “Terkait tugas Inspektorat, semoga melalui pertemuan ini, kami bisa memperoleh hal-hal baru, pengetahuan baru, pengelolaan manajemen risiko, proses penyusunan PKPT serta pelaksanaan tugas lainnya di Inspektorat Kota Yogyakarta,” ungkap Sri Sundari. Menyambut baik kunjungan Inspektorat Setjen DPD RI, Tugiyarta, S.IP, M.Si Sekretaris Inspektorat Kota Yogyakarta menjelaskan gambaran pelaksanaan tugas PKPT di Kota Yogyakarta. Menurut Tugiyarta, sebelum penerapan PKPT berbasis manajemen resiko, sebenarnya dahulu PKPT sudah mempertimbangkan faktor resiko. “Misalnya, dalam menentukan objek pemeriksaan, sudah mempertimbangkan faktor besar kecilnya anggaran unit kerja, sudah mempertimbangkan tupoksi apakah sudah terkait dengan sasaran strategis Kota Yogya atau tidak, jadi semakin erat hubungan tupoksi dengan sasaran strategisnya maka mendapat penilaian tinggi,” ungkapnya. Terkait manajemen resiko, Kota Yogyakarta sebenarnya sudah sejak lama menerapkan, namun demikian Peraturan Walikota tentang Manajemen Risiko baru diterbitkan pada tahun 2022 yaitu Perwali Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko. Melalui Perwali ini, menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah Kota Yogyakarta dalam menyusun risk register dan rencana pengendalian dan seterusnya. Tugiyarta menambahkan manajemen risiko bisa dilakukan secara berjenjang, bisa mulai dari level aktivitas dan bisa dilakukan di level sub kegiatan bahkan di level program dan strategis. Inspektorat Kota Yogyakarta rutin setiap tahun mengadakan evaluasi atas manajemen risiko semua perangkat daerah atas pelaksanaan mitigasi risiko yang telah dilakukan. “Jadi risk register yang telah dibuat apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak, nanti akan dievaluasi inspektorat, kemudian perangkat daerah juga diminta menyusun laporan atas implementasi manajemen risikonya serta menyusun manajemen risiko tahun yang akan datang,” jelasnya. Menurut Tugiyarta, peran inspektorat dalam mengevaluasi manajemen risiko meliputi manajemen risiko yang sudah berjalan, mereview manajemen risiko yang akan dilakukan, serta termasuk proses pendampingan dalam rangka perbaikan manajemen risiko.

Jokowi Ngaku Pegang Data Intelijen Terkait Parpol, Gus Hilmy: Maksudnya Buat Nakut-Nakuti?

19 September 2023 oleh diy

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mempertanyakan motivasi Presiden Jokowi yang mengungkapkan kepemilikan data intelijen di depan publik relawannya. Hal ini berpretensi buruk dan dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. “Nah, ini malah Presiden yang ngomong soal data intelejen soal partai-partai politik, jeroan dan tujuan partai-partai tersebut. Kita jadi bertanya kan, apa maksud Presiden ngomong kayak gitu? Apakah itu yang disebut melindungi, atau malah menakut-nakuti?” kata Senator asal D.I. Yogyakarta tersebut dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023). Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, jika pun tak melanggar undang-undang, semestinya tak perlu diumbar ke publik. Hal ini justru membuat suasana menjadi gaduh menjelang Pemilu 2024. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus adil dan netral kepada semua kontestan, agar Pemilu bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat. Selain itu, Gus Hilmy juga mempertanyakan kesiapan Kominfo dalam menghadapi Pemilu 2024, utamanya untuk mencegah perpecahan akibat penyebaran berita hoaks. Gus Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Gus Hilmy juga mencermati banyaknya konten-konten negatif yang perlu menjadi perhatian Kominfo. “Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Gus Hilmy. Menurut Gus Hilmy, tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa terkait data intelijen sudah sewajarnya seorang Presiden memiliki kendali atas data tersebut. Akan tetapi, menurutnya, ada waktu yang tepat di mana Presiden harus mengungkapkan data tersebut. “Semua pihak lapor kepada Presiden, yang paling banyak data terkait politik, sosial, budaya. Biasa-biasa aja, memang sudah waktunya,” kata Budi. Selain itu, Kementerian yang dipimpinnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menangani konten negatif. Baik konten negatif terkait Pemilu 2024 maupun melalui situs-situs negatif. Menurut Budi, kementriannya telah membuat satgas khusus untuk menangani sentiment negatif jelas Pemilu 2024. “Kami sudah membuat satgas untuk memantau hoaks. Bahkan sudah menjadi perintah Presiden. Ada tiga jenis yang harus diantisipasi, yaitu disinformasi, misinformasi, dan malinformasi,” katanya. Terkait situs-situs dengan konten negatif, Menkominfo mengaku sudah memblokir 969.308 konten judi online, 8.954 fintech illegal, dan 1.211.571 konten pornografi. “Tapi mereka itu seperti nyamuk. Kena satu, datang lebih banyak lagi. Tugas Kominfo hanya patroli cyber, men-takedown, dan memblokir. Meski demikian, Menkominfo berkoordinasi dan komunikasi dengan stakehalder terkait untuk mengusulkan pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening. Setidaknya kami sudah mengusulkan 800 rekening yang harus diblokir oleh OJK,” ujar Budi.

GKR Hemas Berharap Anak Nelayan Jadi Presiden

13 September 2023 oleh diy

Ratu Kraton Yogyakarta, GKR HEMAS, berharap di masa depan anak-anak nelayan berpeluang menjadi presiden. Alasannya adalah, mereka yang suka makan ikan adalah anak-anak yang memiliki otak cerdas. Pernyataan yang disambut dengan tepuk tangan meriah oleh anak-anak itu terjadi dalam acara peresmian Pojok Baca Pelita Bahari milik Direktorat Polairud Polda DIY di Pantai Sadeng, Gunungkidul Sabtu (9/9/2023). Tak lupa GKR Hemas mengucapkan terimakasih kepada Polda DIY karena memiliki tanggung jawab ke masyarakat dengan pendirian rumah baca yang diinisiasi Direktorat Polairud. Hadir mendampingi GKR Hemas antara lain Kapolda DIY Irjen. Pol Suwondo Nainggolan, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta, Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita, Kepala Bebadan Pangreksa Loka Kraton Yogyakarta RM Gustilantika Marrel Suryokusumo, Dir Polairud Polda DIY Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, dan Pejabat Utama Polda DIY serta Kapolres Gunungkidul, tokoh masyarakat dan para nelayan. “Kita harus mendukung agar anak-anak kita itu berprestasi. Mereka itu punya semangat belajar, itu tanda ada kebutuhan mereka yang harus dipenuhi. Anak-anak nelayan di Sadeng, kelak mampu menjadi pemimpin masa depan, bahkan menjadi seorang presiden. Selain makan ikan, juga cerdas karena pengetahuan. Untuk itu, mari kita didik mereka dengan baik, mental, moral dan tentu pengetahuan. Soal pengetahuan ini penting. Nanti berapa puluh tahun lagi, anak Sadeng ada yang jadi presiden,” ujar Ratu Hemas. GKR Hemas, yang juga anggota DPD RI dari Yogyakarta itu, melihat, strategi pendidikan yang ada sekarang ini belum sepenunya menyentuh masyarakat bawah. Anggaran pendidikan 20 persen harus menjangkau seluruh Indonesia, tapi itu juga masih sulit. Dia berharap, anggaran pendidikan terus ditingkatkan, menjadi 30 persen. Sebab, kebutuhan pendidikan anak srmakin hari tidak murah, dan juga perlu strategi yang pas. Pojok Baca Pelita Bahari milik Direktorat Polairud Polda DIY selain menyediakan buku-buku bacaan, rumah baca yang berlokasi di markas Polairud Pantai Sadeng ini juga memberikan bimbingan belajar kepada anak-anak yang datang ke fasilitas tersebut. "Dengan adanya pendidikan di luar sekolah, kami sangat berterimakasih. Kolaborasi pojok baca akan menambah sinergi martim dalam meningkatkan minat baca ke masyarakat," tutur permaisuri Sri Sultan HB X ini. Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan kehadiran Pojok Baca Pelita Bahari tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat. Fasiltas rumah baca yang dinamai Pojok Baca Pelita Bahari (Polisi Peduli Literasi Bangkitkan Harapan Anak Negeri) ini mulai beroperasi 25 Agutus lalu tersebut dan saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 39 anak dari rentang usia Taman Kanak-Kanak sampai SMP. Meski demikian, setelah rumah baca tersebut dibuka ternyata membuka persoalan lain. Diketahui sebagian dari anak-anak tersebut ternyata belum lancar baca tulis huruf latin. Berawal dari sana, konsep yang awalnya rumah baca berkembang menjadi bimbingan belajar. Sejumlah pihak digandeng guna mewujudkan hal tersebut. "Untuk bisa mengadakan bimbingan belajar, kita menggandeng Pos TNI AL Sadeng dan guru honorer setempat Pojok Baca Pelita Bahari merupakan suatu terobosan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditpolairud Polda DIY) dan mendapat dukungan penuh dari Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan, yang ditujukan bagi masa depan anak-anak bangsa," jelas Kombes Pol Pitoyo. Setiap hari sebanyak 6 anggota Polair, 3 personel TNI AL dan seorang guru honorer bergantian mengelola dan mengajar anak-anak tersebut. Tidak hanya mendampingi baca tulis, kesulitan dalam pelajaran sekolah juga dibantu layaknya bimbel konvensional. Fasilitas tersebut beroperasi setiap hari, dan mulai buka usai jam sekolah. Usai peresmian rumah baca, juga dilakukan peresmian fasilitas pangkalan kapal patroli milik Dit Polairud Polda DIY di Pantai Sadeng oleh Kapolda. (*) sumber : https://ambon.tribunnews.com/2023/09/12/ini-alasan-gkr-hemas-berharap-anak-nelayan-jadi-presiden

PPUU DPD RI dan FH UGM Gelar FGD Pemantauan dan Peninjauan UU Administrasi Pemerintahan

10 September 2023 oleh diy

Pemantauan dan peninjauan UU diharapkan dapat menata legislasi nasional yang menyisakan sejumlah permasalahan. Permasalahan legislasi saat ini diantaranya; tumpang tindih pengaturan, tidak harmonis nya antara sebuah UU dengan UU lainnya; dan over regulated atau bahkan obesitas peraturan perundang-undangan. Demikian pengantar dari Sri Wahyuni, S.E. Kepala Bagian Sekretariat PPUU DPD RI pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diselenggarakan Sekretariat PPUU bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM pada Jumat (8/9). Melalui kegiatan FGD, Sri Wahyuni mengharapkan masukan serta pandangan akademis dari berbagai pihak terkait implementasi UU Administrasi Pemerintahan. UU tersebut penting untuk ditinjau keberadaannya apakah telah sesuai dengan maksud pembentukanya. “Kami juga ingin mendapatkan masukan apakah UU AP mampu mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga pada akhirnya kami dapat menyusun rekomendasi atas UU AP tersebut, apakah perlu untuk diubah, dicabut, diganti atau bahkan perlu untuk dilakukan pembentukan UU baru nantinya”, ungkapnya. Menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan di FH UGM, Dr. H. Jaka Triyana, SH, MA, LLM Wakil Dekan FH UGM berharap melalui diskusi kiranya dapat menemukan beberapa hal, sebagai berikut: 1) Menemukan gap antara yang tertulis dalam UU dengan yang terjadi. 2) Mengetahui secara jelas legal ambigu, baik di level strategis (pusat) dan operasional taktis di lapangan. 3) Kemungkinan terjadinya legal overlapping atau tumpeng tindih kewenangan yang justru menimbulkan obesitas peraturan perundangan karena banyak institusi yang mengklaim diberikan kewenangan dalam pelaksanaan UU. 4) Atau bisa jadi justru tidak ada peraturan yang mengatur tentang Administrasi Pemerintahan di salah satu aspek yang spesifik karena perubahan-perubahan yang terjadi. 5) Kemungkinan terjadinya conflict of norms dari banyaknya UU, untuk itu perlu dilakukan kajian dan pemetaan. Dalam paparan sebagai narasumber, Dr. Richo Andi Wibowo SH, LLM (Kadep Hukum Adm Negara FH UGM) menyampaikan catatan kritis norma awal UU Administrasi Pemerintahan yaitu pembentuk regulasi tidak bisa mendudukkan definisi secara tepat, buktinya dari isu yang sepele sampai dengan isu substantial. “Misalnya, isu yang sepele, tidak bisa membedakan mana itu “peradilan” dengan “pengadilan”, tidak bisa membedakan mana itu “badan yang running the system” dengan “satuan kerja”, semua katanya pengadilan pengadilan, yang dimaksud pengadilan tata usaha negara” jelasnya. Sedangkan salah satu isu subtantif bisa dilihat pada pasal 17, terdapat beberapa definisi, yaitu: melampui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Yang mana dianggap sebagai spesies dari genus penyalahgunaan wewenang. “Logika konsep regulasi ini bermasalah karena memposisikan “penyalahgunaan wewenang” yang notabene kategori pelanggaran serius dalam ilmu hukum ke dalam 3 sub parameter yang derajat pelanggarannya bervariasi, dari derajat pelanggaran ringan sampai dengan pelanggaran paling esensial”, tegasnya. Sementara itu kegiatan FGD juga menghadirkan narasumber lainnya, antara lain: Dr. Yance Arizona, SH, MA (Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM FH UGM), Budhi Masthuri, SH, M.Sc (Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY), serta Pradikna Yunik Nurhayati, SIP, MPA, Ph.D (Cand) (Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM).

Gelar Raker, Anggota DPD RI Inventarisasi Permasalahan PPDB Jalur Zonasi di DIY

25 Juli 2023 oleh diy

Secara umum pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DIY tahun 2023 sudah berlangsung baik. Namun demikian, masih ada beberapa permasalahan dan fenomena pada PPDB, seperti fenomena numpang KK atau menitipkan Kartu Keluarga (KK), serta kasus pejabat yang masih menitipkan anaknya di sekolah tertentu dan lainnya. Hal ini terungkap pada Rapat Kerja Anggota Komite III DPD RI Dapil DIY Ustad Mahmud Cholid dengan sejumlah stakeholder dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya terkait Penyelenggaraan PPDB Jalur Zonasi pada Selasa (25/7), di Ruang Serbaguna DPD RI DIY. “Banyak kasus orang tua menitipkan anaknya ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, supaya bisa menembus PPDB Jalur Zonasi, apalagi sekarang sekolah tidak bisa mengakses data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), “kata Ustad Cholid. Menurutnya, beberapa permasalahan proses PPDB harus dicari solusinya, termasuk di DIY yang masih menerapkan ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah). Bahkan Mendikbudristek juga mengkritik mengapa di Yogyakarta masih menerapkan ASPD. Ustad Cholid setuju jangan menjadi semacam tes baru bagi siswa sehingga siswa terbebani, melainkan secara lebih luas digunakan sebagai dasar menilai dan mengevaluasi kualitas sekolah. “Sebagai wakil dari DIY saya akan memperjuangkan kepentingan daerah. Saya justru harus menjelaskan ASPD itu positif dan negatifnya. Kalau memang hal seperti itu masih diperlukan di provinsi lain pun perlu didorong untuk melakukan hal yang sama,” tegasnya. Sementara itu, Suci Rohmadi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Disdikpora DIY menjelaskan sistem zonasi tujuannya baik, yaitu untuk pemerataan mutu layanan pendidikan kita, tujuan utama sistem zonasi harus di barengi dengan sebuah regulasi yang tidak multitafsir sehingga tidak banyak celah yang bisa dimanfaatkan dalam penerimaan peserta didik baru seperti bentuk kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Rohmadi mengakui kuota, daya tampung dan persebaran sekolah yang tidak merata menjadi permasalahan di DIY. Ada sebagian wilayah yang padat sekolahnya, namun ada wilayah yang jumlah sekolah tidak banyak sehingga lokasinya berjauhan. “Tahun ini yang mendaftar SMA Negeri sejumkah 15 ribu pelajar dan SMKN sejumlah 18 ribu pelajar atau total 33 ribu pelajar. Sedangkan lulusan SMP/MTs ada 55 ribu, artinya masih ada 22 ribu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Belum lagi ada 1.600 siswa dari luar daerah mendaftar ke DIY”, ungkapnya. Lebih lanjut, penyelenggaraan PPDB secara online bagus dalam transparansi dan integritas, karena masyarakat bisa mengawasi dan mengurangi kecurangan. Namun banyak masyarakat yang mengeluhkan aplikasi yang ribet, susah digunakan, dan lain-lain. Untuk itu ke depannya perlu dilakukan sosialisasi lebih awal kepada masyarakat dengan menggunakan berbagai media seperti media sosial agar menciptakan pemahaman masyarakat terkait alur dan ketentuan PPDB.

Mendukung Kegiatan Penjaminan, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan UU Penjaminan

22 Mei 2023 oleh diy

Komite IV DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMY menggelar Uji Sahih RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Senin (22/5). Bertempat di Ruang Amphitheater E.7 A gedung KH. Ibrahim Kampus UMY, acara dihadiri antara lain: Delegasi Komite IV DPD RI, akademisi, praktisi, mahasiswa, OPD Pemda DIY, serta 3 orang narasumber yakni Leli Joko Suryono Wakil Dekan FH UMY, Lilies Setiantiti Dosen FEB UMY, dan Hary Setiawan Biro Hukum Pemda DIY. Anggota DPD RI DIY Muhammad Afnan Hadikusumo selaku Koordinator Tim Kunker IV menyampaikan apresiasi kepada para Senator DPD RI yang telah memilih UMY sebagai salah satu tempat penyelenggaraan uji sahih. Ucapan terima kasih kepada FH UMY yang memberikan dukungan kegiatan uji sahih dan memberikan masukan materi RUU. Sementara itu, dalam sambutannya H. Sukiryanto Wakil Ketua Komite IV DPD RI mengungkapkan kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Terdapat 3 pihak yang terkait dalam kegiatan penjaminan, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin. Menurut Sukiryanto, dalam skema penjaminan, Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. “Menyikapi hal tersebut maka “harus ada aturan dan payung hukum yang jelas” agar Perusahaan Penjaminan berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan termasuk salah satunya teknologi layanan keuangan. UU Penjaminan saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Perusahaan Penjaminan untuk melakukan transformasi layanan keuangan, sehingga perlu dilakukan atas perubahan UU tersebut”, tegasnya. Untuk itu Komite IV DPD RI sedang merancang RUU inisiatif DPD RI yakni RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. “Melalui uji sahih RUU dan NA, dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait serta memperoleh masukan dalam upaya memperkaya informasi dan dan pandangan dengan aspek sosiologis dan aspek teknokratik guna memperkuat materi dalam RUU dan NA Penjaminan”, harapnya. Hal senada disampaikan Dekan FH UMY Iwan Satriawan, bahwa Uji Sahih RUU dan NA adalah proses penting dalam pembentukan perundang-undangan karena melibatkan segenap stakeholder dan disitulah titik tumpu demokrasi. “Jika berbicara demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyat, maka ketika wakil rakyat diberi amanat oleh rakyat harus ada proses hearing yang cukup di antara para politisi dengan rakyat sebagai pemberi amanat”, jelasnya. Oleh karena itu, Iwan mengapresiasi adanya kegiatan yang diinisiasi oleh DPD RI adalah langkah yang tepat, sudah mengunjungi stakeholder terkait dan kampus-kampus untuk menguji apakah RUU dan NA yang disusun sudah proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan politik bangsa atau belum.

Gus Hilmy Mendorong DIY sebagai Pelopor Fasilitasi Penyandang Disabilitas

15 Mei 2023 oleh diy

Menyampaikan sambutan pada Pembukaan Acara Musyawarah Daerah V Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY dengan tema "Transformasi Organisasi Penyandang Disabilitas Dalam Mewujudkan Masyarakat Inklusi” Senin (15/5), Anggota DPD RI DIY Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. berharap PPDI DIY sebagai lembaga yang bisa menjadi corong atau public relation bagi teman-teman penyandang disabilitas DIY. “Sebagai bentuk dukungan kepada teman-teman disabilitas, saya sudah beberapa kali melakukan kemitraan dengan PPDI DIY, seperti: dukungan acara-acara PPDI yang digelar di Gedung DPD RI DIY, bermitra dalam program Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan program lainnya termasuk acara Musda ini”, ungkapnya. Kepada PJ. Sekda DIY Wiyos Santoso, OPD Pemda DIY, PPDI DIY, PPDI Pusat, perwakilan organisasi penyandang disabilitas di DIY dan stakeholder lainnya yang hadir di Gedung DPD RI DIY, Gus Hilmy menyampaikan salah satu aspirasi PPDI DIY. “PPDI DIY belum memiliki tempat representatif untuk menjadi kantor pergerakan dalam rangka pelayanan dan advokasi teman-teman penyandang disabilitas DIY, semoga persoalan ini bisa menjadi perhatian bagi Pemda DIY”, harapnya. Gus Hilmy juga mengapresiasi Pemda DIY yang menjadi pilot project bagi pemda seluruh Indonesia. Pemda DIY telah menghasilkan perda disabilitas untuk pertama kali di Indonesia. Bahkan menjadi tolak ukur UU Disabilitas dan diiikuti oleh pemda-pemda lain. “Tentunya persoalan disabiltas tidak hanya selesai pada regulasi, tetapi kelanjutannya kita menginginkan Pemda DIY menjadi pelopor fasilitasi akomodasi bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk mencapai kesetaraan dengan masyarakat lainnya”, paparnya. Sementara itu, membacakan sambutan Gubernur DIY, Pj. Sekretaris Daerah DIY Wiyos Santoso memaparkan, bahwa Pemda DIY pada 20 Mei 2022 lalu telah menetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini merupakan bentuk perwujudan bahwa dewasa ini pembacaan terhadap persoalan disabilitas sudah mengalami banyak perubahan. “Disabilitas tidak lagi dilihat sebagai abnormalitas atau bahkan ketidakmampuan, tetapi ‘hanya’ sebagai salah satu bentuk diversitas. Bahkan terminologi dan konsep ‘dis-able’ sendiri sebenarnya sudah bergerak ke arah ‘difabel’, yang merupakan akronim serapan dari kata ‘Differently Able People’,” tegasnya. Oleh karena itu, Wiyos berharap DPD PPDI DIY seyogyanya memanfaatkan momentum Musyawarah Daerah ini, tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal organisasi saja, melainkan, perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menggali potensi dan mendeteksi peluang, demi kebaikan dan kemajuan semua.