Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Hafidh Asrom Soroti Turunnya Daya Saing Paket Wisata Yogyakarta dan Kesejahteraan Kaum Rois

22 Januari 2024 oleh diy

WONOSARI - Anggota DPD RI/MPR RI Drs HA Hafidh Asrom MM menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gunungkidul, Senin 22 Januari 2024. Kegiatan dihadiri sekitar 150 peserta di Joglo Kalurahan Selang Wonosari dan mengundang tokoh dan ulama Gunungkidul seperti KH Bardan (Rois Syuriah) dan pengurus PCNU Gunungkidul, Muslimat, Fatayat, Anshor, Forum Rois, APKLI Gunung kidul. Selain persoalan kebangsaan, Hafidh Asrom menyoroti masalah pariwisata DIY yang merosot tajam. Hal ini terungkap dalam paket pariwisata yang "dijual" dalam forum Asian Tourism Forum (ATF). Kita hanya menduduki rangking 10 besar. Kalah dari daerah lain di Indonesia. Selain itu disinggung pula peran Kaum Rois sebagai Abdi Budaya yang belum mendapat perhatian lebih lanjut terkait kesejahteran mereka. Padahal pihak Kraton Yogyakarta telah mengadakan pendidikan Pawiyatan bagi para Kaum Rois. Sayangnya, sejak 2019 tidak berlanjut Menurut Hafidh, kondisi pariwisata Yogyakarta yang cukup merosot harus mendapat perhatian serius. Selain dengan memperbanyak dan memperkuat obyek-obyek wisata, terlebih penting lagi memperbanyak dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional untuk membangun pariwisata. "Kita bisa mengembangkan wisata pendidikan atau wisata kesehatan," ujar Hafidh. Ia mengemukakan di Yogyakarta memiliki perguruan tinggi pariwisata yang mahasiswa banyak berasal dari luar Yogyakarta, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan lainnya. Ternyata dampak dari pendidikan wisata tersebut, justru berpengaruh pada peningkatan ranking wisata di NTT. Sementara Yogyakarta justru kalah bersaing," ujar Hafidh. Menurutnya, Yogyakarta harus memiliki SDM profesional di bidang pariwisata yang berasal dari daerahnya sendiri. Oleh karena itu, pihaknya akan memperjuangkan agar anak-anak muda warga Yogyakarta, terutama yang tinggal di desa wisata, bisa mendapatkan pendidikan atau kuliah pariwisata dan mendapatkan beasiswa dari dana keistimewaan. Terkait peran Kaum Rois, Hafidh menyatakan akan memperjuangkan agar Kaum Rois sebagai Abdi Budaya bisa mendapatkan tambahan kesejahteraan dengan menggunakan dana keistimewaan. ***

POSKO PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DPD RI

16 Januari 2024 oleh diy

**SIARAN PERS DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA POSKO PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DPD RI** Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, maka: 1. DPD RI telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. 2. Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia. 3. Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang akan bekerja secara efektif setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 waktu setempat. 4. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung, setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu. 5. DPD RI berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis. Mari bersama menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur dan adil. DPD RI, Dari Daerah Untuk Indonesia. ----- Informasi lebih lanjut hubungi: Tri Widati, S.IP., M.Si. Kepala Kantor DPD RI DIY Telp./Fax: (0274) 5304658, (0274) 5304657 E-mail: jogja@dpd.go.id

Hafidh Asrom Kunker Serap Aspirasi ke Dinas Pariwisata DIY terkait Rencana Perubahan UU Kepariwisataan

09 Januari 2024 oleh diy

Bapak Drs. H.A. Hafidh Asrom, MM melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata DIY dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Materi (DIM) RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada hari Selasa (9/01). Kunjungan kerja diterima oleh Plh. Kepala Dinas Pariwisata DIY Kurniawan, S.Sos., S.E.Akt., M.Ec.Dev. dan Sekretaris Dinas Pariwisata DIY Lis Dwi Rahmawati, S.E., M.Acc. di Ruang Rapat Kepala Dinas Pariwisata DIY. Dalam pertemuan tersebut Hafidh menyampaikan bahwa wisata di Yogyakarta sangat beragam yakni wisata budaya, wisata kesehatan dan wisata pendidikan. Upaya melestarikan dan mengembangkan potensi wisata yang berada di Yogyakarta dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pengembangan potensi wisata pendidikan dapat dilakukan dengan memberikan sekolah gratis bagi warga desa yang berpotensi dan memiliki minat untuk menjadi pemandu wisata serta beasiswa bagi calon murid/mahasiswa yang akan menuntut ilmu di Yogya. Selanjutnya pengembangan wisata kesehatan dapat dilakukan melalui promosi paket kesehatan, memfasilitasi profesional di bidang kesehatan dan trend-setter di bidang kesehatan untuk berpraktek di Yogyakarta, serta mempromosikan berbagai Rumah Sakit di Yogyakarta yang sudah memiliki layanan setaraf internasional misalnya seperti RS Sardjito, RS JIH, RS Panti Rapih dan RS Akademik UGM. Dukungan anggaran program-program tersebut seyogyanya dapat memanfaatkan Dana Keistimewaan. Dana keistimewaan sebaiknya tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik namun juga dapat teralokasikan untuk pengembangan SDM, tegas Hafid. Menanggapi maksud dan tujuan serta hal-hal lain terkait pariwisata yang disampaikan oleh Hafidh, Kurniawan menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memang sudah berumur lebih dari 14 tahun sehingga dalam perkembangannya saat ini banyak hal yang tidak dapat terakomodir. Saat ini terjadi friksi di dalam kepengurusan dan pengelolaan desa wisata antara Kelompok Desa Wisata (pokdarwis) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan bagian dari program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kementerian pariwisata tidak dapat menjangkau hal ini karena tidak ada cantolannya dalam Undang-Undang. Istilah Desa Wisata juga belum disebutkan dalam UU. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan berpotensi mengganggu perkembangan desa wisata dan juga kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Nah sayangnya itu kalau sudah diambil alih BUMDes, masyarakatnya tadi yang sudah mengawali, merintis dan sebagainya. Semestinya bisa kolaborasi, jangan diambil alih. Atau misal diambil alih juga tetap melibatkan mereka sebagai pelaku pariwisata, dan sebagainya karena sustain itu kan tidak hanya sustain alamnya tapi sustain sosial, sustain secara ekonomi juga. Ini yang sebenarnya menjadi persoalan di bawah. Jadi kebetulan Desa Wisata itu juga tidak pernah disebut dalam UU Kepariwisataan, sehingga memang di pasalnya itu harus bunyi, karena asasnya di UU itu mengatasi kemiskinan, pengangguran, pemberdayaan.” imbuh Kurniawan. Selain itu, menurut Dinas Pariwisata DIY, UU seharusnya bersifat luas komprehensif karena paradigma pariwisata sangat luas. Pembangunan pariwisata ibarat minuman yang dapat diberikan topping, misalnya pertanian maka menjadi agrowisata, kesehatan menjadi health tourism, olah raga menjadi sport tourism, termasuk juga eco tourism. Sinergisitas antar Undang-Undang juga harus diperhatikan karena berpotensi saling berbenturan, misalnya antara UU Kepariwisataan dengan UU Lingkungan Hidup dalam pengelolaan hutan wisata. UU yang ada saat ini kecenderungannya adalah mempertahankan namun tidak sampai pada tahap regenarasi/pelestarian, oleh karena itu maka diperlukan sinergi agar dapat berjalan bersama. Kurniawan juga menambahkan hal lain yang mendesak yakni pengembangan wisata halal, karena saat ini mulai berdatangan wistawan dari luar negeri khususnya malaysia yang menjadikan halal tourism sebagai concern mereka. Tantangan Yogyakarta ke depan tidak hanya pariwisata, namun juga jaringan transportasi dan dukungan infrastruktur di sekitar wilayah pantai. Pertumbuhan pariwisata tidak hanya berdampak pada meningkatnya angka kemacetan namun juga peningkatan jumlah sampah, inflasi dan kesehatan (penyebaran HIV/AIDS).

Pimpinan PPUU Muhammad Afnan Hadikusumo Serap Aspirasi Ke Pemda Kota Yogyakarta Terkait Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

19 Januari 2024 oleh diy

Pimpinan PPUU sekaligus Anggota DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo melakukan kunjungan kerja ke Pemda Kota Yogyakarta dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) pada Jumat (19/1). Rombongan PPUU diterima langsung oleh Pj. Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo beserta jajaran antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yunianto Dwi Sutono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dedi Budiono, Inspektur Inspektorat Fitri Paulina Andriani dan Kepala Bagian Hukum Rihari Wulandari di Ruang Rapat Yudistira, Komplek Balaikota Yogyakarta. Dalam pengantarnya, Afnan Hadikusumo mengatakan PPUU pada tahun 2023 telah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU AP. Lahirnya UU tersebut. seyogyanya diperuntukan untuk menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada masyarakat, menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara oleh pejabat pemerintahan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sebagai upaya untuk mencegah KKN. “Hasil pemantauan dan peninjauan atas UU AP oleh PPUU menunjukkan bahwa terdapat paradigma yang keliru mengenai keputusan dan tindakan yang disejajarkan, banyak kerancuan yang terjadi dalam menentukan perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai suatu tindakan faktual ataukah merupakan tindakan hukum”, jelasnya. Menyambut baik kunker Pimpinan PPUU, Pj. Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan terkait administrasi pemerintahan, masalah perijinan adalah masalah yang banyak dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta beberapa bulan terakhir. “Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan gugatan dari pihak swasta di PTUN terkait perijinan, tapi sejauh ini permasalahan gugatan tersebut bisa diselesaikan dan dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kota Yogyakarta,” ungkapnya. Lebih lanjut, Singgih juga mengatakan terbitnya NIB oleh aplikasi OSS banyak menimbulkan permasalahan, karena banyak yang menganggap bahwa terbitnya NIB sama dengan terbitnya ijin usaha. Padahal NIB ini merupakan salah satu bagian dari proses perijinan. Sementara itu jajaran Pemda Kota Yogyakarta, menyampaikan aspirasi terkait masukan materi perubahan UU AP. Dalam hal penanganan pelanggaran disiplin pegawai di Lingkungan Pemda Kota Yogyakarta, BKPSDM Kota Yogyakarta telah membentuk 3 tim, meliputi: tim administrasi, tim etik, dan tim hukuman disiplin. Menurut BKPSDM, penegakan Penegakan hukum dan disiplin kepada ASN telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian pelanggaran oleh ASN selama tidak berkaitan dengan kasus tipikor akan diberikan pendampingan hukum serta diharapkan bisa diselesaikan secara internal. BKPSDM mengusulkan agar dapat dipercepat proses penanganan disiplin pegawai kecuali kasus tipikor. UU AP diharapkan bisa memperkuat pengawasan internal yang berkaitan juga dengan citra ASN. Sedangkan Inspektorat Kota Yogyakarta dalam rangka meminimalkan dan pencegahan tipikor menguatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Untuk penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, telah dilakukan Perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun demikian, selama ini yang berjalan adalah ketika ada aduan dari masyarakat, maka APH melakukan penyelidikan terlebih dahulu sesuai SOP mereka, baru kemudian APH berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Jika kasusnya bersifat administratif dan bukan tipikor maka kasus diselesaikan oleh Pemerintah Kota, sementara untuk kasus tipikor diselesaikan oleh APH. Sehingga sebagai usulan, diharapkan ada koordinasi berkala, supaya Pemerintah Kota tidak lagi menunggu dari APH dulu apabila ada pengaduan. Dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta, memaparkan bahwa Bagian Hukum memberikan bantuan hukum kepada ASN baik untuk kasus perdata, pidana maupun TUN serta telah membuat kesepakatan dengan beberapa LBH untuk pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Terkait masalah perizinan, Bagian Hukum berharap perlu peninjauan ulang untuk lamanya proses terbit perijinan. Dalam UU Ciptaker ada ketentuan bahwa perijinan harus selesai dalam waktu 5 hari, sementara di lapangan dibutuhkan lebih dari 5 hari untuk pengkajiannya, sehingga yang terjadi banyak yang belum selesai proses pengkajiannya, namun dikarenakan ada batasan waktu 5 hari itu maka sering dianggap ijin telah disetujui. Persoalan lainnya, Banyak aturan teknis (PP dan Permen) yang belum terbit sehingga sulit bagi daerah untuk membuat Perda turunannya. Mengakhiri pertemuan dengan Pemda Kota Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo merangkum kesimpulan dan rekomedasi, sebagai berikut: Pertama, aturan teknis PP ataupun Permen perlu didorong untuk segera diterbitkan agar Pemerintah Daerah bisa membuat aturan turunannya sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, penguatan SPI di lingkungan Pemeritah Daerah perlu terus ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiga, peninjauan batas waktu keluarnya perijinan agar ada waktu yang cukup untuk dilakukan pengkajian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Afnan Hadikusumo Gelar Kunker Inventarisasi Masalah Pengelolaan Aset Daerah Ke Pemda DIY

09 Januari 2024 oleh diy

Barang/Aset Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mengatur pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai. Demikian disampaikan oleh Anggota Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo pada Kunjungan Kerja ke Pemda DIY dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah, Selasa (9/1) di Ruang Rapat Pracimasono Pemda DIY. Kunjungan Kerja diterima oleh Plt. Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Dewo Isnu Broto beserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY/Kab/Kota. “UU Perbendaharaan Negara berfungsi memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, yang mana banyak temuan-temuan dari implementasi UU ini terkait permasalahan pengelolaan aset,” ungkap Afnan. Menurut Afnan, berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, BPK mengidentifikasi berbagai permasalahan pengelolaan aset daerah di tahun 2021 antara lain terkait: aset dikuasai pihak lain, pembelian aset yang berstatus sengketa, aset tidak diketahui keberadaannya, dan pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah. “Berdasarkan temuan Komite IV DPD RI di beberapa daerah, kualitas SDM pengurus barang pada Pemda yang masih kurang memadai juga mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan BMD,” ujarnya. Sementara itu, menurut Plt. Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemda DIY Dewo Isnu Broto, merujuk IHPS BPK II Tahun 2022 berbagai permasalahan aset tersebut menjadi persoalan klasik bagi pemda yang harus dievaluasi dan dicarikan solusi. “Tepat kiranya apabila Komite IV DPD RI melakukan kunker ke Pemda DIY dalam upaya pemantapan aspek legal formal terhadap pengelolaan aset daerah, mengingat persoalan pengelolaan aset sangat pelik, jadi tidak bisa gegabah, perlu pemetaan dan identifikasi terlebih setelah mendapatkan data yang akurat baru dilakukan pengelolaan aset,” tegasnya. Dewo Isnu mengakui bahwa DIY pada waktu penggabungan antara kanwil dengan daerah menimbulkan persoalan aset yaitu tidak mengetahui lokasi aset-aset, sebagai contoh Kanwil Pendidikan membangun rumah dinas yang kadang status kepemilikan tanahnya belum jelas, banyak juga aset-aset dari Kanwil PU yang keberadaaannya tidak diketahui bahkan pada saat mendapatkan pelimpahan aset juga tidak mengetahui lokasi aset. “Inilah yang perlu diurai agar status aset menjadi jelas, jika status tanah masih milik masyarakat maka perlu pembebasan lahan, jika milik Kraton maka status perizinan harus jelas, setelah ada kejelasan baru dilakukan pencatatan dan pengelolaan aset,“ tambahnya. Untuk itu terkait pengelolaan aset, Pemda DIY berharap regulasi yang akan dirancang sudah mengakomodir tentang transformasi proses pengelolaan aset, dari manual offline menjadi digital online. Tata kelola aset secara digital harus dioptimalkan minimal pada silkus hidup aset. Dalam siklus hidup aset diperlukan regulasi yang baik, adaptif dan akomodatif terhadap perkembangan jaman dan bertumpu salah satunya pada legal audit aset sebagai pilar pemerintahan. Lebih lanjut Isnu mengatakan, dengan melakukan legal audit aset, organisasi dapat melanjutkan kelangsungan hukum, mengurangi resiko hukum, dan memastikan penggunaan aset sesuai dengan hukum dan kebijakan pemerintah.

Gus Hilmy Gelar Kunker Ke Pemda Bantul Untuk Penyusunan DIM RUU Revisi UU Pemda

09 Januari 2024 oleh diy

Anggota DPD RI DIY Hilmy Muhammad melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa (9/01) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kunjungan tersebut, Gus Hilmy diterima oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji dan Kepala Bappeda Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati di Ruang Kerja Bupati Bantul. Menyampaikan maksud dan tujuan kunker, menurut Gus Hilmy saat ini DPD RI sedang melakukan penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPD RI sebagai lembaga yang menjembatani urusan daerah dengan pusat ingin mengetahui dinamika pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah. “Bagaimana hubungan Bupati dengan Gubernur dalam urusan pemerintahan, kendala-kendala dan kesulitan yang dihadapi oleh Pemda, bagaimana realisasi UU Pemda, serta hal-hal yang menjadi permasalahan dan kendala hubungan pemda kabupaten dengan pemda provinsi, terlebih DIY memiliki UU tentang Keistimewaan DIY,” tambahnya. Selain itu, Gus Hilmy berharap aspirasi dari Pemda Bantul terkait dinamika implementasi UU Pemerintahan Daerah pasca terbitnya UU Cipta Kerja mengingat ada kecendungan resentralisasi kewenangan daerah ke Pemerintah pusat. Menyambut baik usulan revisi UU Pemda dari DPD RI, Bupati Bantul Halim Muslim mengakui pada masa awal UU Pemda digulirkan, daerah menyambut gembira karena ada desentralisasi. Namun dengan terbitnya UU Cipta Kerja ada beberapa hal yang ditarik kembali kewenangannya ke pemerintah pusat sehingga mempengaruhi efektivitas dan kecepatan daerah dalam menyelenggarakan urusan daerah. “Salah satunya kewenangan pengelolaan pantai, sekarang dari jarak 0 mil sampai berapa pun tidak ada kewenangan kabupaten untuk mengelola pantai, sementara ada peluang untuk mengembangkan energi terbarukan, salah satunya energi gelombang laut yang bisa menghasilkan listrik,” jelasnya. Menurut Halim, kewenangan daerah hanya sebatas pembinaan nelayan di daratan serta memberikan fasilitasi peralatan nelayan, akan tetapi kewenangan pemanfaatan tidak bisa dilakukan oleh pemda. Sehingga pemda kehilangan peluang keuntungan untuk mengembangkan ekonomi kemaritiman di daerah. Sementara pemerintah pusat tidak mungkin menjangkau seluruh kawasan pantai di Indonesia mengingat rentang manajemen yang terlalu jauh. “Terkait izin usaha dan izin AMDAL yang menjadi kewenangan pusat, beberapa waktu lalu izin usaha dari Bantul mendapatkan antrian ke 14.000, antrian panjang dan proses yang lama ini tentu menjadi hambatan investasi, karena proses sangat lama apakah tidak sebaiknya kewenangan izin usaha dan izin AMDAL dikembalikan ke pemda,” ungkapnya. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Pemda oleh DPD RI, Pemda Bantul memberikan masukan diantaranya mengusulkan agar sejumlah kewenangan sebaiknya dikembalikan ke Pemda, seperti: kewenangan pengelolaan pantai, pemberian izin usaha, izin AMDAL, izin pengelolaan limbah, kewenangan di bidang tata ruang dan wilayah serta kewenangan lainnya. Selanjutnya, diperlukan juga pengaturan yang jelas terkait pembagian kewenangan dan kepastian kewenangan Pemda Kabupaten/Kota.

Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) Salurkan Aspirasi Ke Anggota DPD RI DIY

12 Desember 2023 oleh diy

Anggota DPD RI GKR Hemas dan Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY serta Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) pada Selasa (12/12). RDP membahas aspirasi dari FOYB, terkait beberapa persoalan, antara lain: belum ada payung hukum yang spesifik mengatur tentang kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, persoalan persaingan usaha tidak sehat di antara aplikator yaitu ketidaktaatan terhadap peraturan yang berdampak pada mitra, belum ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan layanan dan tarif food delivery dan pengantaran barang serta persoalan lainnya. Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) FOYB Sapto Paijo, payung hukum ojek online saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. “Kami berharap DPD RI bisa mendorong terbitnya payung hukum berupa Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubenur DIY untuk mengawasi aplikator dalam pelaksanaan ketentuan dari Menteri Perhubungan tersebut”, ujarnya. Selain itu FOYB meminta DPD RI bisa memperjuangkan payung hukum di layanan food delivery dan pengantaran barang, karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator tetapi sampai dengan saat ini tidak ada tindakan/sanksi dari pemerintah. Menanggapi aspirasi FOYB, Kepala Bidang Pengelolaan Kebijakan Infrastruktur Daerah Biro PIWP2 DIY Dihin Nabrijanto mengungkapkan Pemda DIY telah berkomunikasi dengan berbagai pihak di lingkup internal Pemda untuk membahas aspirasi FOYB. “Sebagai tidak lanjut aspirasi tersebut, kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, namun sampai dengan saat ini belum mendapatkan balasan”, tegasnya. Lebih lanjut Kabid Angkutan Dinas Perhubungan DIY Wulan Sapto Nugroho mengatakan bahwa menindaklanjuti aspirasi FOYB, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 362/KEP/2023 Tentang Pelaksanaan Pengawasaan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengakomodir aspirasi FOYB, GKR Hemas menegaskan akan mengawal aspirasi ini ke Kementerian Perhubungan RI. Agar dapat mengawal kepentingan FOYB maupun Pemda, maka melalui pertemuan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan informasi baik dari pihak FOYB maupun tindak lanjut yang sudah ditempuh oleh Pemda DIY. “Saya kira penting juga untuk dipertemukan antara mitra ojek online dengan aplikator, karena dari persoalan yang disampaikan tidak hanya bisa diselesaikan dengan keputusan gubernur saja, tetapi aplikator juga menentukan, Pemda DIY bisa menjembatani pertemuan ini,”jelasnya. Muhammad Afnan juga menambahkan bahwa menyusun aturan atau regulasi seperti yang dilakukan pemda, memang perlu kehati-hatian, karena jika aturan bertentangan dengan aturan yang lain maka pemda bisa di PTUNkan. Perlu juga ada pertemuan antara aplikator dengan mitra dan dari hasil pertemuan yang disepakati itu pemda provinsi bisa mengeluarkan regulasinya.

INVENTARISASI MATERI USUL PROLEGNAS TAHUN 2025-2029, PUSPERJAKUM STUDI PENDALAMAN KE DIY

02 November 2023 oleh diy

Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pusperjakum Setjen DPD RI) melakukan kegiatan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta pada hari Kamis (2/11), dalam rangka Inventarisasi Materi Kajian/Analisis Politik Hukum Legislasi DPD RI untuk Prolegnas Tahun 2025 – 2029. Kepala Pusperjakum Andi Erham, S.E., M.M., Ph.D. beserta rombongan diterima oleh Hary Setiawan, S.H., M.H. Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Pemda D.I. Yogyakarta di ruang rapat A Biro Hukum Pemda DIY. Menurut Andi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dalam rangka mewujudkan kewenangan konstitusional DPD RI di ranah legislasi, maka pada proses pembentukan UU, DPD RI dilibatkan mulai dari proses penyusunan prolegnas, mengusulkan serta membahas RUU bidang tertentu. Guna memberikan masukan terkait usulan Prolegnas tersebut, Bidang Perancangan dan Pemantauan Perundang-undangan Pusperjakum melakukan Kajian Politik Hukum Legislasi yang dapat menguraikan secara teoritis dan empiris mengenai kebutuhan hukum (UU) untuk rencana legislasi Tahun 2025-2029. “Salah satu metode inventarisasi materi usulan prolegnas yang dilakukan adalah dengan menyerap aspirasi dan menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, seperti hari ini kita melakukan studi pendalaman ke Biro Hukum Pemda DIY” katanya Menyambut baik kegiatan Pusperjakum DPD RI, terkait usulan Prolegnas Tahun 2025-2029 Hary menyampaikan penjelasan meliputi 6 klaster yakni klaster hukum dan politik, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan, sosial dan budaya. Lebih lanjut Hary, memaparkan dinamika peraturan perundang-undangan yang berkembang di lingkungan Pemda D.I. Yogyakarta, antara lain: 1) Usulan agar pengaturan pengelolaan hutan di daerah istimewa dapat dimasukkan dalam penyusunan perubahan RUU tentang kehutanan; 2) Permasalahan mengenai sampah telah menjadi isu utama di daerah sehingga politik hukumnya tidak hanya pengelolaan tetapi juga pemanfaatan, oleh karena itu penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menjadi penting dan mendesak; 3) Usulan penyusunan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hal ini agar program Corporate Social Resposibility (CSR) perusahaan tidak hanya menjadi syarat formil sehingga dapat tepat sasaran dan maksimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kolaborasi Biro PHM Setjen DPD RI - Diskominfo DIY Sosialisasikan DPD RI Secara Digital

27 Oktober 2023 oleh diy

Biro Protokol Humas dan Media (PHM) Setjen DPD RI menggelar kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dalam rangka koordinasi dan kerjasama terkait Kegiatan sosialisasi DPD RI melalui media digital pada Jumat (27/10). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut kunjungan Biro PHM pada bulan Juni 2023. Delegasi yang dipimpin oleh Mahyu Darma Kepala Biro PHM diterima langsung oleh Hari Edi Tri Wahyu Nugroho Kepala Diskominfo DIY beserta jajaran di Ruang Rapat Kantor Diskominfo DIY. Menurut Mahyu, sebagai lembaga legislatif termuda dalam sistem tata pemerintahan Republik Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum mengenal DPD RI, maka Setjen DPD RI terus berupaya menginformasikan fungsi tugas dan wewenang DPD RI, sehingga masyarakat dapat memaksimalkan DPD RI sebagai saluran untuk menyalurkan asmasda “Untuk itu, Setjen DPD RI bermaksud melakukan kolaborasi dengan berbagai instansi di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait DPD RI, salah satunya kerja sama penayangan video sosialisasi DPD RI pada fasilitas publikasi videotron yang dimiliki oleh Pemda DIY,” ungkapnya. Mahyu menjelaskan, nantinya penayangan video sosialisasi DPD RI tersebut, telah disematkan barcode media publikasi digital DPD RI pada fasilitas videotron yang dimiliki oleh Pemda DIY. “Di era digital, Setjen DPD RI terus melakukan inovasi dan langkah kreatif untuk membuat media sosialisasi DPD RI. Salah satunya, media publikasi digital dengan alamat landing.dpd.go.id., laman tersebut memuat sejarah DPD RI, profil Anggota, Berita, Video Kegiatan, Agenda Rapat Kerja, Majalah Senator, PPID, Komik DPD RI, JDIH, dan e-Kinerja,” jelasnya. Kadis Kominfo DIY menyambut baik usulan kerja sama Biro PHM Setjen DPD RI dan siap untuk memfasilitasi sosialisasi DPD melalui pemutaran video pada fasilitas publikasi melalui videotron Pemda DIY. “Sebagai lembaga pemerintahan, kami sangat senang bisa membantu sosialisasi DPD RI, saat ini kami memiliki videotron yang terpasang di 3 titik, yaitu 1 unit di halaman Kantor Diskominfo DIY, 1 unit di Jogja Expo Center (JEC) (depan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta), dan 1 unit lainnya di pintu keluar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA),” kata Hari Edi. Hari juga menyampaikan bahwa kolaborasi publikasi dan sosialisasi antar lembaga pemerintah merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat menerima informasi dan pemahaman yang benar dan akurat. Selain pemanfaatan videotron, Hari menawarkan sosialisasi DPD RI juga bisa memanfaatkan beberapa layanan publikasi Diskominfo lainnya, seperti: JITV (Jogja Istimewa TV) serta media sosial Diskominfo.

Cholid Mahmud : Koordinasi Stakeholder Sektor Pariwisata Harus Ditingkatkan

17 Oktober 2023 oleh diy

Obyek wisata baru terus bermunculan di DIY. Seiring dengan itu tentunya butuh pengelolaan dan perhatian berbagai pihak untuk bersama-sama memajukannya. Jangan sampai potensi yang ada justru tidak berkembang karena tak adanya pengelolaan serta pengurusan yang baik. Anggota DPD RI dari Dapil DIY Cholid Mahmud menyatakan selama ini koordinasi antar stakeholder di sektor pariwisata masih belum diatur. Sebenarnya potensinya sangat besar namun pihak yang terkait dengan pariwisata belum saling terintegrasi. Ia mencontohkan antara Pemda DIY, pemkot dan pemkab, serta swasta terkesan belum terintegrasi dan masing-masing jalan sendiri. Padahal jika diintegrasikan maka potensi itu akan terkelola dengan baik dan bisa menghasilkan pemasukan. “Misalnya pemerintah pusat bertanggungjawab hal tertentu, provinsi dan kabupaten apa. Apalagi sekarang ini banyak desa wisata bisa dikembangkan, kalau dirumuskan dengan pola kerja samanya ini menjadi potensi besar,” kata Cholid Mahmud dalam rapat kerja pengawasan atas pelaksanaan UU 10/2009 tentang Kepariwisataan yang digelar di DPD RI Perwakilan DIY, Selasa (17/10/2023). Ia menambahkan hal lain yang belum banyak diurus terkait infrastruktur pariwisata seperti akses menuju destinasi. Saat ini akses menuju destinasi masih perlu dikembangkan agar lebih mudah seperti di beberapa negara. Cholid Mahmud mencontohkan, di beberapa negara akses menuju destinasi sudang sangat lengkap pilihannya. Mulai dari transportasi, akomodasi hingga daftar harga seperti tiket sudah ditunjukan jelas sehingga wisatawan betah berlama-lama di sana. “Berbeda dengan di Indonesia. Di Yogya misalnya, hendak ke salah satu akan cukup sulit transportasinya. Ini karena tidak ada sistem terintegrasi yang memperkuatnya,” imbuhnya. Hal lain yang menjadi sorotan di antaranya kualitas SDM yang melibatkan banyak orang namun belum banyak pelaku wisata yang tersertifikasi secara standar. Hal ini ke depan perlu didorong agar ada standarisasi terkait SDM pariwisata. Baca Juga: Universitas Widya Dharma Klaten Kukuhkan Dua Guru Besar “Menurut kami secara bertahap perlu dilakukan standarisasi SDM ini lebih serius, menurut pemaparan tadi memang pernah dilakukan standarisasi tetapi sebagai program proyek pemerintah saja,” ujarnya. Wakil Kepala Bidang Organsiasi dan SDM ASITA DIY Banowo Setyo Samodra sepakat penanganan pariwisata DIY akan lebih baik jika saling terintegrasi. Ia meyakini jika konsep integrasi pengelolaan ini berjalan maka pengembangan pariwisata DIY akan lebih cepat karena penanganan menjadi lebih fokus. Menurut dia, dengan terintegrasi setiap daerah atau dinas itu tidak jalan sendiri-sendiri, mereka bisa saling melengkapi, kepentingan tidak berbeda-beda. "Misalnya soal objek wisata, kalau jam bukanya ini diatur saling melengkapi maka setiap jam akan ada destinasi yang bisa dikunjungi, tidak buka bersamaan lalu tutup bersamaan pula,” katanya. (*) sumber : krjogja.com