Alat Kelengkapan DPD RI

Beranda

Profil

Alat Kelengkapan DPD RI

Dalam menjalankan tugasnya DPD memiliki alat kelengkapan sebagai berikut:

  1. Pimpinan DPD RI Merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial, terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Sidang Paripurna. Pimpinan DPD RI mempunyai tugas antara lain memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diputuskan, menjadi juru bicara DPD RI, dan memasyarakatkan keputusan DPD RI.
  2. Panitia Musyawarah (Panmus) Pimpinan Panitia Musyawarah adalah Pimpinan DPD RI yang mempunyai tugas merancang dan menetapkan program dan arah kebijakan DPD RI.
  3. Komite I Membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
  4. Komite II Membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum.
  5. Komite III Membidangi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.
  6. Komite IV Membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
  7. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Mempunyai tugas menyiapkan Rancangan UndangUndang inisiatif DPD RI yang akan disampaikan kepada DPR RI.
  8. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumahtanggan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal.
  9. Badan Kehormatan (BK) Mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD RI. Selain itu bertugas untuk mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPD RI tentang tata tertib dan kode etik.
  10. Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Mempunyai tugas membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD RI dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah, baik secara bilateral maupun multilateral.
  11. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Melakukan penelaahan, analisis, dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan Raperda dan Perda, serta pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD.
  12. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Mempunyai tugas melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPD RI.
  13. Panitia Khusus Dibentuk untuk menjalankan tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna.