AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
09 Januari 2024 oleh diy
Barang/Aset Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mengatur pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah. Oleh karena itu, Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komite IV DPD RI sekaligus Anggota DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo pada Kunjungan Kerja ke Pemda DIY dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah, Selasa (9/1) di Ruang Rapat Pracimasono Pemda DIY. Kunjungan Kerja diterima oleh Plt. Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Dewo Isnu Broto beserta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DIY/Kab/Kota.
“UU Perbendaharaan Negara berfungsi memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, yang mana banyak temuan-temuan dari implementasi UU ini terkait permasalahan pengelolaan aset,” ungkap Afnan.
Menurut Afnan, berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, BPK mengidentifikasi berbagai permasalahan pengelolaan aset daerah di tahun 2021 antara lain terkait: aset dikuasai pihak lain, pembelian aset yang berstatus sengketa, aset tidak diketahui keberadaannya, dan pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah.
“Berdasarkan temuan Komite IV DPD RI di beberapa daerah, kualitas SDM pengurus barang pada Pemda yang masih kurang memadai juga mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan BMD,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Plt. Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemda DIY Dewo Isnu Broto, merujuk IHPS BPK II Tahun 2022 berbagai permasalahan aset tersebut menjadi persoalan klasik bagi pemda yang harus dievaluasi dan dicarikan solusi.
“Tepat kiranya apabila Komite IV DPD RI melakukan kunker ke Pemda DIY dalam upaya pemantapan aspek legal formal terhadap pengelolaan aset daerah, mengingat persoalan pengelolaan aset sangat pelik, jadi tidak bisa gegabah, perlu pemetaan dan identifikasi terlebih setelah mendapatkan data yang akurat baru dilakukan pengelolaan aset,” tegasnya.
Dewo Isnu mengakui bahwa DIY pada waktu penggabungan antara kanwil dengan daerah menimbulkan persoalan aset yaitu tidak mengetahui lokasi aset-aset, sebagai contoh Kanwil Pendidikan membangun rumah dinas yang kadang status kepemilikan tanahnya belum jelas, banyak juga aset-aset dari Kanwil PU yang keberadaaannya tidak diketahui bahkan pada saat mendapatkan pelimpahan aset juga tidak mengetahui lokasi aset.
“Inilah yang perlu diurai agar status aset menjadi jelas, jika status tanah masih milik masyarakat maka perlu pembebasan lahan, jika milik Kraton maka status perizinan harus jelas, setelah ada kejelasan baru dilakukan pencatatan dan pengelolaan aset,“ tambahnya.
Untuk itu terkait pengelolaan aset, Pemda DIY berharap regulasi yang akan dirancang sudah mengakomodir tentang transformasi proses pengelolaan aset, dari manual offline menjadi digital online. Tata kelola aset secara digital harus dioptimalkan minimal pada silkus hidup aset. Dalam siklus hidup aset diperlukan regulasi yang baik, adaptif dan akomodatif terhadap perkembangan jaman dan bertumpu salah satunya pada legal audit aset sebagai pilar pemerintahan.
Lebih lanjut Isnu mengatakan, dengan melakukan legal audit aset, organisasi dapat melanjutkan kelangsungan hukum, mengurangi resiko hukum, dan memastikan penggunaan aset sesuai dengan hukum dan kebijakan pemerintah.