Cek Kesiapan Pemilu Serentak 2024, Gus Hilmy Gelar Kunker ke KPU Bantul

31 Januari 2024 oleh diy

Melakukan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Anggota Komite I DPD RI Dapil DIY Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy menggelar kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Bantul, Selasa (31/1).

Gus Hilmy beserta rombongan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa, S.H.I., M.H.I dan Anggota KPU Kab. Bantul Wuri Rahmawati, M.Si beserta segenap jajaran pejabat dan staf Sekretariat KPU Kab. Bantul di R. Rapat Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Bantul.

Dalam pengantarnya, Gus Hilmy menyampaikan maksud dan tujuan kunker untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Bantul, meliputi: perencanaan program dan anggaran, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bantul, sosialisasi Pemilu 2024, netralitas penyelenggara Pemilu, pengelolaan logistik pemilu, penegakan hukum pelanggaran pemilu, SDM penyelenggara pemilu, dan sebagainya.

“Ada banyak hal yang perlu dikritisi terkait pemilu 2024 ini, seperti masyarakat yang saat ini fokus perhatiannya lebih kepada Pilpres, sehingga kurang mencermati calon legislatif baik calon DPR, DPD, maupun DPRD Prov/Kab/Kota,” ungkapnya.

Menurut Gus Hilmy, Pilpres ini membuat ideologisasi, dimana secara tidak langsung masyarakat itu akan dikondisikan untuk masuk atau memilih pada salah satu calon presiden /wapres. Atas dasar ini, perlu untuk dipertimbangkan lagi apakah Pemilu itu perlu dilakukan serentak, ataukah perlu dibedakan pelaksanaannya dengan memisahkan antara Pilpres dengan Pemilu Legislatif.

“Saya berharap, Pemilu Serentak tanggal 14 Februari bisa berlangsung aman, lancar, jujur, adil, dan demokratis, Pemilu kali ini diharapkan bisa menjadi pintu bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yaitu melatih petugas untuk berlaku jujur dan adil,” tambahnya.

KPU Kab. Bantul menyambut baik kunjungan komite IV DPD RI, Joko Santosa dalam paparannya menjelaskan secara komprehensif hal-hal terkait proses validasi DPT, proses pengadaan dan pengelolaan logistik pemilu, permasalahan yang dihadapi hingga sosialisasi yang telah dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

“Salah satu kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah kurangnya kesadaran pemilih untuk segera mengurus pindah memilih, untuk itu kami melakukan sosialisasi yang menyasar tempat-tempat berpotensi banyak penduduk yang akan pindah memilih, seperti di universitas dan perguruan tinggi, pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan data KPU Bantul, Data pemilih pindahan atau DPTb di Kabupaten Bantul yang H-30 cukup besar yaitu sebanyak 10.391. Guna memfasilitasi pemilih luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya, KPU Bantul akan menyediakan TPS Khusus.

“Bantul memiliki DPTb besar dari kampus dan pondok pesantren, sesuai ketentuan regulasi KPU Bantul akan menyediakan 22 TPS Khusus di wilayah Bantul, termasuk diantara berlokasi di Pondok Pesantren Ali Maksum, Al Munawir Krapyak dan Al Masthuriyah,” ujarnya.

Menurut Joko, KPU Bantul pada Pemilu 2024 sudah menyiapkan surat cadangan suara sebesar 2% di setiap TPS. Surat cadangan suara tersebut untuk mengakomodir Pemilih Tambahan (DPTb), Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta antisipasi jika surat suara rusak.

Sementara terkait SDM Penyelenggara Pemilu, pada tanggal 25 Januari 2024 KPU Bantul sudah melantik sebanyak 22.162 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), selanjutkan akan ditambah dan ditetapkan sebanyak Petugas Ketertiban TPS sebanyak 6.332 orang yang akan bertugas di masing-masing TPS sebanyak 2 orang.

“Untuk menjaga KPPS bekerja secara netral, KPU sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), pasca pelantikan KPPS harus menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas karena KPPS memiliki tugas menjaga kemurnian suara rakyat,“ tegasnya

Untuk mengantisipasi pelanggaran oleh KPPS demi terwujudnya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas maka KPU menyelenggarakan bimtek-bimtek termasuk di dalamnya terkait materi kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertemuan dengan Anggota DPD RI ini, KPU Kab. Bantul secara khusus menitipkan aspirasi agar pemerintah memperhatikan kondisi kesehatan para petugas KPPS dengan cara memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan juga membantu para petugas yang saat ini tidak aktif kepesertaan JKN nya untuk dapat difasilitasi agar dapat aktif kembali.