AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
11 Mei 2023 oleh diy
Berdasarkan undang-undang dan praktek Haji dan Umrah, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dari segi regulasi dan tata kelola kebijakan, bimbingan, perawatan, dan perlindungan dari perakitan, serta pengawasan pelaksanaan Haji dan Umrah. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan aturan dan perbaikan dalam praktek pelaksanaannya, sehingga Haji dan Umrah dapat dirasakan oleh jamaah dengan baik, aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan syari’ah.
Kepada peserta rapat kerja yang hadir di Ruang Serbaguna DPD RI DIY Kamis (11/5), Anggota DPD RI DIY Ustadz Cholid Mahmud menjelaskan, saat ini Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan yang membidangi agama tengah melakukan pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pada masa sidang ini, Komite III sedang fokus pada pengawasan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di segala aspek, baik di dalam negeri dan di luar negeri atau persiapan di tanah suci”, ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Ustadz Cholid, pengawasan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di dalam negeri salah satunya DPD RI menugaskan seluruh Anggota untuk melakukan penyerapan aspirasi di provinsi masing-masing melalui agenda reses.
“Untuk itu kami mengundang perwakilan dari Kanwil Kemenag DIY, Kemenag Kab/Kota, DPW Forkom KBIHU DIY, dan KBIHU di wilayah DIY agar memperoleh masukan materi dan menginventarisasi permasalahan yang masih terjadi”, harapnya.
Menyampaikan perkembangan dan informasi terkini penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444 H untuk wilayah DIY, perwakilan dari Kemenag DIY Ahmad Fauzi memaparkan berbagai permasalahan persiapan haji baik menyangkut kelengkapan dokumen, paspor, pengkloteran, pelunasan biaya dan sebagainya.
“Untuk pelunasan biaya haji di DIY terakhir tanggal 5 Mei 2023, jumlah kuota haji yang diberikan pemerintah pusat untuk DIY sebanyak 3.109 jamaah, 295 jamaah cadangan, 11 pembimbing, dan 27 petugas daerah atau jumlah keseluruhan sebanyak 3.147 jamaah. Sementara kondisi saat ini jumlah kuota tersebut belum terpenuhi, padahal pelunasan sudah diperpanjang sampai tanggal 12 Mei”, ungkapnya.
Menurut Fauzi, salah satu alasan jamaah tidak melakukan pelunasan biaya haji karena tidak ada mahram dan pendampingan lansia. Bahkan ada jamaah yang sudah melakukan pelunasan, karena tidak ada mahram atau terpisah baik suami, istri, anak atau orang tua, akhirnya pelunasan ditarik atau tidak berangkat haji.
Persoalan lainnya, mulai tahun ini Kementerian Agama Arab Saudi memberlakukan visa bio untuk semua jamaah. Data per April visa bio sudah mencapai 2.518 jamaah, belum memiliki bio visa 609 jamaah dan yang terkendala sebanyak 20 jamaah.
Kemenag DIY juga merangkum permasalahan lainnya dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H, antara lain: tidak ada pendampingan Lansia & mahram (Pendampingan lansia masih dalam usulan}; tidak adanya mahram juga berdampak pada pemenuhan kuota haji, meskipun cadangan sudah masuk jumlah kuota belum terpenuhi; proses visa baru mulai tanggal 10 Mei; pendistribusian koper jamaah di DIY sebagian besar sudah sampai kepada jamaah; penambahan kuota 8.000 secara nasional, di DIY juga mendapatkan tambahan padahal kuota awal saja belum terpenuhi.