AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
13 Maret 2024 oleh diy
Anggota DPD RI DIY Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dan Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. menghadiri Sidang Paripurna DPRD DIY Peringatan Hari Jadi Ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (13/3). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd dan dihadiri oleh jajaran OPD, Forkopimda DIY, serta Kepala Daerah Kab/Kota guna mendengarkan pidato Gubernur DIY.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD DIY, dengan harapan dan visi yang jauh kedepan, atas pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lembaran baru sejarah DIY.
“Momentum Hari Jadi, bukan hanya sekedar penanda waktu, namun sebuah simbol perubahan, yang berdampak mendalam terhadap perjalanan DIY, mengukir jejak keistimewaan dalam kanvas sejarah, menjadi pijakan untuk memperkuat karakter dan jati diri Yogyakarta sebagai bagian integral dari NKRI”, jelas Sri Sultan Hamengkubowono X.
Dengan merujuk pada rangkaian histori dan nilai budaya serta berpedoman pada hasil kajian dalam Naskah Akademik Perda tentang Hari Jadi DIY, maka Hari Lahir Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 13 Maret 1755, atau dalam kalender Jawa, Kamis Pon tanggal 29 Jumadil’awal tahun BE 1680.
Menurut Gubernur DIY, Peringatan Hari Jadi Ke 269 DIY ini menjadi cahaya pemandu dalam pembangunan DIY dalam semangat maju, sejahtera dan berkelanjutan dijiwai nilai budaya dan spirit keistimewaan, dan menjadikan momentum Hari Jadi sebagai tonggak untuk mewujudkan amanat rakyat, memperkaya dedikasi, memajukan DIY dan mensejahterakan masyarakatnya.
Melalui peringatan Hari Jadi Ke 269 DIY, Anggota DPD RI Dapil DIY mempunyai pengharapan demi kemajuan DIY . Muhammad Afnan Hadikusumo berpendapat peringatan Hari Jadi DIY sangat bagus, karena diselenggarakan oleh eksekutif maupun legislatif. Hal ini menunjukan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan terhadap kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dengan peringatan Hari Jadi DIY nantinya menjadi titik tolak untuk peningkatan pelayanan terhadap seluruh kebutuhan masyarakat DIY maupun perkembangan infrastruktur di DIY, sehingga DIY menjadi daerah yang diperhitungkan di tingkat internasional tidak hanya di kancah nasional”, harap Afnan.
Sementara itu, Hafidh Asrom menyampaikan bahwa perlu ada Peraturan DIY terkait dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang diikuti dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Sebenarnya masyarakat DIY sudah cukup lama menanti hadirnya peraturan dan petunjuk pelaksana dan teknis dari Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY”, ujarnya.
Hafidh mencontohkan, nantinya perlu diadakan kewajiban upacara pada hari tertentu yang menggunakan bahasa Jawa dan pakaian Jawa sebagai upaya melestarikan budaya. Terpenting bahwa implementasi UU Keistimewaan DIY dan Perda DIY untuk menyejahterakan masyarakat. Kesejahteraan bisa diwujudkan melalui berbagai program yang terkait dengan predikat Yogyakarta sebagai Kota Budaya, Kota Wisata, atau Kota Pendidikan.