AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh diy
DIY, Sikaryo.info - Empat Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kamis, 3 Januari 2019. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kehadiran kami sebagai Anggota DPD RI di sini adalah dalam rangka pengawasan Undang-Undang, khususnya yang menyangkut UU tentang Kepolisian, UU tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU tentang Terorisme. Di samping itu, pada kunjungan kami juga ingin mengetahui sejauh mana persiapan Polda DIY dalam pengamanan pemilu,” ujar Senator DIY, GKR Hemas.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI DIY, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud, dan Hafidh Asrom juga menyampaikan selamat kepada Kapolda DIY yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), serta kenaikan tingkat Polda DIY dari tipe B menjadi tipe A.
Didampingi oleh Wakapolda beserta jajaran Kapolres dan Kapolresta se Provinsi DIY, Kapolda DIY, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si., menyatakan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI ke Polda DIY dan memaparkan bahwa misi kehadiran Polda DIY ini salah satu poin pentingnya adalah menjaga keamanan wilayah D.I.Yogyakarta sebagai kota budaya, kota pelajar kota wisata dan kota perjuangan serta mendorong terciptnya Jogja Istimewa.
Berkaitan dengan gangguan keamanan, Kapolda DIY menyatakan kepada Anggota DPD RI DIY, bahwa secara umum pada periode Desember 2017-Desember 2018 kejahatan konvensional seperti curas, curat, curanmor dan lain-lain mencapai 4.522 kasus, sedangkan kejahatan transnasional seperti narkoba mencapai total 430 kasus, sedangkan kasus terorisme dan trafficking tidak ada kasus sama sekali. Sementara itu, kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti korupsi, illegal mining, illegal logging/fishing terdapat total 12 kasus, Kasus Sara ada 2 kasus, dan pelanggaran HAM nihil.
Disampaikan bahwa DIY meskipun secara wilayah tidak terlalu luas, tetapi dinamika permasalahannya sangat kompleks sehingga memerlukan penanganan khusus. Hal ini misalnya ditandai dengan beberapa fenomena yang paradoks, misalnya DIY sebagai kota pelajar dan kota pendidikan tetapi pada saat yang sama marak kasus klitih (tawuran pelajar) dan tawuran antar supporter. Juga di satu sisi sebagai kota budaya dan pariwisata tetapi di sisi lain marak vandalisme, parkir liar, kemacetan dan permasalahan terkait perhotelan.
Terkait dengan kasus klitih, disampaikan bahwa Polda DIY sudah melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui penempatan personel kepolisian di sekolah rawan tawuran pelajar serta supervisi ke sekolah-sekolah.
“Kami menugaskan 2 orang personel polisi di sekolah-sekolah rawan tawuran pelajar, sehingga diharapkan tawuran pelajar atau klitih dapat dicegah,” ungkap Kapolda DIY.
Menyoroti tentang persiapan pemilu 2019, Kapolda DIY menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan operasi “MANTAP BRATA PROGO” yang berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 1 Oktober 2019. Operasi ini akan lebih intensif pada masa pencoblosan yaitu dengan menerjunkan personel polisi ke TPS-TPS yang dikategorikan rawan.
Anggota DPD RI Hafidh Asrom dalam sesi diskusi menanyakan bagaimana perkembangan penanganan cybercrime di DIY, serta mengantisipasi mulai dibukanya bandara baru tahun 2019 ini baik terkait dengan masuknya narkoba maupun kehadiran wisatawan yang semakin banyak.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY menyatakan bahwa terkait cybercrime, saat ini di Polda DIY sudah dibentuk kasubdit cybercrime. Dengan adanya kasubdit ini diharapkan kasus-kasus cybercrime dapat tertangani lebih baik.
Terkait dengan narkoba, prosentase pengedar dan pemakai di DIY lebih banyak pemakai, sehingga saat ini focus perhatian kami adalah rehabilitasi. Terkait dengan pariwisata, kami telah mengusulkan ke pusat agar di DIY ditambahkan struktur pengamanan obyek wisata.
Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo menekankan bahwa klitih ini bukan soal ideologi. Afnan yang juga Ketua Umum Tapak suci mengusulkan agar dibentuk semacam ronda yang melibatkan perguruan-perguruan silat di bawah koordinasi Polda DIY untuk mengatasi maraknya kasus klitih.
Sementara itu, Cholid Mahmud menyoroti bahwa terdapat permasalahan kompleks dalam kasus klitih. Di satu sisi, peran keluarga yang kurang menjadi masalah pokok penyebab kenakalan remaja. Di sisi lain, guru tidak berani menindak tegas para siswanya pada kasus kenakalan remaja karena takut melanggar undang-undang perlindungan anak. Sehingga, kasus klitih ini perlu ditangani secara menyeluruh oleh semua pihak yang berwenang.