LAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, GUS HILMY KUNJUNGI KANTOR BNNP DIY

23 Juli 2024 oleh diy

Hari Selasa (23/7), Anggota Komite I DPD RI dari Dapil DIY Dr. Hilmy Muhammad, M.A (Gus Hilmy) didampingi Staf Ahli dan Sekretariat Kantor DPD RI DIY mengunjungi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta (BNNP DIY). Kehadiran Gus Hilmy ke Kantor BNNP DIY disambut hangat oleh Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan S.I.K., M.S.M. didampingi Kepala BNN Kota Yogyakarta Kombes Pol Eko Kurniawan, S.I.K., Kepala BNN Kab. Sleman Kombes Pol Teguh Tri Prasetya, S.I.K, M.H. dan Kepala BNN Kab. Bantul Irfin Munajah S.E, M.M..

Kunjungan kerja dilaksanakan Gus Hilmy dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta guna mendapatkan aspirasi, masukan, dan informasi yang komprehensif mengenai berbagai permasalahan terkait narkotika dan penanganannya. “Kita ingin tahu bagaimana cara BNNP DIY ini bisa meminimalisir dan upaya-upaya pencegahan dalam hal narkotika agar kita bisa share kepada teman-teman di provinsi daerah-daerah yang lain, kita juga ingin mendapatkan pandangan pendapat dan saran terkait rencana penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika”, ucap Gus Hilmy. Masalah narkotika ini bukan hanya menjadi masalah dan urusan BNN serta polisi saja namun menjadi masalah bersama. Gus Hilmy mengajak masyarakat untuk peduli sekelilingnya, apakah keluarga dan lingkungan sudah aman dan terlindungi dari bahaya narkoba.

Menyampaikan paparannya, Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan S.I.K., M.S.M. menjelaskan saat ini BNNP DIY dan BNNK Wilayah DIY telah menjalin kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan 216 lembaga mitra dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), rehabilitasi serta membangun kerjasama dengan berbagai instansi melalui sharing informasi dan operasi bersama (joint operation). “Upaya pencegahan oleh BNNP DIY melalui berbagai program kegiatan, seperti program edukasi masyarakat (program desa bersinar, program pencegahan melalui metode softpower approach, program kampus bersinar dan sekolah bersinar, dan program Lapas bersinar), layanan sosialisasi di mall pelayanan terpadu, tes urin, rehabilitasi rawat jalan, penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaaan Hasil Narkotika (SKHPN) dan aduan masyarakat”, jelasnya Mendukung rencana penggabungan Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Kepala BNNP DIY menyampaikan saran dan masukan, sebagai berikut:

Pertama, saat ini proses penyidikan kasus narkotika ditangani oleh BNN, sedangkan kasus psikotropika ditangani oleh penyidik POLRI, meskipun sebenarnya baik narkotika maupun psikotropika memberikan dampak negatif yang sama. Dengan penggabungan kedua Undang-Undang ini, maka diharapkan BNN dapat melakukan penyidikan terhadap narkotika maupun psikotropika.

Kedua, penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebagai gerbang terdepan untuk memberikan rekomendasi penanganan yang tepat atas penyalahgunaan narkotika, dengan cara memasukkan dasar hukum pembentukan TAT di dalam Undang-Undang. Rekomendasi yang tepat dari TAT akan secara tidak langsung membantu memecahkan masalah overcrowding Rutan/Lapas.

Ketiga, menyikapi kecepatan perkembangan varian narkotika/psikotropika saat ini hingga terkesan mendahului hukum dan menghindari ancaman, BNN mengusulkan apabila didapati narkotika jenis baru dimana jenis narkotika tersebut belum disebutkan dalam regulasi (Undang-Undang) yang berlaku, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap zat temuan tersebut terdeteksi sebagai bahan narkotika/psikotropika, untuk mengisi kekosongan regulasinya maka diusulkan untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan Kepala BNN. Surat Keputusan Kepala BNN tersebut sebagai acuan agar proses hukumnya dapat tetap berjalan, sembari menunggu terbitnya Surat dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa zat tersebut adalah termasuk dalam golongan narkotika/psikotropika. Pada saat surat dari Kementerian Kesehatan terbit, maka Surat Keputusan Kepala BNN akan otomatis gugur.