Mendukung Kegiatan Penjaminan, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan UU Penjaminan

22 Mei 2023 oleh diy

Komite IV DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMY menggelar Uji Sahih RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Senin (22/5). Bertempat di Ruang Amphitheater E.7 A gedung KH. Ibrahim Kampus UMY, acara dihadiri antara lain: Delegasi Komite IV DPD RI, akademisi, praktisi, mahasiswa, OPD Pemda DIY, serta 3 orang narasumber yakni Leli Joko Suryono Wakil Dekan FH UMY, Lilies Setiantiti Dosen FEB UMY, dan Hary Setiawan Biro Hukum Pemda DIY.

Anggota DPD RI DIY Muhammad Afnan Hadikusumo selaku Koordinator Tim Kunker IV menyampaikan apresiasi kepada para Senator DPD RI yang telah memilih UMY sebagai salah satu tempat penyelenggaraan uji sahih. Ucapan terima kasih kepada FH UMY yang memberikan dukungan kegiatan uji sahih dan memberikan masukan materi RUU.

Sementara itu, dalam sambutannya H. Sukiryanto Wakil Ketua Komite IV DPD RI mengungkapkan kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial. Terdapat 3 pihak yang terkait dalam kegiatan penjaminan, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin.

Menurut Sukiryanto, dalam skema penjaminan, Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

“Menyikapi hal tersebut maka “harus ada aturan dan payung hukum yang jelas” agar Perusahaan Penjaminan berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan termasuk salah satunya teknologi layanan keuangan. UU Penjaminan saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Perusahaan Penjaminan untuk melakukan transformasi layanan keuangan, sehingga perlu dilakukan atas perubahan UU tersebut”, tegasnya.

Untuk itu Komite IV DPD RI sedang merancang RUU inisiatif DPD RI yakni RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan.

“Melalui uji sahih RUU dan NA, dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait serta memperoleh masukan dalam upaya memperkaya informasi dan dan pandangan dengan aspek sosiologis dan aspek teknokratik guna memperkuat materi dalam RUU dan NA Penjaminan”, harapnya.

Hal senada disampaikan Dekan FH UMY Iwan Satriawan, bahwa Uji Sahih RUU dan NA adalah proses penting dalam pembentukan perundang-undangan karena melibatkan segenap stakeholder dan disitulah titik tumpu demokrasi.

“Jika berbicara demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyat, maka ketika wakil rakyat diberi amanat oleh rakyat harus ada proses hearing yang cukup di antara para politisi dengan rakyat sebagai pemberi amanat”, jelasnya.

Oleh karena itu, Iwan mengapresiasi adanya kegiatan yang diinisiasi oleh DPD RI adalah langkah yang tepat, sudah mengunjungi stakeholder terkait dan kampus-kampus untuk menguji apakah RUU dan NA yang disusun sudah proporsional dan sesuai dengan arah kebijakan politik bangsa atau belum.