**SIARAN PERS
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
POSKO PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DPD RI**
Berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna pada tanggal 3 Januari 2024, maka:
- DPD RI telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.
- Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.
- Posko pengaduan ini beroperasi di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia yang akan bekerja secara efektif setiap hari mulai tanggal 10 Januari hingga 20 Maret 2024 pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
- Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung, setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu.
- DPD RI berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis.
Mari bersama menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur dan adil.
DPD RI, Dari Daerah Untuk Indonesia.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Tri Widati, S.IP., M.Si.
Kepala Kantor DPD RI DIY
Telp./Fax: (0274) 5304658, (0274) 5304657
E-mail: jogja@dpd.go.id