PPUU DPD RI dan FH UGM Gelar FGD Pemantauan dan Peninjauan UU Administrasi Pemerintahan

10 September 2023 oleh diy

Pemantauan dan peninjauan UU diharapkan dapat menata legislasi nasional yang menyisakan sejumlah permasalahan. Permasalahan legislasi saat ini diantaranya; tumpang tindih pengaturan, tidak harmonis nya antara sebuah UU dengan UU lainnya; dan over regulated atau bahkan obesitas peraturan perundang-undangan.

Demikian pengantar dari Sri Wahyuni, S.E. Kepala Bagian Sekretariat PPUU DPD RI pada Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diselenggarakan Sekretariat PPUU bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM pada Jumat (8/9).

Melalui kegiatan FGD, Sri Wahyuni mengharapkan masukan serta pandangan akademis dari berbagai pihak terkait implementasi UU Administrasi Pemerintahan. UU tersebut penting untuk ditinjau keberadaannya apakah telah sesuai dengan maksud pembentukanya.

“Kami juga ingin mendapatkan masukan apakah UU AP mampu mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga pada akhirnya kami dapat menyusun rekomendasi atas UU AP tersebut, apakah perlu untuk diubah, dicabut, diganti atau bahkan perlu untuk dilakukan pembentukan UU baru nantinya”, ungkapnya.

Menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan di FH UGM, Dr. H. Jaka Triyana, SH, MA, LLM Wakil Dekan FH UGM berharap melalui diskusi kiranya dapat menemukan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Menemukan gap antara yang tertulis dalam UU dengan yang terjadi.
  2. Mengetahui secara jelas legal ambigu, baik di level strategis (pusat) dan operasional taktis di lapangan.
  3. Kemungkinan terjadinya legal overlapping atau tumpeng tindih kewenangan yang justru menimbulkan obesitas peraturan perundangan karena banyak institusi yang mengklaim diberikan kewenangan dalam pelaksanaan UU.
  4. Atau bisa jadi justru tidak ada peraturan yang mengatur tentang Administrasi Pemerintahan di salah satu aspek yang spesifik karena perubahan-perubahan yang terjadi.
  5. Kemungkinan terjadinya conflict of norms dari banyaknya UU, untuk itu perlu dilakukan kajian dan pemetaan.

Dalam paparan sebagai narasumber, Dr. Richo Andi Wibowo SH, LLM (Kadep Hukum Adm Negara FH UGM) menyampaikan catatan kritis norma awal UU Administrasi Pemerintahan yaitu pembentuk regulasi tidak bisa mendudukkan definisi secara tepat, buktinya dari isu yang sepele sampai dengan isu substantial.

“Misalnya, isu yang sepele, tidak bisa membedakan mana itu “peradilan” dengan “pengadilan”, tidak bisa membedakan mana itu “badan yang running the system” dengan “satuan kerja”, semua katanya pengadilan pengadilan, yang dimaksud pengadilan tata usaha negara” jelasnya.

Sedangkan salah satu isu subtantif bisa dilihat pada pasal 17, terdapat beberapa definisi, yaitu: melampui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Yang mana dianggap sebagai spesies dari genus penyalahgunaan wewenang.

“Logika konsep regulasi ini bermasalah karena memposisikan “penyalahgunaan wewenang” yang notabene kategori pelanggaran serius dalam ilmu hukum ke dalam 3 sub parameter yang derajat pelanggarannya bervariasi, dari derajat pelanggaran ringan sampai dengan pelanggaran paling esensial”, tegasnya.

Sementara itu kegiatan FGD juga menghadirkan narasumber lainnya, antara lain: Dr. Yance Arizona, SH, MA (Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM FH UGM), Budhi Masthuri, SH, M.Sc (Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY), serta Pradikna Yunik Nurhayati, SIP, MPA, Ph.D (Cand) (Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM).