Raker dengan Stakeholder Daerah, Hafidh Asrom Serap Aspirasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445/2024

19 Februari 2024 oleh diy

Anggota DPD RI DIY sekaligus Anggota Komite III DPD RI Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. menyelenggarakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkenaan dengan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah Tahun 1445 H/2024 M pada Senin (19/02) di R. Serbaguna Kantor DPD RI DIY.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY dan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan DIY, DPW Forkom KBIHU DIY, DPW IPHI DIY, DPD IPHI se-Yogyakarta, KBIHU se- Yogyakarta dan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji (FK APHI) DIY.

Penyelenggaraan penyerapan asmasda untuk mendapatkan daftar inventarisasi terkait permasalahan apa saja yang ditemukan oleh Daerah dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menyerap aspirasi, pandangan, kritik, dan masukan terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Dalam sambutannya, Hafidh menyampaikan bahwa Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/2024 M. Diantaranya, Kementerian Agama RI untuk sedini mungkin memperoleh kepastian jumlah kuota haji Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Persiapan lainnya yang juga dilakukan oleh Pemerintah yakni terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/2024 M dan terbitnya Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 H/2024 M.

“Melalui Kepres Nomor 6 Tahun 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, dinyatakan besaran BPIH perjemaah berkisar antara Rp87.359.984,00 (embarkasi Aceh/terendah) hingga Rp97.890.448,00 (embarkasi Surabaya/tertinggi),” ungkapnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY H. Aidi Johansyah, M.M. menyampaikan bahwa Kuota Haji DIY tahun ini adalah sebesar 3.290 jemaah yang terdiri dari 3.108 kuota reguler dan 182 kuota tambahan. Sampai dengan hari ini (19/02) terdapat 2.594 jemaah (79%) yang sudah melakukan pelunasan biaya haji sehingga terdapat sisa kuota sebesar 696 jemaah (21%).

Menurut Aidi, sisa kuota diprioritaskan bagi calon haji (calhaj) yang mengalami gagal sistem pada saat pelunasan pertama, yakni jemaah yang belum keluar status istithoahnya sehingga diberikan kesempatan pelunasan tahap 2, pendamping lansia, penggabungan mahram dan pendamping disabilitas.

“Penggabungan mahram dapat dilakukan dengan syarat yang menggabung harus juga sudah mendaftar paling tidak 5 (lima) tahun yang lalu”, tegas Aidi.

Terkait status Istithoah kesehatan para jemaah, perwakilan Dinas Kesehatan DIY, dr. Dwi Hikmah mengatakan bahwa sampai dengan hari ini Calhaj yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasyankes sebanyak 3.450 orang, dan yang dinyatakan istithoah sebanyak 3.342 orang. 72 orang masih diperlukan evaluasi karena beberapa sebab diantaranya hipertensi, gula darah tinggi, HB < 8,5 , HDL dan pemeriksaan kesehatan jiwa. Sebanyak 13 orang dinyatakan tidak istithoah dan masih ada 23 orang yang melakukan pemeriksaan hari ini.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak hanya kepada calhaj namun juga kepada Tenaga Kesehatan Haji (TKH) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), untuk petugas TKH atau PPIH, pemeriksaan fisik/laboratnya sama dengan calhaj, jadi diperiksa lengkap”, jelasnya.

Para peserta yang hadir juga memberikan usulan dan masukan, diantaranya adalah agar penentuan besaran biaya BPIH ditetapkan jauh hari sebelum jadwal pemberangkatan jamaah haji sehingga cukup waktu untuk mempersiapkannya, setoran awal pendaftaran haji sebaaiknya ditingkatkan agar biaya pelunasannya tidak terlalu berat, mengadakan sistem tabungan untuk meringankan beban jemaah saat pelunasan, Istithoah kesehatan calhaj perlu disederhanakan agar tidak memberatkan calhaj baik dari segi fisik maupun pembiayaannya.

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Jemaah Haji, pemerintah atau BPKH hendaknya dapat memberikan bantuan fasilitas alat perkantoran dan lain-lain. KBIHU Arofah Bantul secara khusus mengusulkan agar dapat diterbitkan fatwa tentang pelaksanaan umrah sebagai ganti haji bagi jemaah lansia yang baru mendaftar haji mengingat usia dan masa tunggu yang terlalu panjang. Pendampingan jemaah lansia oleh keluarga yang sudah mendaftar haji juga dirasa perlu untuk dipertimbangkan/diijinkan.