AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh diy
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki potensi dan prospek dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa. Potensi-potensi ekonomi lokal masyarakat desa bisa diberdayakan dan dikembangkan oleh BUMDes menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pemerintah desa.
Selain itu, BUMDes juga menjadi fasilitator dan inisiator usaha baru sekaligus memberdayakan usaha-usaha masyarakat yang sudah ada. Demikian disampaikan oleh anggota DPD RI dari DIY, Cholid Mahmud dalam diskusi terbatas: “Penyelenggaraan BUMdes” di Ruang Rapat, Lantai III, Gedung Sekretariat Daerah DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara 133, Kota Yogyakarta, Selasa, (6/11/2018). Acara ini diikuti oleh perwakilan BUMDes se – DIY dari empat Kabupaten: Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo.
Menurut Cholid hanya saja dalam menjalankan BUMDes masih banyak kendala. Baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen pengelolaan, permodalan, bahkan regulasi dan status badan hukumnya.
“Sangat mengherankan berdasarkan musyawarah 20 orang calon anggota, koperasi sudah bisa dibentuk dan diakui sebagai badan hukum yang sah. Sedang, BUMDes pada umumnya dibentuk berlandaskan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa oleh Musyawarah Desa malah sampai saat ini belum diakui sebagai badan hukum karena tidak ada payung hukum yang khusus mengatur pendiriannya,” papar dia.
Senator yang memastikan diri kembali maju pada pemilu 2019 mendatang tersebut berharap kendala – kendala diatas dapat segera tertangani. Khususnya, dari sesi perbaikan dan pelengkapan regulasi hingga aturan teknis.
Pria kelahiran Semarang, 31 Januari 1966 itu mendorong agar keberadaan BUMDe tetap mampu mengembangkan diri bersinergi dengan lembaga mitra dan pendamping usaha. “Diantaranya dengan kalangan akademisi, lembaga keuangan, pemerintah, dan para penggiat dunia usaha,“ harap H. Cholid Mahmud yang juga anggota Komite IV, DPD RI ini.
Diskusi terbatas “Penyelenggaraan BUMDes” dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan menggali masukan kebijakan BUMDes sebagai wujud pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diskusi berlangsung lancar dan produktif. Para peserta yang merupakan para Kepala Desa dan penggerak BUMDes di pelosok Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul itu nampak guyub dan antusias. (Ara/respon)
sumber : respon.id