Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD RI UJI SAHIH PERUBAHAN UU KEPARIWISATAAN

28 Mei 2024 oleh diy

Jogyakarta (28/05). Sektor pariwisata saat ini masih dihadapkan berbagai permasalahan diantaranya kualitas lingkungan yang semakin menurun, rendahnya kualitas tata kelola destinasi, pelayanan pariwisata kurang prima, kapasitas SDM pariwisata yang masih rendah, minimnya investasi, keterbatasan aksesibilitas udara, darat, dan laut serta kurangnya kesiapsiagaan terhadap bencana. Hal ini disampaikan Ketua Komite III Hasan Basri saat melakukan Uji Sahih Naskah Akademik dan draft RUU tentang Perubahan Kedua UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta. “Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pentingnya dilakukannya perubahan UU Kepariwisataan yaitu penyelenggaraan pariwisata perlu dilakukan secara berkelanjutan, penataan pola hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata, sistem informasi terpadu, aksesibilitas pariwisata dan ramah disabilitas, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan standarisasi dan sertifikasi kompetensi pelaku pariwisata” kata Ketua Komite III DPD RI, Bapak Hasan Basri, S.E.,M.H. “Kegiatan uji sahih ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan draft RUU Kepariwisataan beserta naskah akademiknya dan memperoleh masukan dari narasumber dan peserta terhadap substansi draft RUU Kepariwisataan inisiatif DPD RI”, ujar Anggota DPD RI asal DIY Hafidh Asrom Kegiatan Uji Sahih juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU Kepariwisataan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein dan Lintang Ayu Nugrahaning Tyas, S.ST.Par., M.Sc. Dalam pengantar diskusi Ketua Tim Ahli Yahya Ahmad Zein mengatakan bahwa ruang lingkup perubahan UU Keperawisataan antara lain mempertegas asas keberlajutan, kemitraan, inklusifitas, peran dan tanggung jawab pemerintah, system informasi dan menguatkan peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Hadir dalam diskusi Guru Besar FT UGM Prof. Ir Wiendu Nuryanti memaparkan bahwa terdapat 5 pilar yaitu destinasi wisata, industri parawisata, pemasaran, SDM dan kelembagaan. Perwakilan Pemda DIY dalam kesempatan tersebut disampaikan Hary Setiawan Kepala Biro Hukum Pemda DIY, dalam peparannya disampaikan bahwa perlu dilakukan perencanaan kepariwisataan, penyelenggaraan kepawisataan terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, evaluasi yang dilakukan secara periodik dan pentingnya pembangunan kepariwisataan berdasarkan karakteristik daerah serta pelibatan masyarakat dan UMKM lokal. Selain itu, Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta V. Hari Supriyanto mengomentari terkait pentingya pembangunan budaya pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata berbasis budaya, memprioritaskan penggunaan produk lokal. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia perwakilan DIY yang mengharapkan agar aturan lebih condong untuk mengembangkan sektor Parekraf secara bertanggung-jawab dan berorientasi global. (*) _____ Sekretariat Komite III DPD RI

Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset Milik Daerah

27 Mei 2024 oleh diy

YOGYA. Hari ini, Senin 27 Mei 2024 bertempat di kampus Universitas Gadjah Mada, Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. “Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK” kata Mailinda dalam sambutannya. “Pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV” tutupnya. Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini. Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya” kata Senator asal Jambi ini. ‘Pada saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai Peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai, namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada diberbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah” tambahnya. “Hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya” ungkap Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca deafr RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945.” Lalu kami juga ada pertanyaan terkait Aset Daerah Dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah, sehingga bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara?”. Hal lainnya Dalam ketentuan disebutkan Aset Daerah Dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan Aset Daerah Dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif kata Dr. Dian menambahkan. Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya. “Yang tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD sebagai Lembaga legislatif, apakah tidak lebih baik kalau pengaturan Aset Daerah dan Aset Negara digabung dalam satu UU? usulnya. Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana” kata Zulaifatun memberikan masukan. “Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih hari ini, dan berbagai masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir.*) _______ Sekretariat Komite IV DPD RI.

Hari Jadi ke 269 DIY, Tonggak Harapan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat DIY

13 Maret 2024 oleh diy

Anggota DPD RI DIY Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dan Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. menghadiri Sidang Paripurna DPRD DIY Peringatan Hari Jadi Ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (13/3). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd dan dihadiri oleh jajaran OPD, Forkopimda DIY, serta Kepala Daerah Kab/Kota guna mendengarkan pidato Gubernur DIY. Dalam sambutannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD DIY, dengan harapan dan visi yang jauh kedepan, atas pengesahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka lembaran baru sejarah DIY. “Momentum Hari Jadi, bukan hanya sekedar penanda waktu, namun sebuah simbol perubahan, yang berdampak mendalam terhadap perjalanan DIY, mengukir jejak keistimewaan dalam kanvas sejarah, menjadi pijakan untuk memperkuat karakter dan jati diri Yogyakarta sebagai bagian integral dari NKRI”, jelas Sri Sultan Hamengkubowono X. Dengan merujuk pada rangkaian histori dan nilai budaya serta berpedoman pada hasil kajian dalam Naskah Akademik Perda tentang Hari Jadi DIY, maka Hari Lahir Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan pada tanggal 13 Maret 1755, atau dalam kalender Jawa, Kamis Pon tanggal 29 Jumadil’awal tahun BE 1680. Menurut Gubernur DIY, Peringatan Hari Jadi Ke 269 DIY ini menjadi cahaya pemandu dalam pembangunan DIY dalam semangat maju, sejahtera dan berkelanjutan dijiwai nilai budaya dan spirit keistimewaan, dan menjadikan momentum Hari Jadi sebagai tonggak untuk mewujudkan amanat rakyat, memperkaya dedikasi, memajukan DIY dan mensejahterakan masyarakatnya. Melalui peringatan Hari Jadi Ke 269 DIY, Anggota DPD RI Dapil DIY mempunyai pengharapan demi kemajuan DIY . Muhammad Afnan Hadikusumo berpendapat peringatan Hari Jadi DIY sangat bagus, karena diselenggarakan oleh eksekutif maupun legislatif. Hal ini menunjukan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan terhadap kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Dengan peringatan Hari Jadi DIY nantinya menjadi titik tolak untuk peningkatan pelayanan terhadap seluruh kebutuhan masyarakat DIY maupun perkembangan infrastruktur di DIY, sehingga DIY menjadi daerah yang diperhitungkan di tingkat internasional tidak hanya di kancah nasional”, harap Afnan. Sementara itu, Hafidh Asrom menyampaikan bahwa perlu ada Peraturan DIY terkait dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang diikuti dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Sebenarnya masyarakat DIY sudah cukup lama menanti hadirnya peraturan dan petunjuk pelaksana dan teknis dari Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY”, ujarnya. Hafidh mencontohkan, nantinya perlu diadakan kewajiban upacara pada hari tertentu yang menggunakan bahasa Jawa dan pakaian Jawa sebagai upaya melestarikan budaya. Terpenting bahwa implementasi UU Keistimewaan DIY dan Perda DIY untuk menyejahterakan masyarakat. Kesejahteraan bisa diwujudkan melalui berbagai program yang terkait dengan predikat Yogyakarta sebagai Kota Budaya, Kota Wisata, atau Kota Pendidikan.

GERAKAN RAKYAT UNTUK DEMOKRASI DAN KEADILAN (GARDA) DATANGI KANTOR DPD RI DIY DUKUNG PEMBENTUKAN PANSUS KECURANGAN PEMILU DPD RI

07 Maret 2024 oleh diy

Anggota DPD RI dari DIY diwakili oleh Drs. HA Hafidh Asrom, M.M. menerima kunjungan audiensi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) pada Kamis (07/03) di Kantor DPD RI DIY. Pada kegiatan audiensi ini, GARDA mengusung agenda pernyataan dukungan dan apresiasi atas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI. Dalam pernyataan sikap GARDA yang disampaikan kepada DPD RI, GARDA menilai bahwa Pemilu sebagai instrumen demokrasi telah cacat etik dan moral sejak awal akibat malapraktek kekuasaan akibat cawe-cawe yang kebablasan. GARDA mengundang masyarakat yang menaruh kepedulian terhadap nasib bangsa untuk turut menyuarakan pentingnya para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI mendorong dilakukannya hak angket guna menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses tahapan Pemilu 2024. Menurut Endro Gunawan koordinator lapangan GARDA, saat ini lembaga eksekutif dan yudikatif seolah tertutup bagi rakyat, satu-satunya saluran yang masih bisa menampung kegelisahan masyarakat atas kecurangan penyelenggaraan Pemilu adalah DPR RI melalui hak angket. Dan aspirasi Garda ini disambut baik oleh DPD RI, sehingga Garda memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi ke pusat. “Sampai hari ini DPR RI belum menggunakan haknya, untuk itu Garda mendorong melalui dukungan DPD RI yang telah membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat DIY kepada DPR RI sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR RI,” tambahnya. Ini menjadi momentum terbaik untuk menyampaikan keresahan sosial, karena masyarakat telah melaksanakan pemilu dan tidak bisa mencabut suaranya, maka masyarakat melakukan gerakan moral dengan cara sopan untuk menyampaikan aspirasinya. Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh GARDA, Hafidh menyampaikan bahwa pembentukan Pansus kecurangan Pemilu yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 mendapatkan respon positif karena DPD RI tidak dalam posisi melakukan “bargaining politic” dan DPD RI juga sudah membuka posko pengaduan pemilu, sehingga aspirasi dari GARDA adalah salah satu bentuk pengaduan penyelenggaraan pemilu. Hafidh juga menekankan bahwa DPD RI sangat mengapresiasi pengaduan yang disampaikan oleh GARDA dan dukungan terhadap pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 DPD RI . “Aduan Garda ini sangat istimewa, karena membuktikan fungsi DPD sebagai salah satu saluran menyuarakan aspirasi masyarakat masih dianggap perlu,” ujar Hafidh. Sebelum mengakhiri kegiatan audiensi, Hafidh Asrom berjanji akan segera meneruskan hasil dan catatan pertemuan kepada Pimpinan DPD RI bahwa Jogja bergerak untuk keadilan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu.

AFNAN LAKUKAN PENGAWASAN PELAKSANAAN UU P2SK KE OJK DIY

21 Februari 2024 oleh diy

Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Anggota Komite IV Dapil DIY Drs. M. Afnan Hadikusumo bersama Staf Ahli dan Sekretariat Kantor DPD RI DIY melakukan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY pada Rabu (21/2), Delegasi DPD RI diterima langsung oleh Kepala OJK DIY Parjiman. Menurut Afnan, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. UU P2SK mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan serta penguatan industri. “UU ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan,” jelas Afnan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi yang lebih baik. “UU juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tambahnya. Mengawali paparannya, Kepala OJK DIY menjelaskan pertumbuhan ekonomi tahun 2023, secara umum DIY mengalami pertumbuhan ekonomi positif sebesar 5,07%. Pertumbuhan ini sedikit melambat dibandingkan Tahun 2022 yang tumbuh sebesar 5,15%, namun lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yakni 5,05% serta menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Jawa. “Berdasarkan lapangan usaha, penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi DIY yaitu sebesar 0,79 %, serta 3 sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar di DIY Tahun 2023 yakni jasa keuangan, transportasi dan akomodasi makan minum,” ungkap Parjiman. Dalam hal tingkat literasi dan inklusi keuangan, Parjiman mengatakan bahwa tahun 2022 Indeks literasi keuangan DIY adalah sebesar 54,55% dan indeks inklusi keuangan DIY adalah sebesar 82,08%. Untuk memperkecil rentang persentase antara literasi dan inklusi keuangan, OJK menerapkan beberapa langkah strategis, diantaranya dengan memperkuat peran TPKAD di masing-masing wilayah, melakukan edukasi kepada masyarakat, optimalisasi roadmap Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 melalui implementasi program strategi keuangan yang akan dijalankan secara berkesinambungan. “OJK juga melakukan edukasi sasaran prioritas literasi dan inklusi keuangan, mendorong penggunaan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK sebagai media pembelajaran mandiri edukasi keuangan, memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait yaitu pemerintah daerah, akademisi, PUJK dan pihak lainnya,” ujar Parjiman. Parjiman berpendapat gap/rentang persentase literasi dan inklusi keuangan harus diperhatikan dan diminimalkan. Gap ini mempengaruhi juga banyaknya pengaduan, tidak kurang dari 352 pengaduan telah diterima oleh OJK DIY selama tahun 2023 dengan persentase terbanyak adalah pengaduan perbankan sebesar 75% dan terendah adalah pengaduan Asuransi sebesar 2%. “Pengaduan terbanyak ada di sektor perbankan sebanyak 263 laporan, Asuransi ada 8 laporan, pembiayaan 50 laporan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya sebanyak 19 laporan dan Non-LJK 12 laporan, hal-hal yang menjadi pengaduan, khususnya Non-LJK adalah fintech ilegal, penagihan tidak beretika dan penawaran investasi ilegal,” ungkap Parjiman. Guna memberantas pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjalankan berbagai program antara lain melakukan kegiatan edukasi melalui media cetak, media elektronik , iklan layanan masyarakat, dan media sosial; menerima aduan/informasi dari masyarakat; melakukan cyber patrol; melakukan pemblokiran pinjol ilegal; menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online; dan melakukan proses hukum terhadap pinjol dan investigasi ilegal. Menutup pertemuan pada kunjungan kerja hari ini Parjiman berpesan kepada masyarakat, menyikapi maraknya tawaran pinjol dan investasi ilegal, harus selalu mengingat prinsip 2 L yakni legal dan logis. Untuk penyampaian pengaduan, pemberian dan penerimaan informasi, dapat dilakukan secara langsung melalui hotline 157 maupun whatsapp resmi OJK di nomor 081 157 157 157.

Raker dengan Stakeholder Daerah, Hafidh Asrom Serap Aspirasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445/2024

19 Februari 2024 oleh diy

Anggota DPD RI DIY sekaligus Anggota Komite III DPD RI Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. menyelenggarakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkenaan dengan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah Tahun 1445 H/2024 M pada Senin (19/02) di R. Serbaguna Kantor DPD RI DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY dan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan DIY, DPW Forkom KBIHU DIY, DPW IPHI DIY, DPD IPHI se-Yogyakarta, KBIHU se- Yogyakarta dan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji (FK APHI) DIY. Penyelenggaraan penyerapan asmasda untuk mendapatkan daftar inventarisasi terkait permasalahan apa saja yang ditemukan oleh Daerah dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus menyerap aspirasi, pandangan, kritik, dan masukan terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Dalam sambutannya, Hafidh menyampaikan bahwa Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/2024 M. Diantaranya, Kementerian Agama RI untuk sedini mungkin memperoleh kepastian jumlah kuota haji Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persiapan lainnya yang juga dilakukan oleh Pemerintah yakni terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/2024 M dan terbitnya Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 H/2024 M. “Melalui Kepres Nomor 6 Tahun 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat, dinyatakan besaran BPIH perjemaah berkisar antara Rp87.359.984,00 (embarkasi Aceh/terendah) hingga Rp97.890.448,00 (embarkasi Surabaya/tertinggi),” ungkapnya. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY H. Aidi Johansyah, M.M. menyampaikan bahwa Kuota Haji DIY tahun ini adalah sebesar 3.290 jemaah yang terdiri dari 3.108 kuota reguler dan 182 kuota tambahan. Sampai dengan hari ini (19/02) terdapat 2.594 jemaah (79%) yang sudah melakukan pelunasan biaya haji sehingga terdapat sisa kuota sebesar 696 jemaah (21%). Menurut Aidi, sisa kuota diprioritaskan bagi calon haji (calhaj) yang mengalami gagal sistem pada saat pelunasan pertama, yakni jemaah yang belum keluar status istithoahnya sehingga diberikan kesempatan pelunasan tahap 2, pendamping lansia, penggabungan mahram dan pendamping disabilitas. “Penggabungan mahram dapat dilakukan dengan syarat yang menggabung harus juga sudah mendaftar paling tidak 5 (lima) tahun yang lalu”, tegas Aidi. Terkait status Istithoah kesehatan para jemaah, perwakilan Dinas Kesehatan DIY, dr. Dwi Hikmah mengatakan bahwa sampai dengan hari ini Calhaj yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasyankes sebanyak 3.450 orang, dan yang dinyatakan istithoah sebanyak 3.342 orang. 72 orang masih diperlukan evaluasi karena beberapa sebab diantaranya hipertensi, gula darah tinggi, HB

DPD RI dan FISIPOL UGM Gelar FGD Penelitian Empirik Penyusunan RUU Perubahan UU Pemda

12 Februari 2024 oleh diy

Komite I DPD RI bekerja sama dengan FISIPOL UGM mengadakan Kegiatan FGD Penelitian Empirik Penyiapan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Auditorium Dekanat Lt. 4 Fisipol UGM pada Senin (12/02). Hadir pada acara tersebut, antara lain dari Parampraja DIY, Paniradya Kaistimewan, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemda DIY. FGD menghadirkan 4 pemateri, yaitu Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.Si. selaku Tim Ahli RUU Komite I, Guru Besar dalam bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan dari Fisipol UGM, Prof. Dr. Haryanto, M.A., Guru Besar dan Ketua Program Studi Doktor ilmu ekonomi di Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D., dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Komite I melihat bahwa hingga saat ini upaya penataan sistem politik yang sesuai dengan karakter kebhinekaan dan kesatuan belum mencapai format yang ideal. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (selanjutnya Perppu ini ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). “Selama perjalanan UU Pemda, dapat dikatakan telah terjadi dinamika yang kurang menggembirakan bagi marwah otonomi daerah, saat ini penyerahan urusan dan kewenangan ke daerah sudah berkurang, salah satu contohnya adalah penarikan kewenangan proses 13 periijinan ke pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja,” ujar Halilul. Menurut Halilul, banyak hal yang secara peraturan didesentralisasikan akan tetapi tidak diikuti dengan pengalokasian anggaran yang memadai. Jika hal ini terus terjadi, maka dapat dikatakan bahwa otonomi daerah telah gagal menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan yang menjadi urusan daerah Sementara Haryanto mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi adalah penyebaran kewenangan secara vertikal antara pusat dan daerah, ada kewajiban pemerintah pusat di Jakarta untuk melimpahkan kewenangan ke pemerintah daerah/lokal. Pemerintah Daerah juga dapat meminta kewenangan tersebut. “Desentralisasi menghasilkan otonomi untuk daerah dapat mengurus dirinya sendiri karena daerah yang paling mengetahui/memahami daerahnya, hal ini sekaligus dapat menjadi alat kontrol pusat agar semua daerah tetap dalam bingkai negara kesatuan,” jelasnya. Terkait revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Haryanto secara khusus mengusulkan pengaturan yang lebih detail atas proses pemekaran/pembentukan daerah otonomi baru, mengatur pola desentralisasi-otonomi dengan mempertimbangkan kekhasan dan keunikan daerah, serta menekankan agar aturan terkait penanganan bencana dan kegawatdaruratan dapat dimasukkan ke dalam materi revisi UU. Lebih lanjut, Pakar Ekonomi UGM Mudrajad Kuncoro berpendapat bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah Indonesia bergerak zig-zag dari waktu ke waktu. Ada kecenderungan yang berbeda antara dominan desentralisasi atau dekonsentrasi dalam setiap UU dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, padahal sejatinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan demokrasi lokal. Mudrajat berharap melalui fungsi dan kewenangannya, DPD RI bisa cawe-cawe menyuarakan kepentingan masyarakat daerah, tidak hanya memberikan pertimbangan terhadap perencanaan dan pengganggaran daerah, tetapi harus memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Pemateri lainnya, Zainal Arifin Mochtar menyoroti problem mendasar terkait UU Pemerintahan Daerah adalah materi/muatan apa saja yang akan dimasukkan dan diatur didalamnya. Inilah saatnya bagi DPD RI untuk membuat UU dengan paradigma yang lebih baru, berbasis kebutuhan, bukan berbasis pandangan mata, harus ada meaningful participation. Zainal mengusulkan agar DPD RI yang sejatinya memiliki peran/konsentrasi besar di daerah dapat menginisiasi sebuah penelitian mengenai jumlah ideal provinsi, kabupaten/kota di Indonesia sebagai blueprint perencanaan pembangunan daerah. “Saat ini pemekaran daerah hanya mengikuti logika politik saja, meskipun ada moratorium tapi tetap dilakukan, pemekaran dan penataan daerah, bukan hanya soal daerah besar, daerah kecil, daerah menengah, tetapi harus dibuat dengan parameter yang jelas parameter top down dan bottom upnya, dan perlu ada cetak biru yang mengakomodir keinginan masyarakat lokal”, jelasnya. Terkait pembahasan RUU, Zainal berharap DPD RI mengusulkan RUU secara paket pembahasan (paket UU daerah), sehingga terjadi harmonisasi antar Undang-Undang. Seperti DPD RI bisa mengusulkan paket UU yang dilakukan pembahasan bersama, meliputi UU Pemda, UU Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah, termasuk dengan UU keistimewaan DIY apabila mau dilakukan revisi. Beberapa hal lain yang menjadi masukan adalah usulan penerapan pola asimetric sequential desentralization, dengan memberikan sistem grading bagi provinsi dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya dan dievaluasi secara bertahap serta berkala dengan parameter yang terukur oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Pola ini memberikan ruang desentralisasi bagi daerah sekaligus tetap memberikan pusat kewenangan untuk memiliki kontrol evaluasi sehingga kesatuan Indonesia dapat tetap terjaga.

Hafidh Asrom Serap Aspirasi ke Dikpora DIY terkait Implementasi P5

31 Januari 2024 oleh diy

Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Terkait Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Khususnya Pendidikan Politik Terhadap Pemilih Pemula, Drs. H.A. Hafidh Asrom, M.M. Anggota Komite III Dapil DIY melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY (Disdikpora DIY), Selasa (31/1). Dalam pertemuan dengan pejabat, staf di lingkungan Disdikpora DIY serta Balai Pendidikan Menengah se-Kabupaten/Kota di provinsi DIY, Hafidh memaparkan bahwa menurut data KPU, DPT Pemilu 2024 untuk pemilih dari generasi milenial (orang yang lahir pada tahun 1980-1994) mencapai sebanyak 66.822.389 atau 33,60%. Sedangkan dari Gen Z (orang yang lahir mulai tahun 1995-2000-an) sebanyak46.800.161 atau 22,85% dari DPT Pemilu 2024. “Jika diakumulasikan, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih, artinya jumlah pemilih paling banyak adalah milenial dan Gen Z,” jelas Hafidh. Untuk itu, Hafidh menekankan pentingnya dan perhatian khusus terkait strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, sebagai implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang perencanaan dan Pengembangan Dinas Dikpora DIY Drs. Suci Rochmadi, M.Si. menyatakan pihaknya telah menyusun atau menggunakan materi edukatif yang sesuai dengan tingkat pemahaman dan kebutuhan pelajar dalam sosialisasi Pemilu, seperti membuat brosur, poster, video pendek, atau presentasi multimedia. Materi-materi ini dapat didistribusikan di sekolah-sekolah atau melalui platform daring untuk mencapai lebih banyak pelajar. “Dikpora DIY secara aktif melakukan berbagai kegiatan terkait sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik terhadap pemilih pemula, kegiatan dilakukan oleh sekolah-sekolah dan Balai Pendidikan Menengah di setiap Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti KPU dan instansi kepolisian,” ungkapnya. Terkait pendidikan politik, Dinas Pendidikan juga mendorong sekolah-sekolah untuk mengadakan kampanye pemilihan umum internal, seperti pemilihan calon wakil siswa atau penggalangan suara dalam simulasi pemilihan umum. Hal ini menjadi cara efektif untuk memperkenalkan pelajar secara langsung tentang proses pemilihan. “Dinas Pendidikan juga mengintegrasikan materi pendidikan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ke dalam proses pembelajaran sebagai bagian dari pembelajaran yang berkelanjutan, materi ini mencakup pemahaman tentang sistem politik, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi,” tambahnya. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas mengenai implementasi P5, sejumlah masalah turut mendapat perhatian serius seperti persoalan program beasiswa dan bantuan peralatan gamelan bagi sekolah-sekolah. Menurut Hafidh, Yogyakarta yang memiliki predikat “Kota Pendidikan” masih dihadapkan pada persoalan besarnya presentase pemuda di Yogyakarta yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. “Sebenarnya Yogyakarta memiliki potensi anggaran cukup besar dalam bentuk dana keistimewaan, namun alokasi danais bagi bidang pendidikan masih sangat kecil, saya mengusulkan agar ada program beasiswa istimewa yang bersumber dari pagu danais bagi warga DIY yang berpotensi namun tidak dapat melanjutkan kuliah karena masalah biaya”, kata Hafidh. Menanggapi gagasan dan program yang dicanangkan oleh Hafidh Asrom, Disdikpora DIY menyatakan bahwa program Beasiswa Istimewa merupakan investasi pendidikan untuk kepentingan masa depan DIY, terutama memasuki era Generasi Emas pada tahun 2045. Menurut Suci Rochmadi, selama ini memang ada program yang terkait dengan beasiswa dari Disdikpora DIY untuk pemuda DIY melanjutkan pendidikan, namun anggarannya masih terbatas. Harapannya Danais juga bisa dipergunakan untuk pembangunan SDM. Suci mengakui sejak digulirkan Danais, Dikpora DIY telah menyalurkan bantuan 7 unit gamelan ke sekolah-sekolah. Ia setuju, jika bantuan gamelan lebih banyak diberikan kepada sekolah-sekolah, sehingga lebih bermanfaat dan memastikan keberlanjutan kesenian tersebut di masa depan.

Cek Kesiapan Pemilu Serentak 2024, Gus Hilmy Gelar Kunker ke KPU Bantul

31 Januari 2024 oleh diy

Melakukan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Anggota Komite I DPD RI Dapil DIY Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy menggelar kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Bantul, Selasa (31/1). Gus Hilmy beserta rombongan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa, S.H.I., M.H.I dan Anggota KPU Kab. Bantul Wuri Rahmawati, M.Si beserta segenap jajaran pejabat dan staf Sekretariat KPU Kab. Bantul di R. Rapat Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Bantul. Dalam pengantarnya, Gus Hilmy menyampaikan maksud dan tujuan kunker untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Bantul, meliputi: perencanaan program dan anggaran, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bantul, sosialisasi Pemilu 2024, netralitas penyelenggara Pemilu, pengelolaan logistik pemilu, penegakan hukum pelanggaran pemilu, SDM penyelenggara pemilu, dan sebagainya. “Ada banyak hal yang perlu dikritisi terkait pemilu 2024 ini, seperti masyarakat yang saat ini fokus perhatiannya lebih kepada Pilpres, sehingga kurang mencermati calon legislatif baik calon DPR, DPD, maupun DPRD Prov/Kab/Kota,” ungkapnya. Menurut Gus Hilmy, Pilpres ini membuat ideologisasi, dimana secara tidak langsung masyarakat itu akan dikondisikan untuk masuk atau memilih pada salah satu calon presiden /wapres. Atas dasar ini, perlu untuk dipertimbangkan lagi apakah Pemilu itu perlu dilakukan serentak, ataukah perlu dibedakan pelaksanaannya dengan memisahkan antara Pilpres dengan Pemilu Legislatif. “Saya berharap, Pemilu Serentak tanggal 14 Februari bisa berlangsung aman, lancar, jujur, adil, dan demokratis, Pemilu kali ini diharapkan bisa menjadi pintu bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yaitu melatih petugas untuk berlaku jujur dan adil,” tambahnya. KPU Kab. Bantul menyambut baik kunjungan komite IV DPD RI, Joko Santosa dalam paparannya menjelaskan secara komprehensif hal-hal terkait proses validasi DPT, proses pengadaan dan pengelolaan logistik pemilu, permasalahan yang dihadapi hingga sosialisasi yang telah dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. “Salah satu kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah kurangnya kesadaran pemilih untuk segera mengurus pindah memilih, untuk itu kami melakukan sosialisasi yang menyasar tempat-tempat berpotensi banyak penduduk yang akan pindah memilih, seperti di universitas dan perguruan tinggi, pondok pesantren,” jelasnya. Berdasarkan data KPU Bantul, Data pemilih pindahan atau DPTb di Kabupaten Bantul yang H-30 cukup besar yaitu sebanyak 10.391. Guna memfasilitasi pemilih luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya, KPU Bantul akan menyediakan TPS Khusus. “Bantul memiliki DPTb besar dari kampus dan pondok pesantren, sesuai ketentuan regulasi KPU Bantul akan menyediakan 22 TPS Khusus di wilayah Bantul, termasuk diantara berlokasi di Pondok Pesantren Ali Maksum, Al Munawir Krapyak dan Al Masthuriyah,” ujarnya. Menurut Joko, KPU Bantul pada Pemilu 2024 sudah menyiapkan surat cadangan suara sebesar 2% di setiap TPS. Surat cadangan suara tersebut untuk mengakomodir Pemilih Tambahan (DPTb), Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta antisipasi jika surat suara rusak. Sementara terkait SDM Penyelenggara Pemilu, pada tanggal 25 Januari 2024 KPU Bantul sudah melantik sebanyak 22.162 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), selanjutkan akan ditambah dan ditetapkan sebanyak Petugas Ketertiban TPS sebanyak 6.332 orang yang akan bertugas di masing-masing TPS sebanyak 2 orang. “Untuk menjaga KPPS bekerja secara netral, KPU sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), pasca pelantikan KPPS harus menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas karena KPPS memiliki tugas menjaga kemurnian suara rakyat,“ tegasnya Untuk mengantisipasi pelanggaran oleh KPPS demi terwujudnya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas maka KPU menyelenggarakan bimtek-bimtek termasuk di dalamnya terkait materi kode etik penyelenggara pemilu. Dalam pertemuan dengan Anggota DPD RI ini, KPU Kab. Bantul secara khusus menitipkan aspirasi agar pemerintah memperhatikan kondisi kesehatan para petugas KPPS dengan cara memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan juga membantu para petugas yang saat ini tidak aktif kepesertaan JKN nya untuk dapat difasilitasi agar dapat aktif kembali.

Gelar Raker, Komite IV DPD RI Menyerap Aspirasi Dampak Pemilu 2024 terhadap UMKM

30 Januari 2024 oleh diy

Perhelatan Pemilu 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pemilihan Presiden dan Wakil presiden, seharusnya memberikan peluang dan potensi mendongkrak sektor ekonomi di daerah melalui UMKM. Namun menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM di lapangan, Pemilu 2024 belum memberikan dampak yang signifikan bagi sebagian besar pelaku UMKM. Demikian disampaikan oleh Anggota Komite IV DPD RI Dapil DIY Muhammad Afnan Hadikusumo pada kegiatan rapat kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang difokuskan pada dampak pemilu terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah bersama Kantor Wilayah Bank Indonesia DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, KADIN DIY, serta pelaku UMKM dari Jaringan Saudagar Muhammadiyah dan Jogja Kreasindo pada hari Selasa (30/01) di Kantor DPD RI DIY. “Terdapat probematika ditengah maraknya pesta demokrasi berkaitan dengan pekembangan UMKM di Indonesia, kita melihat bahwa ternyata pesta demokrasi tidak signifikan dengan pengembangan UMKM di seluruh Indonesia, tidak hanya di Yogyakarta, karena ada pola yang berbeda ketika pesta demokrasi di periode lalu dengan sekarang, “ujarnya. Menurut Afnan, ada perbedaan model kampanye dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu ini para kontestan lebih cenderung belanja untuk sosialisasi kampanye melalui jejaring medsos, penggunaan buzzer maupun influencer. “Berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Koperasi UMKM, tercatat terjadi penurunan penjualan alat peraga kampanye sekitar 40-90 % dibandingkan periode pemilu 2019, ini terjadi karena adanya perubahan perilaku para kontestan politik,” ungkapnya. Menyampaikan paparannya, Deputi Kantor Wilayah Bank Indonesia Hermanto mengatakan pada 2024 pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% didukung oleh permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan PEMILU, serta peningkatan investasi khususnya bangunan, sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). “BI terus berkomitmen untuk memperkuat bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai instrumen kebijakan dan didukung dengan sinergi yang erat dengan Pemerintah dan otoritas lainnya, termasuk dalam mendorong pengembangan UMKM,” tegasnya. Sebagai upaya mendorong pengembangan UMKM, Bank Indonesia merumuskan framework kebijakan pengembangan UMKM yang fokus pada 3 pilar, yaitu Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan. “Kami berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi/kab/kota mendorong pengembangan UMKM di DIY dalam hal pembinaan, pendampingan dan pendanaan, seperti memberikan plafon online shop untuk UMKM di DIY, pendampingan terhadap kelompok tani dan Pondok pesantren untuk meningkatkan produk-produk ketahanan pangan serta membantu promosi untuk mengangkat potensi UMKM dalam perdagangan internasional yang sudah menjadikan beberapa UMKM di DIY berhasil menembus pasar dunia,” jelasnya. Dalam hal dampak Pemilu terhadap pelaku UKM, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta Bebasari Sitarini mengakui terjadi penurunan signifikan jumlah omzet UMKM pada pemilu kali ini dibandingkan pada masa Pemilu 2019, khususnya di sektor fashion. “Pada tahun 2019, omzet atribut kampanye itu mencapai Rp 225.000.500,- , sedangkan untuk tahun 2024 ini hanya sekitar kurang lebih Rp 35.000.000,-., sementara atribut kampanye tidak semua diberikan langsung kepada UKM, tapi diberikan kepada mitra dari tim suksesnya sendiri, dari data kami di lapangan, turunnya hampr 90 %”, tegas Bebasari. Lebih lanjut Timoty Apriyanto, dari KADIN DIY, menyampaikan UMKM yang banyak terpengaruh dengan penyelenggaraan PEMILU adalah UMKM bidang digital printing dan advertising lainnya. Tetapi tidak banyak berpengaruh terhadap UMKM bidang lainnya. Saat ini kontestan PEMILU lebih banyak belanja pada jejaring media sosial. “Belum ada orkestrasi yang baik dalam melakukan pembinaan dan pendampingan di semua bidang UMKM, jadi peraturannya sudah tepat tetapi perlu instrumen pengawasan tentang pengelolaan dan pengembangan UMKM,’ tambahnya. Jogja Kreasindo sebagai pelaku UMKM di bidang advertising juga beranggapan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 berpengaruh pada omzet usaha periklanan, selain itu komponen pengeluaran kampanye untuk biaya baliho/billboard juga banyak berkurang, termasuk juga karakter para calon wakil rakyat peserta pemilu yang sangat beragam. Dinas Dinas Koperasi dan UKM DIY dan Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta sepakat bahwa ketidaksesuaian data masih menjadi kendala utama karena sulit menentukan data yang tepat sebagai acuan, sehingga diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik antar lembaga/instansi untuk bisa menyediakan data yang valid dan tepat. Pembinaan dan pendampingan UMKM perlu dioptimalkan, diperlukan orkestrasi yang baik meliputi penyusunan regulasinya maupun implementasinya yang memerlukan kerja sama semua pihak dalam meningkatkan pertumbuhan UMKM. Diperlukan tata kelola yang baik sekaligus instrumen pengawasan yang tepat guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan PEMILU. Mengakhiri Rapat Kerja, Afnan menyampaikan bahwa saran dan masukan dari peserta raker akan menjadi bahan Komite IV DPD RI untuk penyusunan hasil Pengawasan dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.